Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pengertian dan Cara Menghitungnya

22 Juli 2024   21:32 Diperbarui: 23 Juli 2024   05:21 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarif PPN

Tarif PPN di Indonesia adalah 11% sejak 1 April 2022. Sebelumnya, tarif PPN adalah 10%. Selain itu, ada tarif khusus untuk barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang bervariasi tergantung pada jenis barang.

Cara Menghitung PPN

Menghitung PPN dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, seperti penggantian, harga jual, nilai impor atau ekspor, atau nilai lainnya yang ditetapkan pemerintah.
  2. Mengalikan DPP dengan Tarif PPN: PPN yang harus dibayar dihitung dengan mengalikan DPP dengan tarif PPN yang berlaku.

Contoh perhitungan PPN:Jika DPP barang adalah Rp 1.000.000 dan tarif PPN adalah 11%, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp 1.000.000 11% = Rp 110.000.

Misalkan sebuah perusahaan menjual barang dengan harga jual Rp 10.000.000 tanpa PPN. Langkah-langkah untuk menghitung harga jual total dan PPN adalah:

  • Menentukan DPP: Rp 10.000.000.
  • Menghitung PPN: Rp 10.000.000 11% = Rp 1.100.000.
  • Menghitung Harga Jual Total: Rp 10.000.000 + Rp 1.100.000 = Rp 11.100.000.

Pemungutan dan Pelaporan PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dari konsumen saat menyerahkan barang atau jasa kena pajak. Mereka juga harus menyetorkan PPN yang dipungut kepada pemerintah dan melaporkan transaksi yang dikenakan PPN dalam SPT Masa PPN setiap bulan.

Sanksi atas Pelanggaran PPN

Pelanggaran ketentuan PPN dapat menyebabkan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa denda, bunga, atau kenaikan pajak terutang, sementara sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara bagi pelaku pelanggaran yang disengaja.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun