Stop Child Labor. Protect Children from Child Labor Now More than Ever
Gambaran Umum Kondisi Pekerja Anak di Indonesia
Pekerja anak adalah anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan usia atau tingkat pendidikan mereka, atau yang mengganggu kesejahteraan, pertumbuhan, dan pembangunan mereka secara fisik, mental, sosial, atau spiritual.
Pekerja anak merupakan masalah yang serius di Indonesia, terutama di daerah pedesaan dan perkotaan yang kurang terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Menurut data dari BPS (2020), terdapat 1,3 juta pekerja anak di Indonesia yang tersebar di berbagai sektor, seperti pertanian, industri, jasa, dan perdagangan.
Sebagian besar pekerja anak terlibat dalam pekerjaan yang berisiko tinggi, seperti menangani bahan kimia atau mesin, serta terpapar risiko kecelakaan dan penyakit.
Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak karena menyebabkan mereka kesempatan pendidikan dan menikmati masa bermain.
Lebih miris lagi, pekerja anak seringkali tidak mendapatkan gaji yang layak dan bekerja secara informal, bahkan acapkali tidak memperoleh upah.
Jikalau mereka menerima upah, rata-rata upahnya seringkali berada di bawah upah minimum. Beberapa diantaranya juga hanya dibayar dalam bentuk makanan atau tempat tinggal, tidak dalam bentuk uang tunai (ILO, 2009). Hak-hak pekerja seperti asuransi kesehatan dan tenaga kerja juga tidak diperoleh. Hal ini disebabkan posisi daya tawar mereka yang lemah di dunia kerja sehingga rawan dieksploitasi.
Menentukan usia rata-rata pekerja anak di Indonesia relatif tidak mudah dikarenakan rentang usia pekerja anak sangat bervariasi.