Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Panduan Lengkap untuk Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

17 Juli 2024   19:22 Diperbarui: 17 Juli 2024   19:31 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh Perhitungan PPh

Misalkan Anda seorang karyawan dengan penghasilan bruto sebesar Rp 200.000.000 per tahun, biaya jabatan sebesar Rp 10.000.000, dan iuran pensiun sebesar Rp 10.000.000.

  1. Penghasilan Bruto: Rp 200.000.000
  2. Pengurangan Biaya: Rp 10.000.000 (biaya jabatan) + Rp 10.000.000 (iuran pensiun) = Rp 20.000.000
  3. Penghasilan Neto: Rp 200.000.000 - Rp 20.000.000 = Rp 180.000.000
  4. Pengurangan PTKP: Rp 54.000.000 (diri sendiri) + Rp 9.000.000 (istri dan satu anak) = Rp 63.000.000
  5. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 180.000.000 - Rp 63.000.000 = Rp 117.000.000

Menghitung PPh Terutang:

  • 5% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 117.000.000 = Rp 10.050.000
  • Total PPh Terutang: Rp 2.500.000 + Rp 10.050.000 = Rp 12.550.000

Kesimpulan

Memahami cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) sangat penting untuk memenuhi kewajiban hukum dan menghindari denda dari otoritas pajak. Dengan mengikuti panduan lengkap ini, Anda dapat menghitung PPh dengan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selalu pastikan untuk memperbarui informasi tentang tarif dan peraturan pajak terbaru, atau konsultasikan dengan ahli pajak untuk mendapatkan perhitungan PPh yang lebih akurat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun