Mohon tunggu...
Wendie Razif Soetikno
Wendie Razif Soetikno Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wendie Razif Soetikno, S.Si., MDM.\r\n\r\nAlumni AIM (Asian Institute of Management), Philippines (MDM 99). Alumni S-1 Kimia IPB (Nrp G26.1748). Alumni D-3 Kimia IKIP Malang (Nrp 24416). Alumni SMA St. Maria, Jl. Raya Langsep No.40 Malang. Alumni SMP St.Josef, Jl.Brigjen Slamet Riyadi No.58 Malang. Alumni Sd St.Josef, Jl.Semeru No.36 Malang\r\n\r\n \r\n\r\n\r\nBlog1 : http://menatapfajar.blogspot.com\r\nBlog2 : http://putrafajar-putrafajar.blogspot.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pansus Century Dibuat Masuk Angin

21 Februari 2010   16:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:48 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*). Notulensi Sidang Paripurna DPR tanggal 30 September 2009 yang sama sekali tidak membahas soal Perppu No. 4 tahun 2008, tapi membahas Pembacaan surat Komisi XI DPR tentang pembatalan pembicaraan tingkat II RUU JPSK (Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistim Keuangan) yang telah diajukan pemerintah tanggal 14 Januari 2009. Dengan demikian, Sidang Paripurna DPR ini merupakan penegasan bahwa DPR tidak menyetujui Perppu No 4/2008 mengenai JPSK sejak tanggal 18 Desember 2008. Dengan pembatalan RUU JPSK ini, maka pengucuran dana talangan (bail out) Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dianggap tidak sah dan tidak ada dasar hukumnya.

Kenapa ?
Sejak tanggal 14 Januari 2009 sampai tanggal 30 September 2009 RUU JPSK tetap rancangan undang-undang, BELUM PERNAH jadi UU (belum bisa jadi landasan hukum)

*). Sesuai ketentuan pasal 36 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004, maka Sidang Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 hanya bisa menerima atau menolak Perppu - dan DPR tidak pernah boleh mengambangkan Perppu itu - juga tidak pernah bisa dibuktikan bahwa DPR menerima Perppu itu, lalu kenapa (i) Pemerintah baru mencabutnya tanggal 11 Desember 2009, (ii) Pemerintah mengajukan RUU JPSK tanggal 14 Januari 2009, (iii) Perppu No. 4 tahun 2008 itu juga tidak bisa jadi jadi landasan hukum selama belum memenuhi ketentuan pasal 36 ayat 2 UU tahun 2004

c). Dari penjelasan pasal 2 ayat 2 RUU Pencabutan Perppu No. 4 tahun 2008 yang ditanda tangani Presiden SBY tanggal 11 Desember 2009, terlihat bahwa Perppu ini HANYA DIBERLAKUKAN untuk Bank Century - sakti amat Robert Tantular

F.  UANG LPS ITU UANG NEGARA

1. Mari kita simak ketentuan pasal 87 juncto pasal 89 ayat 1 UU No. 24 tahun 2004 tentang LPS

Ketentuan UU No.24 tahun 2004 tentang LPS Bab X pasal 87 : Dewan Komisioner LPS menyampaikan Rencana Kerja & Anggaran Tahunan yang telah disetujui, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahunan berjalan kepada Presiden dan DPR

Ketentuan pasal 89 ayat 1 : LPS wajib melaksanakan laporan tahunan kepada Presiden dan DPR paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya

Jadi untuk apa LPS harus lapor ke Presiden dan DPR kalau bukan uang negara?

2. Hal ini dipertegas oleh ketentuan UU No. 24 tahun 2004 tentang LPS Bab X pasal 88 ayat 3 : Laporan keuangan LPS diaudit oleh BPK

Lha, kalau wajib diaudit oleh BPK (bukan kantor akuntan publik), berarti uang LPS itu uang negara dong!

G. SOAL FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek)

1. Pada tanggal 13 November 2008, Bank century gagal kliring, tapi tanggal 14 November 2008 sudah boleh ikut kliring lagi ...malahan dapat FPJP

2. Untuk pengajuan FPJP itu harusnya Robert Tantular memberikan agunan ke BI - KARENA PRASYARAT FPJP ADALAH BANK CENTURY TIDAK BOLEH DIKATEGORIKAN BANK GAGAL BERDAMPAK SISTEMIK ... tapi kenapa Boediono dan Sri Mulyani selalu mengatakan bahwa bank sekecil apapun dalam sistuasi krisis dapat menimbulkan dampak sistemik - Lho, kenapa diberi FPJP ??

BI mengucurkan FPJP ke Bank Century total sebesar Rp. 689 milyar (tanggal 14 November 2008 = Rp. 356 milyar, tanggal 17 November 2008 = Rp. 145 milyar dan tanggal 18 November 2008 = Rp. 187 milyar) - padahal FPJP hanya diberikan dalam SITUASI NORMAL, jadi kita mempertanyakan pendapat mantan Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa pada bulan November 2008 kita mengalami krisis ekonomi.

H. SOAL FPD (Fasilitas Pendanaan Darurat)

1. Untuk bank gagal berdampak sistemik harusnya mendapat FPD (fasilitas pendanaan darurat) - tapi sumber pendananaan FPD itu adalah APBN melalui penerbitan SUN (Surat Utang Negara) - lha kok Bank Century mendapat dana "bail out" dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ?

2. Untuk mendapat dana LPS itu, Ketua KSSK dan Gubernur BI TIDAK menerapkan pasal 33 ayat 1 butir a UU LPS yang mewajibkan Robert Tantular menyetor 20 % dari prakiraan dana "bail out" (Robert Tantular harusnya menyetor Rp. 1,34 trilyun ke LPS, sebelum LPS mengucurkan dana "bail out" yang besarnya Rp.6,7 trilyun itu)

Dalam kesaksian di depan Pansus DPR tanggal 12 Januari 2010 itu, kenapa Sri Mulyani dengan gagah berani menyatakan bahwa yang paling diuntungkan dari "bail out" Bank Century ini adalah rakyat Indonesia - logikanya dimana ?

3. Kompas, Rabu tanggal 20 Januari 2010 halaman 7 : KERUGIAN TALANGAN BANK CENTURY
Ternyata pemerintah rugi 90 % (dengan asumsi Bank Mutiara selalu untung besar)... kenapa Sri Mulyani menyatakan bahwa rakyat Indonesia yang paling diuntungkan dalam "bail out" Century ?

Ini link-nya :
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/20/04243627/kerugian.talangan..bank.century

Dalam pernyataan di depan Pansus Angket Century tanggal 12 Januari 2010 : Sri Mulyani juga menyatakan : AKIBAT KEBIJAKAN MEM-BAIL OUT BANK CENTURY INI, INDONESIA TIDAK TERPURUK DALAM KRISIS DAN KONDISI EKONOMI INDONESIA MENJADI SALAH SATU YANG TERBAIK DI ASIA

Hal ini bertentangan dengan keadaan di masyarakat

Simak KOMPAS, Sabtu 6 Februari 2010 halaman 1 : Kekurangan Pangan - BERAS OPERASI PASAR TAK TERBELI, KONSUMSI SINGKONG MELUAS

Lho, inikah yang disebut kondisi ekonomi terbaik di Asia ??

I.  PENYEBUTAN NAMA

Berdasarkan pasal 103 ayat 1 UU No. 42 tahun 2008 tentang Pilpres maka pasangan SBY-Boediono sebenarnya dapat dipidana karena menerima dana dari nasabah bank Century yaitu PT AJP dan Rustan Konsulting melalui Bank Century Cabang Makasar

Sayang sekali Cabang Senayan (dimana seorang sopir taksi diduga menerima dana Rp. 200 milyar) dan Cabang Denpasar (dimana nama Budi Sampoerna dan Amirudin Rustan juga muncul di Denpasar, padahal domisilinya bukan di Denpasar) ternyata aliran dana Century itu tidak berhasil dibuka

PENUTUP

Kelihatannya Pansus Century sudah dibuat masuk angin.

Simak  KOMPAS, Sabtu tanggal 20 Februari 2010 halaman 5 :

1. TEKANAN DAN LOBI-LOBI

2. Permainan Politik Bank Century : SEMUA SUDAH DIATUR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun