Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang memiliki penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lainnya. Di Indonesia, perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan melibatkan berbagai aspek seperti penghasilan kena pajak, tarif pajak progresif, serta pengurangan pajak seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
ini akan memberikan panduan lengkap untuk menghitung PPh bagi Wajib Pajak Pribadi, mencakup definisi penghasilan, pengurangan pajak, dan tahapan perhitungan PPh yang benar.
1. Pengertian Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
PPh OP adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi selama satu tahun pajak. Penghasilan yang dikenakan pajak dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk:
- Penghasilan dari pekerjaan (gaji, upah, honorarium)
- Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (profesi, bisnis)
- Penghasilan dari investasi (bunga, dividen, capital gain)
- Penghasilan lain seperti sewa, hadiah, atau keuntungan lainnya
2. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan bersih yang telah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan biaya-biaya lain yang diperbolehkan oleh undang-undang. PKP merupakan dasar utama untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah pengurangan pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan status pribadi dan tanggungan keluarga. Setiap Wajib Pajak memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan PTKP sesuai dengan situasinya. PTKP dihitung berdasarkan status dan tanggungan, dengan rincian sebagai berikut (data terbaru per 2023):
- Wajib Pajak Pribadi: Rp 54.000.000 per tahun
- Tambahan untuk Status Kawin: Rp 4.500.000 per tahun
- Tambahan untuk Tanggungan (maksimal 3 orang): Rp 4.500.000 per tahun per tanggungan
Sebagai contoh, jika seorang Wajib Pajak sudah menikah dan memiliki dua anak, maka PTKP yang diperolehnya adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + (2 x Rp 4.500.000), atau Rp 67.500.000 per tahun.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/perbedaan-pajak-penghasilan-pribadi-dan-badanÂ