Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan Pajak Penghasilan untuk Individu dan Badan Usaha

20 September 2024   21:55 Diperbarui: 20 September 2024   22:05 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/menghindari-kesalahan-umum-pelaporan-pajak 

4. Perhitungan dan Pengurangan Pajak

  • Individu: Untuk individu, terdapat beberapa pengurangan (deductions) dalam perhitungan pajak, seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP), biaya pensiun, asuransi kesehatan, serta sumbangan amal atau zakat yang dapat dikurangkan.

  • Badan Usaha: Badan usaha dapat mengklaim berbagai pengurangan dalam perhitungan pajak, termasuk biaya operasional, penyusutan aset, gaji karyawan, dan bunga pinjaman. Pengurangan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan investasi dalam bisnis mereka.

5. Pelaporan dan Pembayaran Pajak

  • Individu: Setiap individu yang memiliki kewajiban pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan dikreditkan untuk melunasi kewajiban pajak tahunan.

  • Badan Usaha: Perusahaan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum tanggal 30 April setiap tahun. Selain itu, perusahaan juga harus melakukan pembayaran angsuran pajak bulanan (PPh Pasal 25) berdasarkan estimasi pajak tahunan.

6. Sanksi dan Kepatuhan

  • Individu: Keterlambatan dalam pelaporan atau pembayaran pajak penghasilan pribadi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Besar denda yang dikenakan adalah Rp 100.000 untuk keterlambatan pelaporan.

  • Badan Usaha: Sanksi bagi badan usaha jauh lebih besar, termasuk denda yang lebih tinggi serta risiko audit yang lebih ketat. Keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran pajak dapat menyebabkan denda hingga 2% per bulan dari pajak yang terutang.

7. Penerapan Insentif Pajak

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun