Mohon tunggu...
Pramesthi Wicitra S
Pramesthi Wicitra S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta

Mahasiswa jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klaim Laut Cina Selatan, Indonesia Menggunakan Strategi Hedging dalam Menanggapinya

8 Oktober 2022   16:40 Diperbarui: 8 Oktober 2022   17:01 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal ini dikarenakan apabila Indonesia memilih untuk melakukan strategi balancing dengan China ditakutkan hal tersebut dapat menimbulkan reaksi negatif dari China serta terdapat kendala keterbatasan dana juga oleh Indonesia dan apabila Indonesia memilih strategi bandwagoning dalam menanggapi hal ini maka artinya sama saja dengan Indonesia mengalah terhadap China atas klaim Perairan Natuna di Laut Cina Selatan.

Terdapat alasan mengapa Indonesia memilih untuk melakukan strategi hedging dalam menghadapi klaim China atas Perairan Natuna ini adalah Indonesia dimungkinkan untuk tidak harus memilih salah satu pihak, terhindar dari konflik bersenjata, dapat menjaga hubungan baik dan menjadi penengah untuk kedua belah pihak dalam klaim Laut Cina Selatan.

Dapat menjaga hubungan baik khususnya ekonomi dengan China sembari mempertahankan ZEE di Perairan Natuna, lebih banyak opsi dan lebih fleksibel dalam melakukannya, dan dengan strategi hedging Indonesia dapat memaksimalkan keuntungan sembari meminimalisir konflik. Dari diterapkannya strategi hedging tersebut adapun strategi dan kebijakan yang mengikuti.

Yaitu dari strategi sendiri Indonesia menetapkan 3 strategi penjagaan kawasan dengan menghadirkan penegak hukum di kawasan perairan Natuna, Indonesia melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di ZEE serta landas kontinen, dan upaya diplomasi dengan mengajak negara-negara ASEAN serta China untuk berdialog mengenai hak berdaulat atas kawasan laut yang telah diatur UNCLOS. 

Lalu dari kebijakan, yaitu Indonesia dapat melakukan internal dan soft balancing sebagai plan cadangan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, membatalkan perjanjian bilateral tahun 2013 dengan China, menyita dan menenggelamkan kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia secara ilegal, menyatakan klaim China tidak memiliki basis dalam hukum internasional, dan mengubah nama perairan Indonesia di Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara pada 14 Juli tahun 2017.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun