Menyelesaikan Permasalahan dengan Mencabut Akarnya
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, permasalahan ini pada dasarnya berakar dari adanya status PTN-BH. Secara hukum, status tersebut menjadikan PTN sebagai sebuah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban sendiri. Landasan terbentuknya PTN-BH ini didasari oleh UU Dikti. Salah satu implikasi dari adanya status tersebut adalah otonomi penuh bagi PTN-BH untuk mengelola keuangannya. Meski berhak menarik dana dari mahasiswanya, tetapi bukan berarti PTN-BH berhak menaikkan tarif UKT dengan bebas hingga melonjak tinggi daripada yang sebelumnya. Lonjakan tarif UKT ini juga merupakan akibat dari minimnya subsidi dari pemerintah terhadap PTN-BH, hingga akhirnya menimbulkan beban baru untuk mendapatkan sumber pendapatan.Â
Selain itu, peraturan perundang-undangan yang mendasari kenaikan UKT dan penetapan IPI yang menimbulkan huru-hara belakangan ini adalah Permendikbud SSBOPT. Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya pembatalan atau penundaan saja, melainkan harus dicabut sungguh-sungguh dari akarnya. Langkah pertama untuk meminimalisasi terjadinya kembali permasalahan ini adalah dengan merevisi atau bahkan mencabut Permendikbud SSBOPT terlebih dahulu supaya tidak ada lagi peraturan yang dapat dijadikan dasar atas kenaikan UKT dan penetapan IPI secara fantastis. Lebih dari itu, pemerintah harus mengevaluasi dampak negatif dari status PTN-BH.Â
Sia-sia jika hari ini kebijakan kenaikan UKT dan penetapan IPI dibatalkan, tetapi lusa nanti akan terulang kembali dan menimbulkan penderitaan yang masih sama.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H