Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh individu dan badan usaha di Indonesia. Meski keduanya menerapkan pajak berdasarkan prinsip yang sama, yaitu pajak atas penghasilan, terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam pencatatan, pengelolaan, dan ketentuan lainnya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu dan badan usaha.
1. Definisi PPh Perorangan dan Badan Usaha
- PPh Individu: Pajak ini dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh individu (perorangan). Penghasilannya meliputi gaji, upah, honorarium, komisi, dividen, bunga, royalti, serta penghasilan lainnya yang diterima oleh seorang individu wajib pajak.
- PPh Badan Usaha: Pajak ini dikenakan terhadap badan usaha atau entitas yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Badan usaha dapat berupa perusahaan, lembaga, yayasan, koperasi, firma, dan bentuk organisasi lainnya yang memiliki penghasilan.
2. Objek Pajak
- PPh Individu: Objek pajaknya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh individu dari pekerjaan, usaha, investasi, dan sumber lainnya.
- PPh Badan Usaha: Objek pajaknya adalah seluruh penghasilan yang diperoleh dari kegiatan operasional dan non-operasional suatu badan usaha. Ini termasuk penjualan produk, pendapatan jasa, pendapatan sewa, hingga keuntungan investasi.
3. Tarif Pajak
- PPh Individu: Tarif pajak individu di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan yang diperoleh, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Tarif ini berkisar dari 5% hingga 35% berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak.
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%.
- Penghasilan lebih dari Rp 500 juta dikenakan tarif 35%.
- PPh Badan Usaha: Untuk badan usaha, tarif pajak dikenakan secara flat atau tetap. Hingga tahun 2022, tarif pajak penghasilan badan usaha di Indonesia adalah 22%. Namun, ada pengurangan tarif bagi perusahaan yang go public atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/cara-menghitung-pajak-penghasilan-pasal-4-ayat-2Â
4. Pengurangan Pajak dan Insentif
PPh Individu: Individu mendapatkan pengurangan pajak berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarannya ditetapkan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Selain itu, ada pengurangan pajak lainnya seperti kontribusi tertentu atau biaya yang berkaitan dengan pekerjaan.
PPh Badan Usaha: Badan usaha dapat memanfaatkan berbagai insentif pajak yang ditetapkan pemerintah seperti tax holiday, tax Allowance, serta pengurangan pajak untuk penelitian dan pengembangan (R&D). Badan usaha juga dapat mengurangi biaya operasional yang dikeluarkan selama menjalankan usahanya.
5. Pelaporan Pajak
PPh Individu: Wajib pajak individu harus melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi setiap tahun. Pelaporan ini meliputi formulir pengisian yang mencakup informasi mengenai pendapatan yang diterima, pemotongan pajak, serta pajak yang sudah dibayar.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!