Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti pembelian, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Tarif BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Selain pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, pengusaha juga harus memahami pajak daerah dan retribusi daerah yang dikenakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya. Retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas layanan atau fasilitas yang diberikan.
Kesimpulan
Memahami berbagai jenis pajak yang harus dibayar sangat penting bagi setiap bisnis. Pengusaha harus selalu mengikuti perubahan peraturan perpajakan untuk memenuhi kewajiban mereka, mengelola keuangan bisnis dengan efisien, dan menghindari hukuman dari otoritas pajak. Dengan mengetahui jenis-jenis pajak ini, pengusaha dapat lebih siap menghadapi kewajiban perpajakan dan dapat fokus mengembangkan bisnisnya dengan lebih tenang. Pajak yang dibayarkan dengan tepat waktu dan benar juga membantu pembangunan dan kesejahteraan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H