Pertanyaan berikutnya adalah seberapa besar seharusnya peran dari masing-masing komponen (Pajak Pusat, Pajak Daerah dan Pungutan SDA) terhadap Tax ratio ?
Sampai saat ini belum ada penelitaian yang dipublikasi tentang berapa peran masing-masing komponen tersebut.
Pada APBN tahun 2016 Pemerintah telah mengubah definisi Tax ratio dengan definisi yang umum dianut oleh negara lain di dunia. Dengan perubahan definisi ini diharapkan penilaian terhadap kinerja otoritas perpajakan di Indonesia menjadi lebih fair dan lebih Valid.
Meski demikian, masih menjadi tantangan bagi para ahli ekonomi dan perpajakan untuk menghitung peran masing2 komponen dalam tax ratio, agar diketahui komponen pajak/pungutan mana yang belum optimal sehingga bisa dilakukan perbaikan. misalnya jika DJP seharusnya 14 % dan sekarang baru 12 % maka memang benar bahwa DJP yang harus benar-benar dibenahi.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H