Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Strategi Pengurusan Pajak Properti Komersial secara Praktis

11 Oktober 2024   14:39 Diperbarui: 11 Oktober 2024   14:43 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/panduan-praktis-mengurus-pajak-properti-komersial 

Pajak properti komersial merupakan salah satu aspek yang penting dalam pengelolaan properti bisnis, baik untuk investor, pemilik usaha, maupun pengembang. Properti komersial, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan properti sewa lainnya, dikenakan berbagai kewajiban pajak yang harus dipenuhi secara tepat waktu dan benar. Mengelola pajak properti komersial secara efisien dapat membantu pemilik properti meminimalkan biaya pajak dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Artikel ini akan membahas strategi praktis dalam mengurus pajak properti komersial, mulai dari memahami jenis-jenis pajak yang dikenakan, pentingnya pencatatan yang akurat, hingga cara memanfaatkan insentif pajak yang tersedia.

1. Memahami Jenis Pajak Properti Komersial

Sebelum memulai strategi pengelolaan pajak properti komersial, penting untuk memahami jenis-jenis pajak yang relevan. Beberapa pajak utama yang biasanya dikenakan pada properti komersial antara lain:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB dikenakan atas kepemilikan dan penguasaan tanah dan bangunan. Untuk properti komersial, PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), yang memperhitungkan luas tanah dan bangunan, serta nilai pasar properti tersebut.

  • Pajak Penghasilan (PPh): Jika Anda mendapatkan penghasilan dari sewa atau penjualan properti komersial, Anda diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif yang berlaku. PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan dari transaksi properti, baik penjualan maupun sewa, dengan tarif final sebesar 10% untuk penjualan dan 0,5% untuk sewa.

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB dikenakan pada saat pembelian atau peralihan hak atas properti. Biasanya tarif BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP).

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Properti komersial yang dijual oleh pengembang atau perusahaan properti juga dikenakan PPN sebesar 11% dari harga jual. Namun, ada pengecualian untuk properti yang nilai jualnya di bawah batas tertentu, yang dapat dibebaskan dari PPN.

2. Pencatatan Keuangan yang Akurat

Untuk mengelola pajak properti komersial dengan baik, pencatatan keuangan yang rapi dan terstruktur adalah hal yang wajib. Pencatatan ini penting untuk melacak penghasilan, pengeluaran, serta nilai properti Anda, yang semuanya berperan dalam perhitungan pajak yang terutang.

Beberapa langkah penting dalam pencatatan keuangan meliputi:

  • Pisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis: Jika Anda memiliki beberapa properti, gunakan rekening bank terpisah untuk setiap properti atau untuk aktivitas komersial Anda agar pencatatan lebih mudah.

  • Catat Setiap Transaksi: Catat semua transaksi, baik yang berkaitan dengan penghasilan sewa, biaya perawatan properti, hingga biaya operasional lainnya.

  • Gunakan Software Akuntansi: Pemanfaatan software akuntansi dapat memudahkan Anda dalam mencatat dan menghitung pajak yang harus dibayar secara lebih akurat.

  • Simpan Dokumen Pajak: Simpan setiap dokumen terkait pajak, seperti faktur, laporan PBB, bukti pembayaran BPHTB, dan dokumen perpajakan lainnya. Ini akan memudahkan Anda saat melaporkan pajak tahunan. 

Baca juga: https://www.smrkonsultan.com/perubahan-aturan-pajak-2024 

3. Memanfaatkan Insentif Pajak yang Tersedia

Pemerintah seringkali memberikan insentif pajak untuk pemilik properti komersial, terutama dalam situasi tertentu seperti untuk investasi atau pemulihan ekonomi. Beberapa insentif yang bisa Anda manfaatkan antara lain:

  • Pengurangan PBB: Beberapa daerah memberikan pengurangan atau keringanan PBB untuk properti yang digunakan untuk keperluan bisnis yang strategis, atau untuk properti yang memenuhi syarat tertentu seperti bangunan bersejarah atau lingkungan yang dilindungi.

  • Pengurangan Tarif BPHTB: Dalam transaksi jual-beli properti, Anda bisa memanfaatkan pengurangan tarif BPHTB yang diberlakukan di beberapa daerah untuk investor properti atau program-program pemerintah seperti pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

  • Pengurangan Pajak untuk Investasi di Area Tertentu: Beberapa insentif pajak diberikan untuk investasi properti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan yang sedang dalam program pengembangan.

Dengan memanfaatkan insentif ini, Anda dapat mengurangi beban pajak dan meningkatkan efisiensi keuangan properti komersial yang Anda miliki.

4. Strategi Efisien dalam Pembayaran Pajak

Selain memanfaatkan insentif, strategi efisien dalam pembayaran pajak juga penting untuk memastikan pengelolaan properti komersial yang optimal. Beberapa langkah yang bisa Anda ambil adalah:

  • Bayar Pajak Tepat Waktu: Hindari denda dan bunga dengan membayar pajak secara tepat waktu. Patuhi tenggat waktu pembayaran PBB, PPh, BPHTB, dan PPN agar Anda terhindar dari beban tambahan akibat keterlambatan.

  • Gunakan e-Filing dan e-Billing: Saat ini, pemerintah menyediakan layanan e-Filing dan e-Billing yang memungkinkan wajib pajak melaporkan dan membayar pajak secara online. Ini membantu mempermudah proses pembayaran pajak dan menghemat waktu.

  • Pertimbangkan Konsultan Pajak: Jika properti komersial Anda cukup kompleks dalam hal pengelolaan pajak, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak. Mereka dapat membantu Anda merencanakan strategi pajak yang lebih efisien dan meminimalkan risiko kesalahan pelaporan.

5. Pajak atas Properti Internasional

Jika bisnis properti Anda melibatkan properti di luar negeri atau properti komersial di beberapa negara, penting untuk memahami kewajiban pajak internasional. Beberapa negara memiliki aturan pajak properti yang berbeda-beda, dan Anda mungkin perlu membayar pajak di negara asal maupun negara tempat properti tersebut berada.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pajak properti internasional adalah:

  • Perjanjian Pajak Internasional (DTA): Perjanjian ini membantu mencegah pajak berganda, yang memungkinkan Anda membayar pajak di satu negara dan menghindari pembayaran pajak yang sama di negara lain.

  • Pajak Lintas Negara: Jika properti komersial Anda digunakan untuk transaksi internasional, Anda harus memahami apakah Anda perlu membayar PPN, pajak properti, atau pajak pendapatan di negara-negara tertentu.

Kesimpulan

Mengelola pajak properti komersial membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang berbagai jenis pajak yang berlaku, pencatatan keuangan yang baik, serta pemanfaatan insentif pajak yang tersedia. Dengan strategi pengelolaan pajak yang efektif, Anda dapat mengurangi beban pajak secara legal dan efisien, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan menjaga kelangsungan bisnis properti Anda.

Melakukan konsultasi dengan ahli pajak atau menggunakan perangkat lunak keuangan modern dapat membantu Anda mengelola kewajiban pajak dengan lebih mudah dan efektif, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan dan pertumbuhan bisnis properti komersial Anda.

sumber: https://www.smrkonsultan.com/panduan-praktis-mengurus-pajak-properti-komersial

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun