Mohon tunggu...
Widhi Setyo Putro
Widhi Setyo Putro Mohon Tunggu... Sejarawan - Arsiparis di Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan ANRI

Menyukai sejarah khususnya yang berhubungan dengan Sukarno “Let us dare to read, think, speak, and write” -John Adams

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembentukan Panitia Penampungan Bencana Alam di Era Presiden Sukarno

27 September 2022   12:48 Diperbarui: 27 September 2022   13:27 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berita Antara 12 Januari 1961 tentang Bencana Alam di Saumlaki, Maluku

Perubahan hingga menjadi BNPB Sekarang

Panitia Penampungan Bencana Alam mengalami perubahan menjadi Panitia Pusat Penampungan Bencana Alam dengan keluarnya Keputusan Presiden RI Nomor 312 Tahun 1965 tanggal 20 Oktober 1965 (ANRI, Daftar Arsip Setneg RI: Seri Produk Hukum 1959-2005, No. 8044). Latar belakang keputusan ini adalah pembentukan dan penyempurnaan susunan Kabinet Dwikora sehingga dianggap perlu untuk merubah susunan Panitia Pusat Penampungan Bencana Alam.

Susunan panitia yang baru ini yaitu Wakil Perdana Menteri II sebagai Ketua dan Menteri Koordinator Kompartimen Kesejahteraan sebagai Wakil Ketua. Anggotanya terdiri dari Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Kemananan, Menteri Koordinator Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri, Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan, Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi, Menteri Koordinator Kompartimen Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Koordinator Kompartimen Pertanian dan Agraria.

Panitia Pusat Penampungan Bencana Alam kemudian dibubarkan dan diganti menjadi Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam (BP2BA) melalui Keputusan Presiden RI Nomor 256 Tahun 1966 tanggal 14 Desember 1966 (ANRI, Daftar Arsip Setneg RI: Seri Produk Hukum 1959-2005, No. 8379). Dasar keputusan ini adalah terbentuknya Kabinet Ampera pada 25 Juli 1966. Kabinet ini diumumkan oleh Letjen Soeharto sebagai Ketua Presidium Kabinet atas persetujuan Presiden Sukarno.

BP2BA diketuai oleh Menteri Utama Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan Wakil Ketua Menteri Sosial. Anggotanya terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Pertambangan, Menteri Kesehatan, Menteri Penerangan, Wakil dari Komisi F Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Kepala Staf Hankam.

Berbeda dari Panitia Pusat Penampungann Bencana Alam, BP2BA diberikan tugas untuk merumuskan kebijakan terkait penanggulangan bencana alam. Dalam menjalankan tugasnya BP2BA bertanggung jawab kepada Ketua Presidium Kabinet. BP2BA kemudian beberapa kali mengalami perubahan seperti Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA), Badan Koordinasi nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PB) hingga saat ini menjadi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun