Mohon tunggu...
wen
wen Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Cogito ergo sum.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengawal Pembatalan Kenaikan UKT dan Penetapan IPI

2 Juni 2024   15:47 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:09 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyelesaikan Permasalahan dengan Mencabut Akarnya

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, permasalahan ini pada dasarnya berakar dari adanya status PTN-BH. Secara hukum, status tersebut menjadikan PTN sebagai sebuah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban sendiri. Landasan terbentuknya PTN-BH ini didasari oleh UU Dikti. Salah satu implikasi dari adanya status tersebut adalah otonomi penuh bagi PTN-BH untuk mengelola keuangannya. Meski berhak menarik dana dari mahasiswanya, tetapi bukan berarti PTN-BH berhak menaikkan tarif UKT dengan bebas hingga melonjak tinggi daripada yang sebelumnya. Lonjakan tarif UKT ini juga merupakan akibat dari minimnya subsidi dari pemerintah terhadap PTN-BH, hingga akhirnya menimbulkan beban baru untuk mendapatkan sumber pendapatan. 

Selain itu, peraturan perundang-undangan yang mendasari kenaikan UKT dan penetapan IPI yang menimbulkan huru-hara belakangan ini adalah Permendikbud SSBOPT. Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya pembatalan atau penundaan saja, melainkan harus dicabut sungguh-sungguh dari akarnya. Langkah pertama untuk meminimalisasi terjadinya kembali permasalahan ini adalah dengan merevisi atau bahkan mencabut Permendikbud SSBOPT terlebih dahulu supaya tidak ada lagi peraturan yang dapat dijadikan dasar atas kenaikan UKT dan penetapan IPI secara fantastis. Lebih dari itu, pemerintah harus mengevaluasi dampak negatif dari status PTN-BH. 

Sia-sia jika hari ini kebijakan kenaikan UKT dan penetapan IPI dibatalkan, tetapi lusa nanti akan terulang kembali dan menimbulkan penderitaan yang masih sama.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun