Mohon tunggu...
Widia Aprina Siburian
Widia Aprina Siburian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Babinsa jadi Guru BK

25 Oktober 2023   21:33 Diperbarui: 25 Oktober 2023   21:38 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://news.detik.com/

Pertanyaan:

1.Bagaimana pandangan kelompok kalian terhadap pernyataan tersebut?

2.Apa langkah kelompok kalian sebagai guru BK dalam mengatasi hal tersebut?

Hasil diskusi:

  Sesuai hal/ pernyataan tersebut kelompok kami melakukan refleksi mengenai kasus tersebut yaitu adanya tim pro-kontra.

*Perlu kita ketahui pertama sekali tugas dari seorang Babinsa itu adalah bertugas melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) di wilayah pedesaan atau kelurahan. Dalam pelaksanaanya, Babinsa mengikuti petunjuk atasannya, Komandan Komando Rayon Militer atau danramil. Dirangkum dari Antara, aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008. (sumber: https://nasional.tempo.co)

*Dan tujuan dari Bapak Dede Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi X, menjadikan Babinsa sebagai guru BK adalah pelibatan unsur aparat penegak hukum (APH) akan lebih efektif untuk mendisiplinkan siswa.

*Perlu kita ketahui juga seorang guru BK memiliki 4 kompetensi dasar dimana salah satu pointnya adalah profesional dan belum tentu Babinsa sudah memiliki hal tersebut.

*Tetapi, pernyataan tersebut hanya menyinggung generasi Guru BK yang tertidur dan Lengah terhadap kasus yang sedang banyak beredar diantaranya, bullying. Dan dari pernyataan ini Juga sebagai langkah awal guru BK mengasah dan mengembangkan potensi diri masingmasing. Dan Kita sebagai guru BK seharusnya sadar bahwa peran kita sedang dipertanyakan.

*Dan dari pernyataan ini sebenarnya tidak menjadi masalah jika dilakukan kolaborasi antara Guru BK dan Babinsa. Untuk menghindari kasus-kasus sebelumnya yg memperlemah posisi seorang guru BK diantaranya; seorang siswa/orang tua melapor kepada pihak kepolisian karena guru menghukum siswa. Jika sudah dilakukan kolaborasi antara Guru BK dan Babinsa sehingga , dapat mengurangi resiko tersebut.

1.Dari refleksi tersebut kelompok kami berada diposisi pro-kontra jika hal tersebut diletakkan diposisi yang benar (sesuai poin).

2.Langkah kelompok kami sebagai guru BK :

*Ikut serta dan aktif sebagai penerus Guru BK . Dan memulai dari hal-hal kecil seperti penerapan / praktek 4 kompetensi dasar Guru BK dikehidupan sehari-hari, dengan adanya hal ini peran guru BK tidak melemah baik dibagian profesi maupun dilapangan kerja.

*Cara saya adalah dengan melakukan pendekatan terhadap siswa-siswa agar mau lebih terbuka dengan guru bk, dengan memberikan mereka rasa aman ketika mereka membutuhkan tempat bercerita dan memberikan rasa kepercayaan didalam diri mereka agar tidak memiliki rasa takut untuk menceritakan masalah mereka. Karena yang saya lihat dan amati di dalam sekolah saya kemarin banyak siswa-siswa yang enggan untuk menceritakan masalah mereka kepada guru BK. Oleh karena itu saya selaku guru bk harus memberikan rasa aman kepada anak didik saya

(Ghozi pitanashid)

*Cara saya sebagai guru dalam mengatasi hal tersebut adalah menguasai 4 kompetensi dasar guru BK dan saya juga akan menguasai asas-asas BK. Yang dimana dari kompetensi dasar saya akan menerapkan keprofesionalan saya sebagai guru BK dengan menerapkan asas-asas BK , sebagai contohnya melakukan asas kesukarelaan dalam mendengarkan klien saya dan mengajak klien saya untuk terbuka didalam layanan individu yang artinya terbuka kepada masalah klien dan melakukan asas kerahasiaan agar klien selalu nyaman untuk melakukan sesi layanan.(Widia Aprina Siburian)

*Tidak hanya melakukan teori saja tetapi juga melakukan praktek lapangan. Dimana seorang guru BK ikut memantau kondisi dari lingkungan sekolah, masyarakat dan keluarga. Dan perlu kita tahu kasus pembulyan itu tidak terjadi didepan mata kita tetapi, ditempat yang jarang kita pantau dan kita diharapkan lebih peka terhadap kondisi lingkungan.

*Sebagai guru BK kita tidak menerapkan hukuman sebagai akhir dari penyelesaian masalah tapi, dengan melakukan konseling kepada klien sehingga klien kita tidak takut untuk berbicara atau konsultasi kepada guru BK.

*Dan mencegah pandangan publik akan guru BK sebagai ahli dibagian masalah menghukum siswa tetapi, dengan pelayanan yang kita berikan pandangan orang terhadap guru BK itu berubah menjadi sosok yang menginspirasi lewat pengembangan potensi klien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun