Mohon tunggu...
Wendie Razif Soetikno
Wendie Razif Soetikno Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wendie Razif Soetikno, S.Si., MDM.\r\n\r\nAlumni AIM (Asian Institute of Management), Philippines (MDM 99). Alumni S-1 Kimia IPB (Nrp G26.1748). Alumni D-3 Kimia IKIP Malang (Nrp 24416). Alumni SMA St. Maria, Jl. Raya Langsep No.40 Malang. Alumni SMP St.Josef, Jl.Brigjen Slamet Riyadi No.58 Malang. Alumni Sd St.Josef, Jl.Semeru No.36 Malang\r\n\r\n \r\n\r\n\r\nBlog1 : http://menatapfajar.blogspot.com\r\nBlog2 : http://putrafajar-putrafajar.blogspot.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pansus Century Dibuat Masuk Angin

21 Februari 2010   16:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:48 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal Pemerintah baru memberitahu DPR bahwa LPS itu sudah mengucurkan Rp. 6,7 trilyun untuk mem-bail out Bank Century pada Pertemuan Panitia Anggaran DPR dengan Menkeu di Hotel Sheraton Bandara pada tanggal 1 Agustus 2009.

Menkeu dapat dipidanakan karena telah melanggar ketentuan UU Keuangan Negara ini.

D.  KEBIJAKAN BISA DITUNTUT DAN DIPIDANAKAN

1. Pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara khusus mengulas tentang ketentuan pidana terkait kewenangan dan jabatan seseorang.

Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar"

Dengan ganjaran hukuman penjara 5 tahun bagi Robert Tantular, maka ketentuan pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 ini dapat diberlakukan pada Boediono dan Sri Mulyani

2. MPR pernah menerbitkan Tap MPR No VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dengan tujuan antara lain untuk menegakkan etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. Tap MPR ini status hukumnya tetap berlaku berdasarkan Tap MPR No. I /2003

Dalam Tap MPR itu disebutkan bahwa terdapat sejumlah kriteria pejabat untuk mundur, antara lain jika secara moral, kebijakannya telah bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Sehingga sesuai Tap MPR No VI/2001, pejabat publik yang mendapat sorotan negatif oleh publik, maka pejabat itu seharusnya mundur.

E.  SOAL PERPPU NO. 4 TAHUN 2008 TENTANG JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan) yang ditanda tangani Presiden SBY tanggal 15 Oktober 2008 (Lembaran Negara No. 149 tahun 2008)

Penolakan Perppu

a). Sesuai dengan UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan - Pasal 25 ayat 1 : Perppu ini harus dimintakan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya .

b). Ternyata Sidang Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 menolak Perppu no. 4 tahun 2008 ini, maka sesuai dengan pasal 25 ayat 3 UU No. 10 tahun 2004, Perppu tersebut gugur (TIDAK bisa dijadikan landasan hukum)

c). Sebagai tindak lanjut Ketua DPR mengirim surat ke presiden SBY. Surat Ketua DPR : Agung Laksono ke Presiden SBY tertanggal 24 Desember 2008 itu meminta Pemerintah mengajukan RUU JPSK selambat-lambatnya tanggal 19 Januari 2009 (sebagai pengganti Perppu no. 4 tahun 2008 tentang JPSK itu) - hal ini sesuai dengan bunyi pasal 25 ayat 4 UU No. 10 tahun 2004 yang berbunyi : Dalam hal Perppu ditolak oleh DPR, maka Presiden mengajukan RUU

d). Pemerintahpun mengajukan RUU JPSK pada tanggal 14 Januari 2009 ke DPR

e). Dalam Sidang Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR membatalkan pembicaraan tingkat II RUU JPSK ini. Jadi sejak 14 Januari 2009 sampai 30 September 2009 : RUU JPSK ini tetap rancangan undang-undang, BELUM jadi undang-undang (tidak bisa jadi landasan hukum)

Dengan demikian, Sidang Paripurna DPR tanggal 30 September 2009 ini merupakan penegasan penolakan DPR pada Perppu No. 4 tahun 2008 sejak tanggal 18 Desember 2008.

Kontroversi dimulai dari pernyataan I Wayan Sugiana (anggota Pansus Hak Angket Century dari Partai Demokrat) pada Rapat Pleno Pansus, Senin 14 Desember 2009, yang menyatakan : Sidang Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 itu tidak tegas menolak Perppu No. 4 tahun 2008 itu. Saat itu ada empat fraksi menolak, empat fraksi menerima, dan dua fraksi abstain.

Kalau benar Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 mengambangkan Perppu itu, maka berarti DPR tidak pernah menyetujui Perppu itu, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 3 UUD 1945 : Jika Perppu tidak disetujui DPR, maka Perppu itu harus dicabut.

Padahal pemerintah BELUM pernah mencabut Perppu No. 4 tahun 2008 ini, sehingga dapat diartikan bahwa pemerintah TELAH melanggar konstitusi (UUD 1945) - konsekuensi hukumnya jelas : Presiden dapat di-impeach karena telah melanggar konstitusi

Kalau diartikan bahwa pengajuan RUU JPSK ke DPR pada tanggal 14 Januari 2009 itu adalah bentuk pencabutan Perppu No. 4 tahun 2008, maka konsekuensi hukumnya jelas : (i) Dasar hukum keberadaan (eksistensi) KSSK itu gugur, (ii) Pengucuran dana talangan (bail out) oleh LPS sebesar Rp. 6,7 trilyun itu menjadi tidak sah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun