Pengelolaan pajak penghasilan (PPh) untuk individu dan badan usaha merupakan elemen penting dalam sistem perpajakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Meskipun keduanya berada di bawah payung yang sama, yaitu pajak penghasilan, terdapat perbedaan signifikan dalam aturan, tarif, dan kewajiban perpajakan yang berlaku untuk masing-masing.
1. Definisi PPh Individu dan Badan Usaha
-
PPh Individu (PPh Orang Pribadi): Pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan seseorang secara pribadi. Sumber pendapatan dapat berupa gaji, honorarium, keuntungan dari usaha, bunga, dividen, royalti, dan lain-lain. Orang pribadi adalah subjek pajak yang memiliki kewajiban perpajakan atas pendapatannya.
PPh Badan Usaha: Pajak penghasilan yang dikenakan atas keuntungan atau laba bersih yang diperoleh oleh badan usaha atau entitas bisnis. Badan usaha di sini termasuk perusahaan swasta, BUMN, koperasi, yayasan, firma, dan organisasi lain yang berorientasi bisnis.
2. Objek Pajak
Individu: Objek pajak untuk individu mencakup seluruh penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk gaji, bonus, tunjangan, dan sumber lain seperti bunga deposito dan investasi.
Badan Usaha: Objek pajak bagi badan usaha adalah seluruh penghasilan atau laba yang diperoleh dari kegiatan usaha atau investasi. Pajak ini diterapkan pada pendapatan bersih setelah dikurangi beban dan biaya yang terkait dengan operasional perusahaan.
3. Tarif Pajak
PPh Individu: Tarif pajak penghasilan untuk individu di Indonesia adalah progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi tarif pajaknya. Tarif berkisar dari 5% hingga 35%, dengan beberapa lapisan penghasilan yang dikenakan tarif yang berbeda. Misalnya:
- 5% untuk penghasilan tahunan hingga Rp 60 juta,
- 30% untuk penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta, dan
- 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.
PPh Badan Usaha: Tarif pajak penghasilan badan usaha di Indonesia adalah flat, yaitu sebesar 22% dari laba bersih. Untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang memiliki omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, mereka mendapatkan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omset bruto.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!