Mohon tunggu...
Widia Okviatantry
Widia Okviatantry Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama: Widia okviatantry Kelas : (B) Prodi : Ekonomi syariah Nama dosen : Miftahur Rahman Hakim SEI.,ME. Mata kuliah : Pengantar Ekonomi Mikro Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hal yang Berbeda Dipengelolaan Zakat Pada Masa Rasulullah SAW dan Pada Masa Kekinian di Indonesia Menurut UU No 23 Tahun 2011

1 April 2024   22:28 Diperbarui: 1 April 2024   22:39 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

sedangkan pada masa kekinian Di Indonesia pengelolaan zakat menurut undang-undang nomor 23 tahun 2011 terdiri atas perencanaan, pengumpulan, pelaksanaan pengumpulan, pengendalian pengumpulan, koordinasi, laporan dan pertanggungjawaban.

*perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat: pasal 1 undang-undang nomor 23 tahun 2011 menetapkan bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengordinasian dalam pendayagunaan zakat.

*pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat: pasal 2 undang-undang nomor 23 tahun 2011 menetapkan bahwa badan amil zakat nasional (baznas) melaksanakan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

*pengendalian pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan zakat: pasal 3 undang-undang nomor 23 tahun 2011 menetapkan bahwa pemimpin baznas berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam pelaksanaan baznas menyelenggara penyelenggaraan penyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan bertanggung jawab dalam pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

*koordinasi dengan kantor wilayah kementerian agama dan instansi terkait di tingkat provinsi: pasal 2 undang-undang nomor 23 tahun 2011 menetapkan bahwa baznas melakukan koordinasi dengan kantor wilayah kementerian agama dan instansi terkait di tingkat provinsi dalam penyelenggara dalam pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat

*laporan dan pertanggungjawaban: pasal 2 undang-undang nomor 23 tahun 2011 mengatur bahwa baznas melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat infak dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya kepada baznas dan gubernur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun