Mohon tunggu...
Money

Audit Atas Siklus Penggajian dan Kepegawaian

26 Maret 2016   21:13 Diperbarui: 4 April 2017   17:15 3667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.      Akrual dalam neraca saldo dinilai dengan memadai dan transaksi dalam siklus penggajian dan   kepegawaian dicatat pada periode yang sesuai.

2.      Untuk menjamin bahwa tidak terjadi kurang saji atau penghilangan akrual.

Pengujian terinci atas saldo untuk perkiraan beban

a.        Kompensasi pejabat : verifikasi apakah total kompensasi dari pejabat adalah jumlah yang disetujui oleh dewan direksi dan komisaris, karena gaji dan bonus mereka harus dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan pajak.

b.       Komisi : dapat diverifikasi dengan mudah kalau tarif komisi sama untuk masing-masing jenis penjualan dan informasi penjualan yang diperlukan tersedia dalam catatan akuntansi.

c.        Beban pajak penghasilan pegawai : dapat diuji dengan merekonsiliasi total gaji dalam masing-masing formulir pajak penghasilan pegawai dengan total gaji untuk keseluruhan tahun. Total PPh dapat dihitung ulang dengan mengalikan tarif yang sesuai dengan penghasilan kena pajak.

d.       Total gaji : perlu diadakan pengujian atas transaksi untuk menemukan kekeliruan dalam pembebanan gaji (apakah transaksi penggajian dibebankan ke perkiraan non penggajian atau seluruhnya tidak dicatat dalam jurnal penggajian).

Prosedur Analitis

Prosedur analitis

Bandingkan saldo akun beban gaji dengan tahun lalu (disesuaikan untuk peningkatan Tingkat upah dan peningkatan volume

Bandingkan tenaga kerja langsung sebagai langsung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun