Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jenis-Jenis Pajak yang Harus Diketahui Pengusaha

15 Juli 2024   16:17 Diperbarui: 16 Juli 2024   12:10 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/jenis-pajak-wajib-diketahui-pengusaha

Dalam dunia bisnis, pemahaman yang mendalam tentang berbagai jenis pajak sangatlah penting bagi setiap pengusaha. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pajak ini berfungsi untuk membiayai anggaran pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Dengan mengetahui jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan, pengusaha dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik serta menghindari potensi denda atau sanksi. Berikut adalah beberapa jenis pajak yang harus diketahui oleh pengusaha di Indonesia:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan, atau PPh, dikenakan terhadap pendapatan yang diterima oleh individu atau badan usaha dalam satu tahun pajak. Bagi pengusaha, beberapa jenis PPh yang relevan antara lain:

  1. PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan.
  2. PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut oleh badan pemerintah, perusahaan milik negara/daerah, atau badan-badan tertentu atas kegiatan impor atau penjualan barang mewah.
  3. PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, yang tidak termasuk dalam Pasal 21.
  4. PPh Pasal 25: Angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setelah dikurangi dengan kredit pajak yang telah dipungut atau disetor di muka.
  5. PPh Pasal 29: Kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayar sesuai dengan SPT setelah dikurangi dengan kredit pajak.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam proses produksi dan distribusi. Bagi pengusaha, PPN sangat relevan dalam kegiatan bisnis sehari-hari karena mereka harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Tarif PPN umumnya adalah 11%, meskipun terdapat beberapa pengecualian dan tarif khusus untuk barang dan jasa tertentu.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang dan bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang mewah serta meningkatkan penerimaan negara.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB terdiri dari dua kategori utama:

  1. PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2): Diatur oleh pemerintah daerah.
  2. PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3): Diatur oleh pemerintah pusat.

Tarif PBB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan yang dimiliki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun