Tempat kediaman sehari-hari (residence habitual) dari sang anak itulah sebagai faktor yang mentukan hukum mana yang harus dipakai untuk adopsi internasional. Adopsi ini diadakan demi kepentingan sang anak, maka sudah selayaknyalah apabila tempat kediaman sehari-hari sang anak yang diperhatikan.Â
Karena adopsi adalah untuk kepentingan sang anak, maka sudah sewajarnya bahwa hukum dimana sang anak itu berdiam sehari-hari yang dipakai dalam menentukan sahnya adopsi ini. Dengan demikian, untuk sahnya adopsi yang telah dilakukan oleh Shaeema dan Arjun di Indonesia, perlu diperhatikan dan dipakai syarat-syarat yang berlaku dalam hukum Indonesia.Â
KESIMPULANÂ
Indonesia yang merupakan salah satu negara yang menandatangani Konvensi Hak-hak Anak yang dilaksanakan oleh Dewan Umum PBB pada tanggal 20 November 1989 merupakan negara yang berwenang melakukan intercountry adoption. Dalam hal pengangkatan anak, WNA diperbolehkan mengadopsi anak Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Pelaksanaan pengangkatan anak WNI oleh WNA harus dilakukan menurut peraturan perundang-undangan.Â
Tentang pengaturannya hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Pengangkatan anak WNI oleh WNA juga menghasilkan akibat hukum yaitu tentang status kewarganegaraan anak angkat tersebut, wali nikahnya, dan hak kewarisan dari anak angkat tersebut. Pengangkatan anak internasional pada asasnya menganut ultimum remedium atau dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Dari hal tersebut, maka pengangkatan anak Indonesia oleh orang asing (Adopsi internasional) tidak lah dilarang, hanya saja syaratsyaratnya dalam pengadopsinya yang diperberat karena menyangkut aspek keamanan, politik, dan budaya (34 UUD 1945).Â
Menurut saya pelaksanaan pengangkatan anak internasional merupakan kegiatan yang harus dilakukan dalam pengawasan Pemerintah. Karena sangat banyak sekali terjadi pengangkatan anak internasional yang secara illegal dan tidak sesuai dengan prosedur.Â
Perlu adanya undang-undang yang sifatnya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dengan sanksi yang berat. Sehingga diharapkan adanya wujud perlindungan hukum bagi anak Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing baik secara preventif maupun represif, dan masyarakat dapat memahami bagaimana prosedurnya serta dapat membantu melindungi anak angkat dalam pengangkatan anak Indonesia oleh warga negara asing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H