Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK & Keuangan PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. I konten Kreator, Kreator Digital, SEO Specialis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Mudah Mengurus NPWP untuk Bisnis Kecil dan Menengah

19 Juli 2024   21:13 Diperbarui: 19 Juli 2024   21:36 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cari KPP Terdekat

  • Temukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melayani daerah tempat usaha Anda.
  • Ambil Nomor Antrian

    • Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.
  • Isi Formulir Pendaftaran NPWP

    • Isi formulir pendaftaran NPWP. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa.
  • Serahkan Dokumen yang Diperlukan

    • Serahkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. Petugas KPP akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.
  • Proses Verifikasi dan Validasi Informasi

    • Petugas KPP akan memverifikasi dan memvalidasi data Anda. NPWP akan diterbitkan jika semua data sudah sesuai.
  • Menerima NPWP

    • Anda akan menerima NPWP dalam bentuk kartu fisik dan surat keterangan. Simpan NPWP untuk keperluan administrasi pajak.
  • Mengurus NPWP Secara Online

    Anda dapat mengurus NPWP melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut prosedurnya:

    1. Akses Situs Web Resmi DJP

      • Kunjungi pajak.go.id dan pilih menu "Registrasi e-".
    2. Daftar Akun DJP Online

      • Jika Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri sesuai KTP dan email yang aktif.
    3. Login ke Akun DJP Online

      • Setelah masuk ke akun DJP Online, pilih menu "Pendaftaran NPWP".
    4. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
      Lihat Kebijakan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun