Mohon tunggu...
Weni Fitria
Weni Fitria Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan Pembelajar

Memperkaya pikiran melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Pepatah "Alua Samo Dituruik, Limbago Samo Dituang", Kaitannya Dengan Kepatuhan Selama PSBB

19 April 2020   01:12 Diperbarui: 20 April 2020   10:58 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Alua samo dituruik, limbago samo dituang”. (Pepatah)


Mengandung pengertian “Seseorang yang mentaati perbuatan bersama dan dipatuhi bersama”. Dikutip dari Alm. Idrus Hakimy Dt Rajo Panghulu (www.arlo.web.id)

Pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini bisa dikatakan belumlah mendekati titik reda. Berbagai laporan tentang semakin meluasnya kasus yang terpapar virus ini setidaknya menggambarkan bahwa kondisi kita saat ini tidaklah baik-baik saja. Kondisi ini semakin diperjelas dengan telah ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh beberapa daerah.

Dimulai dari Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali disetujui Menteri Kesehatan dan mendapat ijin pemerintah pusat untuk melakukan PSBB. Selanjutnya usulan yang sama mulai diikuti oleh berbagai daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan.

Salah satunya yang ikut mengusulkan hal tersebut adalah Pemerintahan Daerah Sumatera Barat. Dilansir dari Kompas.com - 18/04/2020, Sumbar telah disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB. Hal ini menggenapkan jumlah daerah yang disetujui melaksanakan PSBB menjadi 11 Daerah diseluruh wilayah Indonesia per tanggal tersebut. 

Artinya, hari ini pertanggal 18 April 2020 dan paling tidak sampai  14 hari kedepan Sumbar resmi melaksanakan PSBB. Nampaknya ini sebuah usaha yang mau tak mau ditempuh oleh Pemerintah Daerah dalam menahan lajunya penyebaran Covid-19 yang semakin menunjukan gejala ke arah yang mengkhawatirkan. 

Tentu saja yang namanya Pembatasan Sosial Berskala Besar, ada hal-hal yang betul-betul dibatasi selama berlakunya aturan tersebut. Mengutip dari Kompas.com Bertajuk “Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi (07/04/2020), apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:

Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait: Pertahanan dan keamanan, Ketertiban umum, Kebutuhan pangan, Bahan bakar minyak dan gas, Pelayanan kesehatan, Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan kegiatan keagamaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun