Merencanakan berarti harus melakukan penyusunan rencana pembelajaran yang dikenal dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), kemudian dari rencana yang telah disusun kemudian dilaksanakan, dievaluasi, diananlisis dan ditindaklanjuti.
Bila lima hal tersebut sudah dilaksanakan oleh seorang guru maka sebenarnya tugas guru sudah selesai. Dalam pengertian hak guru akibat telah selesainya melaksanakan tugas tidak sepatutnya mendapatkan kendala.
Masalah menjadi timbul ketika, ada keharusan kenaikan pangkat melalui kegiatan penelitian. Di mana penelitian ini lebih tepat menjadi kewajiban dosen di perguruan tinggi. Sehingga sebenarnya perlu dievaluasi sebuah regulasi yang kurang pas terhadap tupoksi sebenarnya dari seorang guru. Bahwa ada beberapa guru yang ingin mengembangkan potensinya melalui penelitian tentu perlu diberi apresiasi.
Tetapi menjadikan penelitian sebagai syarat yang harus dipenuhi tentu menjadi permasalahan di samping karena kompetensi meneliti itu sesungguhnya bukan domain guru, pemaksaan regulasi semacam ini di lapangan ternyata banyak mengundang masalah.
Mulai dari penelitian abal-abal sampai komersialisasi biro jasa penelitian yang kadang bila tidak diwaspadai dengan baik akan muncul pola-pola asal jadi dan lahirnya sindikat-sindikat yang sesungguhnya tidak matching dengan tujuan dari kegiatan penelitian itu sendiri.
Akhirnya membuat karya ilmiah berupa penelitian memang sebuah karya yang bernilai cukup bagus apabila kegiatan ini dilakukan dengan cara yang benar dan berkualitas.
Bukan sekadar memenuhi regulasi semata-mata. Akan tetapi mengharuskan di tengah kesiapan dan kondisi guru yang masih belum sepenuhnya mapan untuk melaksanakan tupoksinya, mewajibkan guru membuat penelitian sebagai prasyarat kenaikan pangkat perlu untuk direevaluasi kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H