Berikutnya dapat kita tinjau dari pertanggungjawaban secara Perdata, apakah Influencer/Endorser dapat dimintakan pertanggungjawaban?
Kalau mengenai pertanggungjawaban Perdata ini, kemungkinan besar dapat ditentukan itu terlebih dahulu mengacu berdasarkan kontrak atau kesepakatan antara pihak Pelaku Usaha dengan Influencer/Endorser.
Sedangkan untuk pertanggungjawaban dari segi perlindungan konsumen tidak berbeda jauh dengan pertanggungjawaban pidana hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu adalah bagaimana pengetahuan Influencer/Endorser ini tentang kebenaran dan informasi produk/platform yang akan dipromosikan, jika Influencer/Endorser tidak mengetahui informasi bahwa produk/platform yang akan dipromosikan adalah tidak benar dan menyesatkan maka mestinya Influcer/Endorser tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Karena seyogyanya Influencer tidak memiliki kapabilitas untuk memastikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan sebagaimana yang dijelaskan juga dalam artikel ini https://swa.co.id/swa/my-article/tanggung-jawab-endorser.
Demikian penjelasan mengenai pertanggungjawaban hukum atas Influencer/Endorser atas Trading Ilegal, jika ada hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi Penulis melalui :
Instagram/Twitter : @wenrohalohoÂ
Terima Kasih.
Penulis : Wenro Haloho, S.H. (Praktisi Hukum)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H