Cari KPP Terdekat
- Temukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melayani daerah tempat usaha Anda.
Ambil Nomor Antrian
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.
Isi Formulir Pendaftaran NPWP
- Isi formulir pendaftaran NPWP. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa.
Serahkan Dokumen yang Diperlukan
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. Petugas KPP akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.
Proses Verifikasi dan Validasi Informasi
- Petugas KPP akan memverifikasi dan memvalidasi data Anda. NPWP akan diterbitkan jika semua data sudah sesuai.
Menerima NPWP
- Anda akan menerima NPWP dalam bentuk kartu fisik dan surat keterangan. Simpan NPWP untuk keperluan administrasi pajak.
Mengurus NPWP Secara Online
Anda dapat mengurus NPWP melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut prosedurnya:
Akses Situs Web Resmi DJP
- Kunjungi pajak.go.id dan pilih menu "Registrasi e-".
Daftar Akun DJP Online
- Jika Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri sesuai KTP dan email yang aktif.
Login ke Akun DJP Online
- Setelah masuk ke akun DJP Online, pilih menu "Pendaftaran NPWP".
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!