Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Panduan Lengkap untuk Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

17 Juli 2024   19:22 Diperbarui: 17 Juli 2024   19:31 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Panduan Lengkap untuk Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, selama tahun pajak. Penghasilan ini mencakup gaji, honorarium, hadiah, laba usaha, bunga, dividen, dan sewa.

Jenis Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia

  1. PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan.
  2. PPh Pasal 22: Pajak yang dikenakan atas kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang tertentu.
  3. PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong dari Pasal 21.
  4. PPh Pasal 25: Pajak yang dibayar secara angsuran oleh Wajib Pajak.
  5. PPh Pasal 29: Pajak yang harus dibayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setelah dikurangi dengan kredit pajak.

Langkah-langkah Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

  1. Menentukan Penghasilan BrutoPenghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diizinkan oleh undang-undang pajak. Contoh penghasilan bruto meliputi gaji, honorarium, bonus, tunjangan, dan penghasilan dari bisnis atau pekerjaan bebas.

  2. Menghitung Penghasilan NetoPenghasilan neto adalah penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan biaya yang diakui oleh undang-undang pajak. Biaya-biaya tersebut termasuk biaya jabatan untuk karyawan, biaya operasional untuk pengusaha, dan iuran pensiun.

  3. Mengurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)PTKP adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah-ubah. PTKP dibagi berdasarkan status dan tanggungan Wajib Pajak, antara lain:

    • PTKP untuk diri Wajib Pajak
    • PTKP untuk tanggungan tambahan seperti istri dan anak
  4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan neto yang telah dikurangi dengan PTKP. Rumusnya adalah: PKP = Penghasilan Neto - PTKP.

  5. Menghitung PPh TerutangTarif pajak yang berlaku digunakan untuk menghitung PPh terutang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif PPh progresif untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia adalah sebagai berikut:

    • 5% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000
    • 15% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000
    • 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000
    • 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000

Contoh Perhitungan PPh

Misalkan Anda seorang karyawan dengan penghasilan bruto sebesar Rp 200.000.000 per tahun, biaya jabatan sebesar Rp 10.000.000, dan iuran pensiun sebesar Rp 10.000.000.

  1. Penghasilan Bruto: Rp 200.000.000
  2. Pengurangan Biaya: Rp 10.000.000 (biaya jabatan) + Rp 10.000.000 (iuran pensiun) = Rp 20.000.000
  3. Penghasilan Neto: Rp 200.000.000 - Rp 20.000.000 = Rp 180.000.000
  4. Pengurangan PTKP: Rp 54.000.000 (diri sendiri) + Rp 9.000.000 (istri dan satu anak) = Rp 63.000.000
  5. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 180.000.000 - Rp 63.000.000 = Rp 117.000.000

Menghitung PPh Terutang:

  • 5% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 117.000.000 = Rp 10.050.000
  • Total PPh Terutang: Rp 2.500.000 + Rp 10.050.000 = Rp 12.550.000

Kesimpulan

Memahami cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) sangat penting untuk memenuhi kewajiban hukum dan menghindari denda dari otoritas pajak. Dengan mengikuti panduan lengkap ini, Anda dapat menghitung PPh dengan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selalu pastikan untuk memperbarui informasi tentang tarif dan peraturan pajak terbaru, atau konsultasikan dengan ahli pajak untuk mendapatkan perhitungan PPh yang lebih akurat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun