Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan Pajak Penghasilan untuk Individu dan Badan Usaha

20 September 2024   21:55 Diperbarui: 20 September 2024   22:05 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Individu: Individu biasanya tidak memiliki banyak opsi untuk mendapatkan insentif pajak, kecuali pengurangan dasar seperti zakat atau sumbangan yang diakui oleh pemerintah.

  • Badan Usaha: Perusahaan memiliki lebih banyak peluang untuk mendapatkan insentif pajak, terutama jika mereka beroperasi di sektor-sektor tertentu atau melakukan investasi di daerah tertentu. Misalnya, perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) bisa mendapatkan pengurangan pajak.

  • Kesimpulan

    Perbedaan utama antara pajak penghasilan untuk individu dan badan usaha terletak pada objek pajak, tarif, serta pengurangan yang dapat diklaim. Individu dikenakan tarif progresif berdasarkan tingkat pendapatan, sementara badan usaha dikenakan tarif flat atas laba bersihnya. Memahami perbedaan ini sangat penting agar wajib pajak baik individu maupun badan usaha dapat mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan memanfaatkan insentif yang tersedia untuk mengurangi beban pajak secara legal.

    sumber: https://www.smrkonsultan.com/perbedaan-pajak-penghasilan-pribadi-dan-badan

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun