Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-23-panduan-lengkapÂ
3. Berbagi dalam 12 Bulan
Pajak terutang yang sudah dikurangi dengan kredit pajak dibagi dengan 12 bulan untuk mendapatkan angsuran bulanan.
Contoh: Rp100.000.000 12 = Rp8.333.333 per bulan.
4. Penyesuaian Jika Diperlukan
Jika perusahaan atau individu mengalami peningkatan atau penurunan pendapatan secara signifikan pada tahun berjalan, dapat dilakukan penyesuaian jumlah angsuran sesuai dengan proyeksi pendapatan.Â
Contoh Perhitungan PPh Pasal 25
Seorang pengusaha memiliki pajak terutang tahun sebelumnya sebesar Rp180.000.000. Kredit pajak yang dimiliki adalah Rp30.000.000. Jadi, pajak yang harus diangsur pada tahun berjalan adalah:
- Pajak terutang: Rp180.000.000
- Kredit pajak: Rp30.000.000
- Pajak setelah kredit: Rp180.000.000 - Rp30.000.000 = Rp150.000.000
- Angsuran bulanan: Rp150.000.000 12 = Rp12.500.000 per bulan
Jika pada pertengahan tahun pengusaha tersebut memproyeksikan penghasilan tahun ini akan lebih rendah, maka angsuran PPh Pasal 25 dapat disesuaikan dengan permohonan permohonan ke kantor pajak.
Penyesuaian dan Pengurangan Angsuran
Wajib Pajak dapat mengajukan penyesuaian angsuran jika terdapat perubahan signifikan dalam penghasilan atau faktor lain yang mempengaruhi jumlah pajak terutang. Permohonan ini dapat dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan pendapatan baru.