Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pengertian dan Cara Menghitungnya

22 Juli 2024   21:32 Diperbarui: 23 Juli 2024   05:21 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Definisi dan Penghitungan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu pajak utama di Indonesia, dikenakan atas setiap peningkatan nilai barang atau jasa selama produksi dan distribusi. Artikel ini akan membahas definisi PPN, prinsip dasar, dan cara menghitungnya dengan contoh yang jelas.

Pengertian PPN

PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa dalam negeri. PPN dipungut bertahap pada setiap tahap produksi dan distribusi produk, dengan konsumen akhir yang menanggung pajak ini.

Prinsip Dasar PPN

PPN menggunakan mekanisme kredit pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengkreditkan PPN yang dibayarkan untuk barang atau jasa yang dibeli (pajak masukan) dengan PPN yang dipungut dari barang atau jasa yang dijual (pajak keluaran).

Contoh: Jika bisnis membayar PPN atas bahan baku, mereka dapat mengkreditkannya terhadap PPN yang dikenakan pada penjualan produk jadi, memastikan hanya nilai tambah yang dikenakan pajak pada setiap tahap.

Objek dan Subjek PPN

PPN berlaku untuk semua barang dan jasa yang diserahkan di daerah pabean Indonesia, kecuali yang dikecualikan oleh Undang-Undang, seperti barang hasil pertanian yang dipetik langsung dari kebun, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan sosial.

Subjek PPN adalah setiap orang atau entitas yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak, termasuk perusahaan, kelompok, dan individu yang melakukan transaksi yang dikenakan PPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun