Contoh Perhitungan PPh
Misalkan Anda seorang karyawan dengan penghasilan bruto sebesar Rp 200.000.000 per tahun, biaya jabatan sebesar Rp 10.000.000, dan iuran pensiun sebesar Rp 10.000.000.
- Penghasilan Bruto: Rp 200.000.000
- Pengurangan Biaya: Rp 10.000.000 (biaya jabatan) + Rp 10.000.000 (iuran pensiun) = Rp 20.000.000
- Penghasilan Neto: Rp 200.000.000 - Rp 20.000.000 = Rp 180.000.000
- Pengurangan PTKP: Rp 54.000.000 (diri sendiri) + Rp 9.000.000 (istri dan satu anak) = Rp 63.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 180.000.000 - Rp 63.000.000 = Rp 117.000.000
Menghitung PPh Terutang:
- 5% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
- 15% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 117.000.000 = Rp 10.050.000
- Total PPh Terutang: Rp 2.500.000 + Rp 10.050.000 = Rp 12.550.000
Kesimpulan
Memahami cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) sangat penting untuk memenuhi kewajiban hukum dan menghindari denda dari otoritas pajak. Dengan mengikuti panduan lengkap ini, Anda dapat menghitung PPh dengan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selalu pastikan untuk memperbarui informasi tentang tarif dan peraturan pajak terbaru, atau konsultasikan dengan ahli pajak untuk mendapatkan perhitungan PPh yang lebih akurat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H