Jangan-jangan hanya berlaku pada masa awal-awal program. Selanjutnya, kembali seperti biasa lagi. Ribet, lama, berbelit, dan penuh pungli di sana-sini lagi.
Pantaslah kalau berdasarkan laporan tahunan yang dikeluarkan Ombudsman (2019) menyatakan bahwa tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik hanya kurang dari 40% saja institusi pelayanan publik kita berada pada zona hijau. Selebihnya masih masuk dalam zona kuning, bahkan merah.Â
Bahkan ada beberapa lembaga atau instansi yang mengalami penurunan kepatuhannya dalam pelayanan. Ini semua menggambarkan kepada kita bahwa mentalitas pelayanan publik di Indonesia masih banyak yang belum memenuhi standar pelayanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H