Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jenis-Jenis Pajak yang Harus Diketahui Pengusaha

15 Juli 2024   16:17 Diperbarui: 16 Juli 2024   12:10 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/jenis-pajak-wajib-diketahui-pengusaha

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti pembelian, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Tarif BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selain pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, pengusaha juga harus memahami pajak daerah dan retribusi daerah yang dikenakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya. Retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas layanan atau fasilitas yang diberikan.

Kesimpulan

Memahami berbagai jenis pajak yang harus dibayar sangat penting bagi setiap bisnis. Pengusaha harus selalu mengikuti perubahan peraturan perpajakan untuk memenuhi kewajiban mereka, mengelola keuangan bisnis dengan efisien, dan menghindari hukuman dari otoritas pajak. Dengan mengetahui jenis-jenis pajak ini, pengusaha dapat lebih siap menghadapi kewajiban perpajakan dan dapat fokus mengembangkan bisnisnya dengan lebih tenang. Pajak yang dibayarkan dengan tepat waktu dan benar juga membantu pembangunan dan kesejahteraan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun