Dividen merupakan keuntungan yang dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham, dan di Indonesia, dividen termasuk objek pajak yang harus dilaporkan. Agar investor dapat mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar, penting untuk memahami cara menghitung dan melaporkan pajak dividen secara efektif. Berikut adalah langkah-langkah praktis dalam menghitung dan melaporkan pajak dividen.
1. Pahami Tarif Pajak Dividen
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021, mulai 2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pihak dalam negeri bisa bebas pajak, dengan syarat dividen diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jika dividen tidak diinvestasikan, pajak dikenakan dengan tarif sebesar 10% dari dividen bruto dan bersifat final.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan atau perusahaan, tarif pajak yang berlaku untuk dividen mengikuti tarif PPh Badan, yaitu sebesar 22% (per 2022).
2. Menghitung Pajak Dividen
Jika Anda tidak memenuhi syarat pengecualian pajak dividen (misalnya, tidak melakukan reinvestasi), berikut cara menghitung pajak dividen:
- Misalnya, Anda menerima dividen sebesar Rp 10.000.000.
- Tarif pajak final dividen adalah 10%.
- Pajak dividen yang harus dibayar: Rp 10.000.000 x 10% = Rp 1.000.000.
Dividen bersih yang Anda terima setelah pajak menjadi Rp 9.000.000.
3. Melaporkan Pajak Dividen
Dividen yang dikenakan pajak harus dilaporkan pada SPT Tahunan. Berikut langkah-langkah praktis dalam melaporkannya:
- SPT Pribadi: Masukkan jumlah dividen yang Anda terima di bagian "Penghasilan Lainnya" pada form SPT Tahunan.
- PPh Final: Jika pajak dividen sudah dipotong, Anda perlu melaporkan PPh final dalam bagian "Pajak Final" pada laporan SPT.
- Bukti Potong Pajak: Pastikan untuk menyimpan bukti potong pajak dividen dari perusahaan yang membagikan dividen tersebut, karena akan diperlukan saat pelaporan.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/menghindari-kesalahan-umum-pelaporan-pajakÂ
4. Menggunakan Layanan Pajak Online (e-Filing)
Melaporkan pajak dividen dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem e-Filing di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). Berikut langkah singkatnya:
- Masuk ke akun DJP Online Anda.
- Pilih opsi untuk melaporkan SPT Tahunan.
- Isi data yang dibutuhkan, termasuk informasi dividen yang Anda terima dan pajak yang telah dipotong.
- Verifikasi dan kirim laporan Anda secara elektronik.
5. Konsultasikan dengan Ahli Pajak
Jika Anda merasa kesulitan atau memiliki kondisi perpajakan yang lebih kompleks, seperti dividen dari luar negeri atau investasi lintas negara, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan keuangan. Mereka dapat membantu menghitung pajak dividen dengan lebih akurat dan memastikan bahwa semua aspek perpajakan terpenuhi dengan benar.
Kesimpulan
Mengelola pajak dividen dengan baik melibatkan pemahaman tarif, menghitung pajak dengan benar, dan melaporkan dividen sesuai ketentuan. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara efektif, menghindari sanksi, dan memaksimalkan keuntungan investasi Anda.
sumber: https://www.smrkonsultan.com/cara-mengurus-pajak-dividen
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI