Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Mudah Mengurus Pajak sebagai Freelancer dan Pekerja Lepas

3 Oktober 2024   13:22 Diperbarui: 3 Oktober 2024   13:25 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi freelancer dan pekerja lepas, mengurus pajak bisa menjadi tantangan tersendiri karena pola pendapatan yang tidak tetap dan beragam sumber penghasilan. Berbeda dengan karyawan tetap yang pajaknya dipotong langsung oleh perusahaan, freelancer harus memahami sendiri kewajiban pajaknya. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan terperinci cara mudah mengurus pajak sebagai freelancer dan pekerja lepas, mulai dari pendaftaran, perhitungan, hingga pelaporan pajak.

1. Memahami Status Pajak Freelancer dan Pekerja Lepas

Sebagai freelancer atau pekerja lepas, Anda dianggap sebagai wajib pajak orang pribadi yang bekerja secara mandiri. Pendapatan yang Anda peroleh dari klien atau pekerjaan tertentu dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak bagi freelancer meliputi:

  • Honorarium atau upah dari proyek tertentu.
  • Komisi dari penjualan atau layanan yang Anda berikan.
  • Pendapatan dari kegiatan freelance di luar negeri yang diterima di Indonesia.

2. Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus pajak adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP diperlukan untuk melakukan pelaporan pajak secara resmi. Untuk mendaftarkan NPWP, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mendaftar secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cara Daftar NPWP Online:

  1. Buka situs resmi pajak di www.pajak.go.id.
  2. Pilih menu Pendaftaran NPWP.
  3. Isi formulir yang disediakan dengan data pribadi yang benar.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP dan surat keterangan kerja (jika ada).
  5. Setelah berhasil mendaftar, NPWP akan dikirim ke alamat rumah Anda.

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Sebagai freelancer, Anda harus menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari total pendapatan yang diterima selama satu tahun. Dalam menghitung pajak, Anda bisa memanfaatkan biaya-biaya pengurang pajak seperti biaya operasional, alat kerja, dan biaya perjalanan yang digunakan untuk kepentingan bisnis.

Langkah-langkah menghitung pajak:

  • Total pendapatan bruto (total penghasilan selama satu tahun).
  • Kurangi dengan biaya operasional (pengeluaran yang mendukung pekerjaan, seperti biaya internet, sewa tempat kerja, atau perangkat kerja).
  • Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh pemerintah. PTKP untuk wajib pajak sendiri saat ini adalah Rp54 juta per tahun.
  • Sisa dari pengurangan tersebut merupakan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Contoh perhitungan: Jika Anda memperoleh pendapatan sebesar Rp150 juta setahun dan memiliki pengeluaran operasional sebesar Rp20 juta, serta PTKP sebesar Rp54 juta, maka PKP Anda adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun