Dividen merupakan keuntungan yang dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham, dan di Indonesia, dividen termasuk objek pajak yang harus dilaporkan. Agar investor dapat mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar, penting untuk memahami cara menghitung dan melaporkan pajak dividen secara efektif. Berikut adalah langkah-langkah praktis dalam menghitung dan melaporkan pajak dividen.
1. Pahami Tarif Pajak Dividen
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021, mulai 2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pihak dalam negeri bisa bebas pajak, dengan syarat dividen diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jika dividen tidak diinvestasikan, pajak dikenakan dengan tarif sebesar 10% dari dividen bruto dan bersifat final.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan atau perusahaan, tarif pajak yang berlaku untuk dividen mengikuti tarif PPh Badan, yaitu sebesar 22% (per 2022).
2. Menghitung Pajak Dividen
Jika Anda tidak memenuhi syarat pengecualian pajak dividen (misalnya, tidak melakukan reinvestasi), berikut cara menghitung pajak dividen:
- Misalnya, Anda menerima dividen sebesar Rp 10.000.000.
- Tarif pajak final dividen adalah 10%.
- Pajak dividen yang harus dibayar: Rp 10.000.000 x 10% = Rp 1.000.000.
Dividen bersih yang Anda terima setelah pajak menjadi Rp 9.000.000.
3. Melaporkan Pajak Dividen
Dividen yang dikenakan pajak harus dilaporkan pada SPT Tahunan. Berikut langkah-langkah praktis dalam melaporkannya:
- SPT Pribadi: Masukkan jumlah dividen yang Anda terima di bagian "Penghasilan Lainnya" pada form SPT Tahunan.
- PPh Final: Jika pajak dividen sudah dipotong, Anda perlu melaporkan PPh final dalam bagian "Pajak Final" pada laporan SPT.
- Bukti Potong Pajak: Pastikan untuk menyimpan bukti potong pajak dividen dari perusahaan yang membagikan dividen tersebut, karena akan diperlukan saat pelaporan.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/menghindari-kesalahan-umum-pelaporan-pajakÂ