Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan Pajak Penghasilan untuk Individu dan Badan Usaha

20 September 2024   21:55 Diperbarui: 20 September 2024   22:05 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengelolaan pajak penghasilan (PPh) untuk individu dan badan usaha merupakan elemen penting dalam sistem perpajakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Meskipun keduanya berada di bawah payung yang sama, yaitu pajak penghasilan, terdapat perbedaan signifikan dalam aturan, tarif, dan kewajiban perpajakan yang berlaku untuk masing-masing.

1. Definisi PPh Individu dan Badan Usaha

  • PPh Individu (PPh Orang Pribadi): Pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan seseorang secara pribadi. Sumber pendapatan dapat berupa gaji, honorarium, keuntungan dari usaha, bunga, dividen, royalti, dan lain-lain. Orang pribadi adalah subjek pajak yang memiliki kewajiban perpajakan atas pendapatannya.

  • PPh Badan Usaha: Pajak penghasilan yang dikenakan atas keuntungan atau laba bersih yang diperoleh oleh badan usaha atau entitas bisnis. Badan usaha di sini termasuk perusahaan swasta, BUMN, koperasi, yayasan, firma, dan organisasi lain yang berorientasi bisnis.

2. Objek Pajak

  • Individu: Objek pajak untuk individu mencakup seluruh penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk gaji, bonus, tunjangan, dan sumber lain seperti bunga deposito dan investasi.

  • Badan Usaha: Objek pajak bagi badan usaha adalah seluruh penghasilan atau laba yang diperoleh dari kegiatan usaha atau investasi. Pajak ini diterapkan pada pendapatan bersih setelah dikurangi beban dan biaya yang terkait dengan operasional perusahaan.

3. Tarif Pajak

  • PPh Individu: Tarif pajak penghasilan untuk individu di Indonesia adalah progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi tarif pajaknya. Tarif berkisar dari 5% hingga 35%, dengan beberapa lapisan penghasilan yang dikenakan tarif yang berbeda. Misalnya:

    • 5% untuk penghasilan tahunan hingga Rp 60 juta,
    • 30% untuk penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta, dan
    • 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.
  • PPh Badan Usaha: Tarif pajak penghasilan badan usaha di Indonesia adalah flat, yaitu sebesar 22% dari laba bersih. Untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang memiliki omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, mereka mendapatkan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omset bruto.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun