Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Petunjuk Menghitung Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 25

15 September 2024   19:32 Diperbarui: 15 September 2024   19:44 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-25-panduan-cara-menghitung 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-23-panduan-lengkap 

3. Berbagi dalam 12 Bulan

Pajak terutang yang sudah dikurangi dengan kredit pajak dibagi dengan 12 bulan untuk mendapatkan angsuran bulanan.

Contoh: Rp100.000.000 12 = Rp8.333.333 per bulan.

4. Penyesuaian Jika Diperlukan

Jika perusahaan atau individu mengalami peningkatan atau penurunan pendapatan secara signifikan pada tahun berjalan, dapat dilakukan penyesuaian jumlah angsuran sesuai dengan proyeksi pendapatan. 

Contoh Perhitungan PPh Pasal 25

Seorang pengusaha memiliki pajak terutang tahun sebelumnya sebesar Rp180.000.000. Kredit pajak yang dimiliki adalah Rp30.000.000. Jadi, pajak yang harus diangsur pada tahun berjalan adalah:

  1. Pajak terutang: Rp180.000.000
  2. Kredit pajak: Rp30.000.000
  3. Pajak setelah kredit: Rp180.000.000 - Rp30.000.000 = Rp150.000.000
  4. Angsuran bulanan: Rp150.000.000 12 = Rp12.500.000 per bulan

Jika pada pertengahan tahun pengusaha tersebut memproyeksikan penghasilan tahun ini akan lebih rendah, maka angsuran PPh Pasal 25 dapat disesuaikan dengan permohonan permohonan ke kantor pajak.

Penyesuaian dan Pengurangan Angsuran

Wajib Pajak dapat mengajukan penyesuaian angsuran jika terdapat perubahan signifikan dalam penghasilan atau faktor lain yang mempengaruhi jumlah pajak terutang. Permohonan ini dapat dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan pendapatan baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun