Individu: Individu biasanya tidak memiliki banyak opsi untuk mendapatkan insentif pajak, kecuali pengurangan dasar seperti zakat atau sumbangan yang diakui oleh pemerintah.
Badan Usaha: Perusahaan memiliki lebih banyak peluang untuk mendapatkan insentif pajak, terutama jika mereka beroperasi di sektor-sektor tertentu atau melakukan investasi di daerah tertentu. Misalnya, perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) bisa mendapatkan pengurangan pajak.
Kesimpulan
Perbedaan utama antara pajak penghasilan untuk individu dan badan usaha terletak pada objek pajak, tarif, serta pengurangan yang dapat diklaim. Individu dikenakan tarif progresif berdasarkan tingkat pendapatan, sementara badan usaha dikenakan tarif flat atas laba bersihnya. Memahami perbedaan ini sangat penting agar wajib pajak baik individu maupun badan usaha dapat mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan memanfaatkan insentif yang tersedia untuk mengurangi beban pajak secara legal.
sumber: https://www.smrkonsultan.com/perbedaan-pajak-penghasilan-pribadi-dan-badan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H