4. Menggunakan Layanan Pajak Online (e-Filing)
Melaporkan pajak dividen dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem e-Filing di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). Berikut langkah singkatnya:
- Masuk ke akun DJP Online Anda.
- Pilih opsi untuk melaporkan SPT Tahunan.
- Isi data yang dibutuhkan, termasuk informasi dividen yang Anda terima dan pajak yang telah dipotong.
- Verifikasi dan kirim laporan Anda secara elektronik.
5. Konsultasikan dengan Ahli Pajak
Jika Anda merasa kesulitan atau memiliki kondisi perpajakan yang lebih kompleks, seperti dividen dari luar negeri atau investasi lintas negara, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan keuangan. Mereka dapat membantu menghitung pajak dividen dengan lebih akurat dan memastikan bahwa semua aspek perpajakan terpenuhi dengan benar.
Kesimpulan
Mengelola pajak dividen dengan baik melibatkan pemahaman tarif, menghitung pajak dengan benar, dan melaporkan dividen sesuai ketentuan. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara efektif, menghindari sanksi, dan memaksimalkan keuntungan investasi Anda.
sumber: https://www.smrkonsultan.com/cara-mengurus-pajak-dividen
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H