Mohon tunggu...
Wendie Razif Soetikno
Wendie Razif Soetikno Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wendie Razif Soetikno, S.Si., MDM.\r\n\r\nAlumni AIM (Asian Institute of Management), Philippines (MDM 99). Alumni S-1 Kimia IPB (Nrp G26.1748). Alumni D-3 Kimia IKIP Malang (Nrp 24416). Alumni SMA St. Maria, Jl. Raya Langsep No.40 Malang. Alumni SMP St.Josef, Jl.Brigjen Slamet Riyadi No.58 Malang. Alumni Sd St.Josef, Jl.Semeru No.36 Malang\r\n\r\n \r\n\r\n\r\nBlog1 : http://menatapfajar.blogspot.com\r\nBlog2 : http://putrafajar-putrafajar.blogspot.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pansus Century Dibuat Masuk Angin

21 Februari 2010   16:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:48 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

I. ETIKA

Entah karena kehabisan kata atau karena tidak bisa menutupi kebohongan, isu terakhir yang muncul adalah soal etika

"Dimanapun di dunia ini, pertanyaan-pertanyaan Pansus bersifat interogatif karena satu-satunya tujuannya adalah mencari kebenaran yang hakiki.  Sidang-sidang Pansus bukan tempat bersilat lidah, berdebat kusir, atau menyembunyikan bukti.

Di beberapa Negara demokratis, mereka yang dianggap tidak bisa bekerja sama dengan Pansus diseret ke pengadilan karena dakwaan berbohong, bersumpah palsu, menghina lembaga legislatif dan sebagainya" (KOMPAS, Sabtu 20 Februari 2010 halaman 15 : MAKZUL, MAKLUM, AMPUN - alinea 10-11 : artikel Budiarto Shambazy (Ketua ILUNI)

II. MISTERI YANG DITUTUP-TUTUPI

1. HILANGNYA DANA "BAIL OUT"

Laporan hasil audit investigatif BPK No. 64/LHP/XV/11/2009 telah diserahkan ke DPR pada hari Senin, 23 November 2009

Laporan setebal 1000  halaman itu menyatakan :

Dari dana "bail out" yang dikucurkan oleh LPS sebesar Rp. 6,76 trilyun yang mulai  tanggal 24 November  2008 sampai dengan tanggal 24 Juli 2009  (sampai selesai Pilpres lho), ternyata yang diterima oleh Bank Mutiara hanya Rp. 5,86 trilyun ..... Rp. 900 milyar kemana ???

2. BANK CENTURY GAGAL KLIRING TANGGAL 13 NOVEMBER 2008, TAPI TANGGAL 14 NOVEMBER 2008 SUDAH BOLEH IKUT KLIRING LAGI, BAHKAN DAPAT FPJP (Falisitas Pendanaan Jangka Pendek)

Pansus Angket Century  sudah meminta notulen rapat KSSK tanggal 13 November 2008  - jawaban Sri Mulyani yang dimuat di Kompas, Minggu tanggal 24 Januari 2010 : Sri Mulyani menyatakan bahwa  rapat itu atas permintaan BI, notulennya ada di BI (bukan di Depkeu (sekarang Kemkeu) .... Menurut BI ada di Depkeu (sekarang Kemkeu) ....lho

3. PERNYATAAN SRI MULYANI BAHWA KETUA KSSK HANYA BERTANGGUNG JAWAB UNTUK DANA "BAIL OUT" SEBESAR Rp. 632 MILYAR

Surat BI ke Menkeu yang menyatakan bahwa biaya untuk menaikkan CAR dari 2 % menjadi 8 % adalah Rp. 632 milyar, sedangkan dalam lampiran surat itu dinyatakan bahwa biaya untuk menjaga likuiditas Bank Century itu adalah Rp. 5,74 trilyun  - jadi total biaya yang dibutuhkan adalah Rp. 6,372 trilyun (surat ini juga dilampirkan dalam Laporan hasil audit investigatif BPK No. 64/LHP/XV/11/2009 itu)

Padahal Sri Mulyani menyatakan di depan Pansus Angket DPR tanggal 12 Januari 2010 bahwa Sri Mulyani selaku Ketua KSSK hanya bertanggung jawab untuk Rp. 632 milyar .... Apa Sri Mulyani tidak baca surat BI itu ???  Ini yang disebut ketergesa-gesaan oleh Kwik Kian Gie  .... Kenapa harus diputuskan saat itu juga (tanggal 21 November 2008 Jumat dini hari)

SEKARANG MARILAH KITA MASUK KE POKOK PERSOALAN :

A.  TIDAK ADA KRISIS EKONOMI DI TAHUN 2008

1. Bank Indonesia selalu menyampaikan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah pada setiap triwulan merupakan pemenuhan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004.

Ini serial laporannya :

a. Dalam TKM (Tinjauan Kebijakan Moneter) Nopember 2008, yang dikeluarkan setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia tanggal 6 November 2008, pada halaman 14

b. Dalam TKM Desember 2008, yang dikeluarkan setelah RDG-BI 4 Desember 2008, pada halaman 17

c. Dalam LKM (Laporan Kebijakan Moneter) triwulan IV-2008, setelah RDG-BI pada awal Januari 2009, pada halaman 2-3

d. Dalam Laporan BI kepada DPR triwulanan keempat ditahun 2008, yang ditanda tangani Gubernur BI Boediono tanggal 31 Januari 2009, pada halaman 2

Dari dokumen resmi Laporan BI sendiri, bisa disimpulkan bahwa suasana krisis atau akan adanya ANCAMAN DAMPAK (BURUK) SISTEMIK tidak terlihat dan tidak diisyaratkan secara jelas dalam berbagai laporan resmi Bank Indonesia ketika itu. Bahkan, jika kita membaca secara lengkap semua laporan itu , terasa ada nada optimis atas segala situasi yang berkembang.

2. Notulen Sidang Paripurna KIB I tanggal 20 November 2008 yang dipimpin oleh Presiden ad interim Jusuf Kalla, saat itu Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani tidak menyinggung bahwa Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi dan sama sekali tidak melaporkan tentang kasus Bank Century

Kenapa tiga jam berikutnya, dalam rapat KSSK tanggal 20 November 2008, situasi berubah dramatis ..... ada apa ?

3. Alasan adanya dampak krisis ekonomi global yang terasa di Indonesia pada bulan November 2008 berupa naiknya kurs, turunnya IHSG dan terkurasnya cadangan devisa untuk menjaga volatilitas rupiah itu sebenarnya dipicu oleh :

a).  Kebijakan Gubernur BI : Boediono yang justru menaikkan suku bunga (BI rate) di bulan Oktober 2008, pada saat negara lain justru menurunkan suku bunganya

b). Boediono masih tetap menggunakan sistim penjaminan LPS, pada saat negara lain justru menerapkan blanket guarantee (penjaminan penuh)

Dari Notulen rapat KSSK pada tanggal 13 November 2008, menunjukkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menginformasikan masalah perlunya blanket guarantee ini kepada Presiden. Namun, karena pada hari itu, Presiden akan melaksanakan tugas ke San Francisco, Amerika Serikat, Presiden RI tidak bisa mengambil keputusan tentang kemungkinan penerapan blanket guarantee ...JADI PENGAJUAN BLANKET GUARANTEE ITU DIAJUKAN TERLAMBAT SEKALI

4. Dalam notulen rapat KSSK tanggal 13 November 2008 tersebut juga disebutkan, berdasarkan informasi Ketua UKP3R Marsillam Simanjuntak, keputusan blanket guarantee tidak dapat dilakukan atas persetujuan Wakil Presiden (padahal saat itu JK menjabat sebagai Presiden ad interim)

5. Akibat dari kenaikan suku bunga (BI rate) dan terlambatnya penerapan blanket guarantee ini terjadi capital flight besar-besaran pada bulan November 2008 . Kalau 20 %  dana asing itu ditarik (capital flight), dapat dimengerti kalau pusat data komputer di Danareksa membaca lonjakan kurs, turunnya IHSG dan berkurangnya cadangan devisa untuk mengatasi volatilitas rupiah

6. Apa buktinya bahwa sebenarnya krisis yang termonitor di komputer Danareksa pada bulan November 2008 itu adalah akibat kesalahan kebijakan BI sendiri ?

Laporan triwulan keempat BI tidak pernah mencantumkan adanya krisis ekonomi berdampak sistemik di bulan November 2008 (lihat butir 1 a,b,c,d diatas)

B.  TIDAK ADA DAMPAK SISTEMIK

1.Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan Dra Sti Chalimah Fadjriah, MM sudah mengemukakan di depan rapat KSSK tanggal 20 November 2008 itu bahwa sebaiknya Bank Century ditutup saja karena asset dan nasabahnya tidak sebesar Bank Tripanca (Bank Tripanca ditutup tanpa menimbulkan efek sistemik, meskipun asset dan jumlah nasabahnya jauh lebih besar dari Bank Century)

Apalagi, ternyata Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan dan LKBB : Ibu Dra.Hj.Siti Chalimah Fadjriah, MM bahkan sempat menandatangani surat likuidasi Bank Century
Ini link-nya :

http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=17594

2. Pernyataan satu-satunya nara sumber resmi (menurut surat undangan rapat KSSK tanggal 20 November 2008) yaitu Agus Martowardoyo : Dirut Bank Mandiri, yang menyatakan sebaiknya Bank Century diambil alih (take over) oleh Bank Mandiri saja, biaya penyelamatannya lebih murah .... Tapi tidak ditanggapi

3. Karena presentasi Sri Mulyani di Pansus Angket DPR tanggal 12 Januari 2010 hanya mengemukakan satu parameter kuantitatif  dan selebihnya adalah parameter kualitatif (termasuk dikemukakannya masalah psikologi pasar), maka kita perlu menyimak pernyataan Prof. Dr. Miranda Gultom (mantan Deputi Senior Gubernur BI) di depan Pansus DPR tanggal Senin tanggal 21 Desember 2009 dan disiarkan langsung oleh TV), Miranda menyatakan :
"BI saat itu hanya memutuskan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal, sedangkan soal sistemik HANYA membuat prakiraan"
(PRO KONTRA SOAL SISTEMIK, Kompas, Selasa tanggal 22 Desember 2009, halaman 1 - alinea 18)

Maka, temuan BPK itu benar bahwa penentuan dampak sistemik tidak dilakukan secara terukur.

4.Untuk mengkaji dampak sistemik secara kuantitiatif - Dr. Arkas Viddy dan Dr. Eggie Sudjana - menggunakan formulasi Linear Multiple Regression yang dipaparkan di The Jakarta Post, Kamis tanggal 14 Januari 2010 halaman 7 : KEY PERSPECTIVE IN BANK CENTURY BAIL OUT

Ini link-nya :

http://www.bataviase.co.id/node/47513

Dengan formulasi Linear Multiple Regression ini ternyata bila Bank Century ditutup, tidak akan menimbulkan dampak sistemik (menggunakan perhitungan kuantitatif)

5. Dari paparan itu, jelas terlihat bahwa seandainya Bank Century dilikuidasi, TIDAK ADA pengaruh atau dampak sistemik pada perekonomian nasional.  Sama seperti tindakan tegas Sri Mulyani pada saat menutup Indover Bank (Indonesische Overzeese Bank NV) di bulan Oktober 2008 yang memakan ongkos Rp 7 trilyun - ternyata tidak ada dampak sistemik pada perekonomian nasional dan peringkat utang RI - kenapa hanya selisih dua minggu setelah penutupan Indover Bank, kebijakan Sri Mulyani berubah total ?

C.  PROSES "BAIL OUT" BANK CENTURY

1. Pada tanggal 15 November 2008 : Presiden SBY menyatakan didepan masyarakat Indonesia di Hotel Ritz Carlton Washington DC  bahwa Indonesia tidak akan mem-bail out perusahaan-perusahaan yang bangkrut seperti yang dilakukan oleh Pemerintah AS ....

2. Sri Mulyani hadir di sana (mendampingi kunjungan kenegaraan Presiden SBY ke AS) .... Tapi lima hari kemudian, pada rapat KSSK tanggal 20-21 November 2008 : Sri Mulyani dan Boediono memutuskan pemberian "bail out" ke Bank Century  ... meskipun ada masukan dari Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri) dan Siti Chalimah Fadjriah (Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan) (lihat butir B no. 1 -2 di atas)

3. Pengamat Ekonomi dan Perbankan George Soros menyatakan kebijakan bailout secara umum tidak perlu dilakukan, jika peraturan yang ditetapkan bisa dilaksanakan dengan baik.
"Jika aturan perbankan dijalankan dengan baik, maka tidak perlu bailout," kata Soros usai bertemu Wakil Presiden Boediono, di Jakarta, Rabu  tanggal 10 Februari 2010

4. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara No. 47 tahun 2003)

Bab VI pasal 24 ayat 7 : Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR

JADI PMS KEPADA PERUSAHAAN SWASTA (BANK CENTURY) ITU HARUS SEPERTUJUAN DPR

PENYERTAAN MODAL SEMENTARA OLEH LPS ITU TIDAK BOLEH BEGITU SAJA (ITU BUKAN UANG NENEK MOYANGNYA) HARUS ADA PERSETUJUAN DPR .... LIHAT BAB VI PASAL 24 AYAT 7 UU KEUANGAN NEGARA

Jadi pemberian "bail out" kepada Bank Century itu harus mendapat persetujuan DPR, tidak bisa begitu saja diputuskan oleh KSSK, atau dikucurkan begitu saja oleh LPS tanpa persetujuan DPR.

Padahal Pemerintah baru memberitahu DPR bahwa LPS itu sudah mengucurkan Rp. 6,7 trilyun untuk mem-bail out Bank Century pada Pertemuan Panitia Anggaran DPR dengan Menkeu di Hotel Sheraton Bandara pada tanggal 1 Agustus 2009.

Menkeu dapat dipidanakan karena telah melanggar ketentuan UU Keuangan Negara ini.

D.  KEBIJAKAN BISA DITUNTUT DAN DIPIDANAKAN

1. Pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara khusus mengulas tentang ketentuan pidana terkait kewenangan dan jabatan seseorang.

Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar"

Dengan ganjaran hukuman penjara 5 tahun bagi Robert Tantular, maka ketentuan pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 ini dapat diberlakukan pada Boediono dan Sri Mulyani

2. MPR pernah menerbitkan Tap MPR No VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dengan tujuan antara lain untuk menegakkan etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. Tap MPR ini status hukumnya tetap berlaku berdasarkan Tap MPR No. I /2003

Dalam Tap MPR itu disebutkan bahwa terdapat sejumlah kriteria pejabat untuk mundur, antara lain jika secara moral, kebijakannya telah bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Sehingga sesuai Tap MPR No VI/2001, pejabat publik yang mendapat sorotan negatif oleh publik, maka pejabat itu seharusnya mundur.

E.  SOAL PERPPU NO. 4 TAHUN 2008 TENTANG JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan) yang ditanda tangani Presiden SBY tanggal 15 Oktober 2008 (Lembaran Negara No. 149 tahun 2008)

Penolakan Perppu

a). Sesuai dengan UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan - Pasal 25 ayat 1 : Perppu ini harus dimintakan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya .

b). Ternyata Sidang Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 menolak Perppu no. 4 tahun 2008 ini, maka sesuai dengan pasal 25 ayat 3 UU No. 10 tahun 2004, Perppu tersebut gugur (TIDAK bisa dijadikan landasan hukum)

c). Sebagai tindak lanjut Ketua DPR mengirim surat ke presiden SBY. Surat Ketua DPR : Agung Laksono ke Presiden SBY tertanggal 24 Desember 2008 itu meminta Pemerintah mengajukan RUU JPSK selambat-lambatnya tanggal 19 Januari 2009 (sebagai pengganti Perppu no. 4 tahun 2008 tentang JPSK itu) - hal ini sesuai dengan bunyi pasal 25 ayat 4 UU No. 10 tahun 2004 yang berbunyi : Dalam hal Perppu ditolak oleh DPR, maka Presiden mengajukan RUU

d). Pemerintahpun mengajukan RUU JPSK pada tanggal 14 Januari 2009 ke DPR

e). Dalam Sidang Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR membatalkan pembicaraan tingkat II RUU JPSK ini. Jadi sejak 14 Januari 2009 sampai 30 September 2009 : RUU JPSK ini tetap rancangan undang-undang, BELUM jadi undang-undang (tidak bisa jadi landasan hukum)

Dengan demikian, Sidang Paripurna DPR tanggal 30 September 2009 ini merupakan penegasan penolakan DPR pada Perppu No. 4 tahun 2008 sejak tanggal 18 Desember 2008.

Kontroversi dimulai dari pernyataan I Wayan Sugiana (anggota Pansus Hak Angket Century dari Partai Demokrat) pada Rapat Pleno Pansus, Senin 14 Desember 2009, yang menyatakan : Sidang Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 itu tidak tegas menolak Perppu No. 4 tahun 2008 itu. Saat itu ada empat fraksi menolak, empat fraksi menerima, dan dua fraksi abstain.

Kalau benar Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 mengambangkan Perppu itu, maka berarti DPR tidak pernah menyetujui Perppu itu, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 3 UUD 1945 : Jika Perppu tidak disetujui DPR, maka Perppu itu harus dicabut.

Padahal pemerintah BELUM pernah mencabut Perppu No. 4 tahun 2008 ini, sehingga dapat diartikan bahwa pemerintah TELAH melanggar konstitusi (UUD 1945) - konsekuensi hukumnya jelas : Presiden dapat di-impeach karena telah melanggar konstitusi

Kalau diartikan bahwa pengajuan RUU JPSK ke DPR pada tanggal 14 Januari 2009 itu adalah bentuk pencabutan Perppu No. 4 tahun 2008, maka konsekuensi hukumnya jelas : (i) Dasar hukum keberadaan (eksistensi) KSSK itu gugur, (ii) Pengucuran dana talangan (bail out) oleh LPS sebesar Rp. 6,7 trilyun itu menjadi tidak sah

Jadi Perppu itu ditolak atau diambangkan oleh DPR, konsekuensi hukumnya tetap sama, Perppu itu tidak bisa diberlakukan sejak tanggal 18 Desember 2008, padahal LPS masih mengucurkan dana "bail out" Bank Century ini sampai Juli 2009.  Dasar hukumnya apa?.

Pernyataan I Wayan Sugiana ini yang menyatakan bahwa Sidang Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 itu TIDAK TEGAS MENOLAK PERPPU itu, jelas menyalahi ketentuan pasal 36 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004 : DPR hanya menerima atau menolak Perppu - dengan kata lain, DPR tidak boleh mengambangkan atau tidak tegas menolak - Rupanya isi surat Ketua DPR : Agung Laksono ini yang jadi dasar argumen Partai Demokrat untuk mencari celah hukum :

Inilah isi surat Ketua DPR ke Presiden : ‘Menindaklanjuti surat Presiden Republik Indonesia nomor R-63/Pres/10/2008 tanggal 29 Oktober 2008, perihal Rancangan UU tentang Perppu 4/2008 tentang JPSK menjadi UU, dengan ini kami sampaikan bahwa rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2008 menyepakati untuk meminta kepada pemerintah agar segera mengajukan RUU tentang JPSK sebelum tanggal 19 Januari 2009, guna ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme Dewan yang berlaku'

Ketua DPR : Agung Laksono yang dalam suratnya ke Presiden SBY tertanggal 24 Desember 2008 itu, yang tidak menyebut bahwa DPR menolak Perppu itu, dapat dipidanakan karena melanggar ketentuan pasal 36 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004 ini

Masalah baru yang lain lagi muncul ketika Presiden SBY mengirim surat  ke  DPR tentang pengajuan Rancangan Undang-Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tertanggal 11 Desember 2009

RUU Pencabutan Perppu JPSK ini terdiri atas tiga pasal. Materi yang paling krusial terletak di Pasal 2, Ayat (2). Pasal itu menegaskan, kebijakan yang telah ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tentang penanganan krisis berdasarkan Perppu JPSK tetap sah dan mengikat.

Kemudian, pada bagian penjelasan ditegaskan, yang dimaksud dengan kebijakan KSSK itu adalah tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pada bagian penjelasan umum juga ada kalimat yang menegaskan, DPR tidak menyetujui Perppu Nomor 4 tentang JPSK dalam Sidang Paripurna 30 September 2009.

Jadi rupanya Presiden SBY berusaha memenuhi ketentuan pasal 25 ayat 4 UU No. 10 tahun 2004 juncto pasal 36 ayat 4 UU No. 10 tahun 2004 yang berbunyi : Dalam hal Perppu DITOLAK oleh DPR, maka Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut

Hal ini didukung oleh alasan yang diajukan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat : Anas Urbaningrum : yaitu bila Perppu ditolak oleh DPR, maka pemerintah mengajukan RUU pencabutan (UU No. 10 tahun 2004 pasal 36) - tapi masalahnya adalah :

1). Ada selisih jarak waktu yang amat jauh dari saat penolakan oleh DPR (tanggal 18 Desember 2008) sampai saat pengajuan surat pencabutan (tanggal 11 Desember 2009) - hal ini melanggar ketentuan pasal 25 ayat 1 UU No. 10 tahun 2004 : Perppu harus dimintakan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya - tidak bisa terlalu lama begini - ini melanggar UU

2). Kalau disebut bahwa DPR baru menolak Perppu itu pada Sidang Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, maka hal ini bertentangan dengan :

*). Notulensi Sidang Paripurna DPR tanggal 30 September 2009 yang sama sekali tidak membahas soal Perppu No. 4 tahun 2008, tapi membahas Pembacaan surat Komisi XI DPR tentang pembatalan pembicaraan tingkat II RUU JPSK (Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistim Keuangan) yang telah diajukan pemerintah tanggal 14 Januari 2009. Dengan demikian, Sidang Paripurna DPR ini merupakan penegasan bahwa DPR tidak menyetujui Perppu No 4/2008 mengenai JPSK sejak tanggal 18 Desember 2008. Dengan pembatalan RUU JPSK ini, maka pengucuran dana talangan (bail out) Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dianggap tidak sah dan tidak ada dasar hukumnya.

Kenapa ?
Sejak tanggal 14 Januari 2009 sampai tanggal 30 September 2009 RUU JPSK tetap rancangan undang-undang, BELUM PERNAH jadi UU (belum bisa jadi landasan hukum)

*). Sesuai ketentuan pasal 36 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004, maka Sidang Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 hanya bisa menerima atau menolak Perppu - dan DPR tidak pernah boleh mengambangkan Perppu itu - juga tidak pernah bisa dibuktikan bahwa DPR menerima Perppu itu, lalu kenapa (i) Pemerintah baru mencabutnya tanggal 11 Desember 2009, (ii) Pemerintah mengajukan RUU JPSK tanggal 14 Januari 2009, (iii) Perppu No. 4 tahun 2008 itu juga tidak bisa jadi jadi landasan hukum selama belum memenuhi ketentuan pasal 36 ayat 2 UU tahun 2004

c). Dari penjelasan pasal 2 ayat 2 RUU Pencabutan Perppu No. 4 tahun 2008 yang ditanda tangani Presiden SBY tanggal 11 Desember 2009, terlihat bahwa Perppu ini HANYA DIBERLAKUKAN untuk Bank Century - sakti amat Robert Tantular

F.  UANG LPS ITU UANG NEGARA

1. Mari kita simak ketentuan pasal 87 juncto pasal 89 ayat 1 UU No. 24 tahun 2004 tentang LPS

Ketentuan UU No.24 tahun 2004 tentang LPS Bab X pasal 87 : Dewan Komisioner LPS menyampaikan Rencana Kerja & Anggaran Tahunan yang telah disetujui, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahunan berjalan kepada Presiden dan DPR

Ketentuan pasal 89 ayat 1 : LPS wajib melaksanakan laporan tahunan kepada Presiden dan DPR paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya

Jadi untuk apa LPS harus lapor ke Presiden dan DPR kalau bukan uang negara?

2. Hal ini dipertegas oleh ketentuan UU No. 24 tahun 2004 tentang LPS Bab X pasal 88 ayat 3 : Laporan keuangan LPS diaudit oleh BPK

Lha, kalau wajib diaudit oleh BPK (bukan kantor akuntan publik), berarti uang LPS itu uang negara dong!

G. SOAL FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek)

1. Pada tanggal 13 November 2008, Bank century gagal kliring, tapi tanggal 14 November 2008 sudah boleh ikut kliring lagi ...malahan dapat FPJP

2. Untuk pengajuan FPJP itu harusnya Robert Tantular memberikan agunan ke BI - KARENA PRASYARAT FPJP ADALAH BANK CENTURY TIDAK BOLEH DIKATEGORIKAN BANK GAGAL BERDAMPAK SISTEMIK ... tapi kenapa Boediono dan Sri Mulyani selalu mengatakan bahwa bank sekecil apapun dalam sistuasi krisis dapat menimbulkan dampak sistemik - Lho, kenapa diberi FPJP ??

BI mengucurkan FPJP ke Bank Century total sebesar Rp. 689 milyar (tanggal 14 November 2008 = Rp. 356 milyar, tanggal 17 November 2008 = Rp. 145 milyar dan tanggal 18 November 2008 = Rp. 187 milyar) - padahal FPJP hanya diberikan dalam SITUASI NORMAL, jadi kita mempertanyakan pendapat mantan Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa pada bulan November 2008 kita mengalami krisis ekonomi.

H. SOAL FPD (Fasilitas Pendanaan Darurat)

1. Untuk bank gagal berdampak sistemik harusnya mendapat FPD (fasilitas pendanaan darurat) - tapi sumber pendananaan FPD itu adalah APBN melalui penerbitan SUN (Surat Utang Negara) - lha kok Bank Century mendapat dana "bail out" dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ?

2. Untuk mendapat dana LPS itu, Ketua KSSK dan Gubernur BI TIDAK menerapkan pasal 33 ayat 1 butir a UU LPS yang mewajibkan Robert Tantular menyetor 20 % dari prakiraan dana "bail out" (Robert Tantular harusnya menyetor Rp. 1,34 trilyun ke LPS, sebelum LPS mengucurkan dana "bail out" yang besarnya Rp.6,7 trilyun itu)

Dalam kesaksian di depan Pansus DPR tanggal 12 Januari 2010 itu, kenapa Sri Mulyani dengan gagah berani menyatakan bahwa yang paling diuntungkan dari "bail out" Bank Century ini adalah rakyat Indonesia - logikanya dimana ?

3. Kompas, Rabu tanggal 20 Januari 2010 halaman 7 : KERUGIAN TALANGAN BANK CENTURY
Ternyata pemerintah rugi 90 % (dengan asumsi Bank Mutiara selalu untung besar)... kenapa Sri Mulyani menyatakan bahwa rakyat Indonesia yang paling diuntungkan dalam "bail out" Century ?

Ini link-nya :
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/20/04243627/kerugian.talangan..bank.century

Dalam pernyataan di depan Pansus Angket Century tanggal 12 Januari 2010 : Sri Mulyani juga menyatakan : AKIBAT KEBIJAKAN MEM-BAIL OUT BANK CENTURY INI, INDONESIA TIDAK TERPURUK DALAM KRISIS DAN KONDISI EKONOMI INDONESIA MENJADI SALAH SATU YANG TERBAIK DI ASIA

Hal ini bertentangan dengan keadaan di masyarakat

Simak KOMPAS, Sabtu 6 Februari 2010 halaman 1 : Kekurangan Pangan - BERAS OPERASI PASAR TAK TERBELI, KONSUMSI SINGKONG MELUAS

Lho, inikah yang disebut kondisi ekonomi terbaik di Asia ??

I.  PENYEBUTAN NAMA

Berdasarkan pasal 103 ayat 1 UU No. 42 tahun 2008 tentang Pilpres maka pasangan SBY-Boediono sebenarnya dapat dipidana karena menerima dana dari nasabah bank Century yaitu PT AJP dan Rustan Konsulting melalui Bank Century Cabang Makasar

Sayang sekali Cabang Senayan (dimana seorang sopir taksi diduga menerima dana Rp. 200 milyar) dan Cabang Denpasar (dimana nama Budi Sampoerna dan Amirudin Rustan juga muncul di Denpasar, padahal domisilinya bukan di Denpasar) ternyata aliran dana Century itu tidak berhasil dibuka

PENUTUP

Kelihatannya Pansus Century sudah dibuat masuk angin.

Simak  KOMPAS, Sabtu tanggal 20 Februari 2010 halaman 5 :

1. TEKANAN DAN LOBI-LOBI

2. Permainan Politik Bank Century : SEMUA SUDAH DIATUR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun