Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Efektif Menghitung dan Melaporkan Pajak Dividen

21 Oktober 2024   20:00 Diperbarui: 21 Oktober 2024   20:06 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/

Dividen merupakan keuntungan yang dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham, dan di Indonesia, dividen termasuk objek pajak yang harus dilaporkan. Agar investor dapat mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar, penting untuk memahami cara menghitung dan melaporkan pajak dividen secara efektif. Berikut adalah langkah-langkah praktis dalam menghitung dan melaporkan pajak dividen.

1. Pahami Tarif Pajak Dividen

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021, mulai 2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pihak dalam negeri bisa bebas pajak, dengan syarat dividen diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jika dividen tidak diinvestasikan, pajak dikenakan dengan tarif sebesar 10% dari dividen bruto dan bersifat final.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan atau perusahaan, tarif pajak yang berlaku untuk dividen mengikuti tarif PPh Badan, yaitu sebesar 22% (per 2022).

2. Menghitung Pajak Dividen

Jika Anda tidak memenuhi syarat pengecualian pajak dividen (misalnya, tidak melakukan reinvestasi), berikut cara menghitung pajak dividen:

  • Misalnya, Anda menerima dividen sebesar Rp 10.000.000.
  • Tarif pajak final dividen adalah 10%.
  • Pajak dividen yang harus dibayar: Rp 10.000.000 x 10% = Rp 1.000.000.

Dividen bersih yang Anda terima setelah pajak menjadi Rp 9.000.000.

3. Melaporkan Pajak Dividen

Dividen yang dikenakan pajak harus dilaporkan pada SPT Tahunan. Berikut langkah-langkah praktis dalam melaporkannya:

  • SPT Pribadi: Masukkan jumlah dividen yang Anda terima di bagian "Penghasilan Lainnya" pada form SPT Tahunan.
  • PPh Final: Jika pajak dividen sudah dipotong, Anda perlu melaporkan PPh final dalam bagian "Pajak Final" pada laporan SPT.
  • Bukti Potong Pajak: Pastikan untuk menyimpan bukti potong pajak dividen dari perusahaan yang membagikan dividen tersebut, karena akan diperlukan saat pelaporan.

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/menghindari-kesalahan-umum-pelaporan-pajak 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun