Bagi masyarakat muslim Indonesia, kontroversi dan polemik seputar perkawinan beda agama
selalu menghangat karena beberapa hal: 1) sejak dikeluarkannya Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam, dimana dalam Buku I KHI Pasal 40 huruf (c) menegaskan bahwa seorang
wanita yang tidak beragama Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan pria muslim. Padahal
dalam literatur klasik (kitab-kitab tafsir dan fikih) cenderung membolehkan perkawinan seorang pria
muslim dengan wanita ahli kitab; 2) adanya fatwa MUI Pusat tahun 2005 yang kembali menegaskan
tentang keharaman perkawinan beda agama, baik perkawinan antara seorang wanita muslimah
dengan non muslim, maupun perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita ahli kitab. Hal
lain yang menjadikan kontroversi dan polemik tersebut semakin menghangat yaitu dengan semakin
maraknya praktek perkawinan beda agama yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, khususnya
dikalangan artis yang masih ngetrend dari dulu sampai saat ini