PKP=Rp150jutaRp20jutaRp54juta=Rp76jutaPKP = Rp150 juta - Rp20 juta - Rp54 juta = Rp76 jutaPKP=Rp150jutaRp20jutaRp54juta=Rp76juta
4. Tarif Pajak bagi Freelancer dan Pekerja Lepas
Tarif pajak untuk freelancer menggunakan skala progresif, yang artinya semakin besar pendapatan, semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan. Berikut tarif pajak untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021:
- Penghasilan hingga Rp60 juta: 5%
- Penghasilan Rp60 juta -- Rp250 juta: 15%
- Penghasilan Rp250 juta -- Rp500 juta: 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta: 30%
Untuk contoh PKP sebesar Rp76 juta, maka tarif pajak yang dikenakan adalah:
5%Rp60juta=Rp3juta+15%(Rp76jutaRp60juta)=Rp2,4juta5\% \times Rp60 juta = Rp3 juta \quad + \quad 15\% \times (Rp76 juta - Rp60 juta) = Rp2,4 juta5%Rp60juta=Rp3juta+15%(Rp76jutaRp60juta)=Rp2,4juta
Total pajak yang harus dibayar = Rp3 juta + Rp2,4 juta = Rp5,4 juta per tahun.Â
Baca Juaga: https://www.smrkonsultan.com/cara-mengoptimalkan-pengurangan-pajak-perusahaanÂ
5. Pajak yang Perlu Dibayar Freelancer: PPh Final dan PPh Pasal 25
Selain perhitungan PPh progresif, freelancer juga dapat dikenakan PPh Final untuk jenis pekerjaan tertentu seperti PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25:
PPh Pasal 23: Untuk jasa yang Anda berikan kepada perusahaan. Klien yang berbadan hukum (perusahaan) wajib memotong pajak penghasilan sebesar 2% dari total nilai kontrak dan menyetorkan ke negara.
PPh Pasal 25: Merupakan angsuran pajak yang dibayar secara berkala setiap bulan berdasarkan perhitungan pajak tahunan. Freelancer bisa menggunakan PPh Pasal 25 untuk mencicil pajak tahunan sehingga tidak perlu membayar sekaligus.