Pada masa Rasulullah SAW terdapat pengelolaan zakat antara lain yaitu katabah, hasabah, jubah, khazanah dan Qasamah
*katabah (petugas yang bertugas mencatat wajib zakat)
pengelolaan zakat pada masa Rasulullah cukup sederhana, beliau menunjuk langsung dan membuat manajemen sendiri dalam mencatat wajib zakat, dalam hal ini beliau menunjukkan yaitu muadz bin Jabal.
*hasabah (petugas penaksir dan penghitung zakat)
pengelolaan zakat hasabah orang yang menghitung zakat di masa Rasulullah, zakat yang kemudian terhitung tersebut, segera disalurkan tanpa sisa. perhitungan zakat di masa Rasulullah beliau telah mengutus 25 amil zakat ke pelosok negara untuk mengumpulkan zakat kemudian menyalurkannya.
*jubah (petugas penarik dan penghitung zakat)
setelah Rasulullah mengutus 20 amil zakat untuk menarik zakat, beliau menginstruksikan agar segera menyalurkannya karena pada masanya tersebut.
*khazanah (petugas pengimpun dan pemeliharaan harta)
Umar bin Khattab salah satu sahabat nabi yang membantu dalam mengelola zakat, menghimpun dan pemeliharaan zakat.
*Qasamah (petugas yang menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya)
apabila zakat dikumpulkan siang hari maka siang hari itu pun langsung disalurkan dan apabila terkumpul di sore hari maka sore hari itu pun langsung disalurkan.
sedangkan pada masa kekinian Di Indonesia pengelolaan zakat menurut undang-undang nomor 23 tahun 2011 terdiri atas perencanaan, pengumpulan, pelaksanaan pengumpulan, pengendalian pengumpulan, koordinasi, laporan dan pertanggungjawaban.
*perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat: pasal 1 undang-undang nomor 23 tahun 2011 menetapkan bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengordinasian dalam pendayagunaan zakat.
*pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat: pasal 2 undang-undang nomor 23 tahun 2011 menetapkan bahwa badan amil zakat nasional (baznas) melaksanakan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
*pengendalian pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan zakat: pasal 3 undang-undang nomor 23 tahun 2011 menetapkan bahwa pemimpin baznas berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam pelaksanaan baznas menyelenggara penyelenggaraan penyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan bertanggung jawab dalam pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
*koordinasi dengan kantor wilayah kementerian agama dan instansi terkait di tingkat provinsi: pasal 2 undang-undang nomor 23 tahun 2011 menetapkan bahwa baznas melakukan koordinasi dengan kantor wilayah kementerian agama dan instansi terkait di tingkat provinsi dalam penyelenggara dalam pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat
*laporan dan pertanggungjawaban: pasal 2 undang-undang nomor 23 tahun 2011 mengatur bahwa baznas melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat infak dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya kepada baznas dan gubernur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H