Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Petunjuk Menghitung Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 25

15 September 2024   19:32 Diperbarui: 15 September 2024   19:44 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-25-panduan-cara-menghitung 

Pasal 25 Pajak Penghasilan (PPh) adalah bagian dari sistem perpajakan di Indonesia yang mengatur tentang angsuran pembayaran pajak dalam tahun berjalan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak pada akhir tahun pajak dengan membayar angsuran bulanan berdasarkan estimasi pajak terutang. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai cara menghitung angsuran PPh Pasal 25 dan memberikan contoh agar lebih mudah dipahami.  

Apa Itu PPh Pasal 25?

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak selama tahun berjalan. Tujuannya adalah untuk membagi beban pajak pembayaran akhir tahun menjadi angsuran yang lebih kecil setiap bulannya. Besarnya angsuran ini dihitung berdasarkan jumlah pajak terutang tahun sebelumnya yang dibagi menjadi 12 bulan, dengan beberapa penyesuaian jika ada perubahan signifikan pada tahun berjalan.

Mengapa PPh Pasal 25 Penting?

  1. Meringankan Beban Pajak : Dengan membayar pajak dalam bentuk angsuran, Wajib Pajak dapat menghindari beban pembayaran pajak besar di akhir tahun.
  2. Mengurangi Risiko Denda : Keterlambatan atau kekurangan dalam membayar pajak dapat berakibat pada denda atau sanksi. Angsuran PPh Pasal 25 membantu memastikan pembayaran pajak yang tepat waktu.
  3. Membantu Arus Kas : Pembayaran dalam jumlah kecil setiap bulan lebih baik bagi arus kas perusahaan atau individu daripada pembayaran pajak sekaligus di akhir tahun.

Langkah-Langkah Menghitung PPh Pasal 25

1. Menghitung Pajak Terutang Tahun Sebelumnya

Langkah pertama adalah mengetahui jumlah pajak terutang pada tahun pajak sebelumnya. Data ini bisa diambil dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun lalu.

Contoh: Jika pada tahun sebelumnya, pajak terutang sebesar Rp120.000.000, maka jumlah ini akan menjadi acuan untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan.

2. Mengurangi Kredit Pajak

Setelah mengetahui pajak terutang, kurangi jumlah tersebut dengan kredit pajak yang sudah dibayarkan pada tahun sebelumnya, seperti PPh Pasal 21, Pasal 22, atau Pasal 23.

Contoh: Jika terdapat kredit pajak sebesar Rp20.000.000, maka pajak yang harus diangsur adalah Rp120.000.000 - Rp20.000.000 = Rp100.000.000.

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-23-panduan-lengkap 

3. Berbagi dalam 12 Bulan

Pajak terutang yang sudah dikurangi dengan kredit pajak dibagi dengan 12 bulan untuk mendapatkan angsuran bulanan.

Contoh: Rp100.000.000 12 = Rp8.333.333 per bulan.

4. Penyesuaian Jika Diperlukan

Jika perusahaan atau individu mengalami peningkatan atau penurunan pendapatan secara signifikan pada tahun berjalan, dapat dilakukan penyesuaian jumlah angsuran sesuai dengan proyeksi pendapatan. 

Contoh Perhitungan PPh Pasal 25

Seorang pengusaha memiliki pajak terutang tahun sebelumnya sebesar Rp180.000.000. Kredit pajak yang dimiliki adalah Rp30.000.000. Jadi, pajak yang harus diangsur pada tahun berjalan adalah:

  1. Pajak terutang: Rp180.000.000
  2. Kredit pajak: Rp30.000.000
  3. Pajak setelah kredit: Rp180.000.000 - Rp30.000.000 = Rp150.000.000
  4. Angsuran bulanan: Rp150.000.000 12 = Rp12.500.000 per bulan

Jika pada pertengahan tahun pengusaha tersebut memproyeksikan penghasilan tahun ini akan lebih rendah, maka angsuran PPh Pasal 25 dapat disesuaikan dengan permohonan permohonan ke kantor pajak.

Penyesuaian dan Pengurangan Angsuran

Wajib Pajak dapat mengajukan penyesuaian angsuran jika terdapat perubahan signifikan dalam penghasilan atau faktor lain yang mempengaruhi jumlah pajak terutang. Permohonan ini dapat dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan pendapatan baru.

Sanksi dan Denda

Jika Wajib Pajak tidak membayar angsuran PPh Pasal 25 tepat waktu, mereka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah angsuran yang tidak dibayar. Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk membayar angsuran tepat waktu agar terhindar dari sanksi ini.

Kesimpulan

PPh Pasal 25 adalah alat penting dalam manajemen perpajakan, memungkinkan Wajib Pajak untuk membayar pajak dalam angsuran bulanan, yang meringankan beban keuangan pada akhir tahun pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar dalam menghitung dan membayar cicilan, serta melakukan penyesuaian ketika diperlukan, Wajib Pajak dapat menjaga kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi.

Perencanaan dan konsultasi dengan konsultan pajak profesional dapat membantu perusahaan atau individu untuk mengoptimalkan pembayaran angsuran PPh Pasal 25, sehingga pajak dapat dikelola dengan lebih efektif dan efisien.

sumber: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-25-panduan-cara-menghitung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun