Mohon tunggu...
Wendie Razif Soetikno
Wendie Razif Soetikno Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wendie Razif Soetikno, S.Si., MDM.\r\n\r\nAlumni AIM (Asian Institute of Management), Philippines (MDM 99). Alumni S-1 Kimia IPB (Nrp G26.1748). Alumni D-3 Kimia IKIP Malang (Nrp 24416). Alumni SMA St. Maria, Jl. Raya Langsep No.40 Malang. Alumni SMP St.Josef, Jl.Brigjen Slamet Riyadi No.58 Malang. Alumni Sd St.Josef, Jl.Semeru No.36 Malang\r\n\r\n \r\n\r\n\r\nBlog1 : http://menatapfajar.blogspot.com\r\nBlog2 : http://putrafajar-putrafajar.blogspot.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pansus Century Dibuat Masuk Angin

21 Februari 2010   16:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:48 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi Perppu itu ditolak atau diambangkan oleh DPR, konsekuensi hukumnya tetap sama, Perppu itu tidak bisa diberlakukan sejak tanggal 18 Desember 2008, padahal LPS masih mengucurkan dana "bail out" Bank Century ini sampai Juli 2009.  Dasar hukumnya apa?.

Pernyataan I Wayan Sugiana ini yang menyatakan bahwa Sidang Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 itu TIDAK TEGAS MENOLAK PERPPU itu, jelas menyalahi ketentuan pasal 36 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004 : DPR hanya menerima atau menolak Perppu - dengan kata lain, DPR tidak boleh mengambangkan atau tidak tegas menolak - Rupanya isi surat Ketua DPR : Agung Laksono ini yang jadi dasar argumen Partai Demokrat untuk mencari celah hukum :

Inilah isi surat Ketua DPR ke Presiden : ‘Menindaklanjuti surat Presiden Republik Indonesia nomor R-63/Pres/10/2008 tanggal 29 Oktober 2008, perihal Rancangan UU tentang Perppu 4/2008 tentang JPSK menjadi UU, dengan ini kami sampaikan bahwa rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2008 menyepakati untuk meminta kepada pemerintah agar segera mengajukan RUU tentang JPSK sebelum tanggal 19 Januari 2009, guna ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme Dewan yang berlaku'

Ketua DPR : Agung Laksono yang dalam suratnya ke Presiden SBY tertanggal 24 Desember 2008 itu, yang tidak menyebut bahwa DPR menolak Perppu itu, dapat dipidanakan karena melanggar ketentuan pasal 36 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004 ini

Masalah baru yang lain lagi muncul ketika Presiden SBY mengirim surat  ke  DPR tentang pengajuan Rancangan Undang-Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tertanggal 11 Desember 2009

RUU Pencabutan Perppu JPSK ini terdiri atas tiga pasal. Materi yang paling krusial terletak di Pasal 2, Ayat (2). Pasal itu menegaskan, kebijakan yang telah ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tentang penanganan krisis berdasarkan Perppu JPSK tetap sah dan mengikat.

Kemudian, pada bagian penjelasan ditegaskan, yang dimaksud dengan kebijakan KSSK itu adalah tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pada bagian penjelasan umum juga ada kalimat yang menegaskan, DPR tidak menyetujui Perppu Nomor 4 tentang JPSK dalam Sidang Paripurna 30 September 2009.

Jadi rupanya Presiden SBY berusaha memenuhi ketentuan pasal 25 ayat 4 UU No. 10 tahun 2004 juncto pasal 36 ayat 4 UU No. 10 tahun 2004 yang berbunyi : Dalam hal Perppu DITOLAK oleh DPR, maka Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut

Hal ini didukung oleh alasan yang diajukan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat : Anas Urbaningrum : yaitu bila Perppu ditolak oleh DPR, maka pemerintah mengajukan RUU pencabutan (UU No. 10 tahun 2004 pasal 36) - tapi masalahnya adalah :

1). Ada selisih jarak waktu yang amat jauh dari saat penolakan oleh DPR (tanggal 18 Desember 2008) sampai saat pengajuan surat pencabutan (tanggal 11 Desember 2009) - hal ini melanggar ketentuan pasal 25 ayat 1 UU No. 10 tahun 2004 : Perppu harus dimintakan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya - tidak bisa terlalu lama begini - ini melanggar UU

2). Kalau disebut bahwa DPR baru menolak Perppu itu pada Sidang Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, maka hal ini bertentangan dengan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun