Riuh rendahnya lingkungan Ring I yang disesaki oleh dua Jubir (Juru bicara kepresidenan), Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden), Staf Khusus Presiden, UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi), UKP4 (Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) telah menyebabkan Presiden SBY sering "salah info". Belum sampai 100 hari dilantik, Presiden SBY sudah dihadiahi 4 kasus besar : kasus cicak vs buaya, kasus Prita, kasus Bank Century, dan kasus byar petnya listrik kita.
Mari kita bedah kasus-kasus itu :
1.     Dalam bidang Lingkungan Hidup :
Indonesia telah menjadi tuan rumah UNCCC (Konperensi PBB tentang Perubahan Iklim) di Nusa Dua, Bali - tanggal 3 - 14 Desember 2007. Konperensi yang dibuka oleh Sekjen PBB : Ban Ki-moon ini dihadiri oleh 10.000 peserta dari 180 negara. Konperensi ini berhasil menelurkan The Bali Road Map yang dilengkapi dengan The Bali Action Plan untuk menurunkan emisi akibat penggundulan hutan.
Ini link-nya :
http://unfccc.int/meetings/cop_13/items/4049.php
Hanya dua bulan setelah UNCCC 2007 ini, pada tanggal 4 Februari 2008, Presiden SBY menandatangani PP no.2 tahun 2008 (Lembaran Negara No.15 tahun 2008) yang mengijinkan penyewaan hutan lindung seharga kerupuk (Rp. 300 per meter)
Ini link-nya :
http://www.dephut.go.id/files/L_PP_2_2008.pdf
PP No.2 tahun 2008 ini oleh dunia internasional dianggap merupakan pengkhianatan atas The Bali Road Map dan The Bali Action Plan
Ini link-nya :
http://www.jatam.org/content/view/256/36/
Akibat dari kekurangpahaman delegasi RI atas The Bali Road Map dan The Bali Action Plan dan akibat sikap defensifnya atas PP no. 2 tahun 2008 ini, Â dalam UNCCC di Copenhagen tanggal 7-18 Desember 2009 : delegasi Indonesia sempat menolak permintaan audit pihak asing tentang pelaksanaan program penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen (Hasil Kopenhagen - INDONESIA PERLU LEBIH SERIUS, Kompas, Senin tanggal 21 Desember 2009 halaman 33 - alinea 17)
Yang lebih aneh lagi adalah sikap Presiden SBY sebagai Kepala Negara RI (tamu negara Kerajaan Denmark) yang memilih untuk tidak memenuhi undangan menghadiri acara jamuan makan malam resmi (gala dinner) yang diselenggarakan oleh Ratu Denmark : Margareth II (dengan alasan sakit (alergi), tapi malah menyempatkan diri untuk menggelar konperensi pers menyikapi Surat Himbauan penon-aktifan Boediono dan Sri Mulyani oleh Pansus Hak Angket DPR tentang Skandal Bank Century. Padahal kehadiran SBY di Kopenhagen lebih sebagai Kepala Negara RI dan bukannya sekedar Kepala Pemerintahan saja (atasan dari Boediono-Sri Mulyani)
2.     Dalam bidang transportasi dan perhubungan :
Pada tanggal 8 Juni 2009, Presiden SBY menandatangani/mengeluarkan PP no. 44 tahun 2009 yang mengijinkan sepeda motor melintasi jalan tol. Beberapa pihak menunjukkan bahwa PP ini adalah wujud keberpihakan SBY pada para pemodal besar (produsen sepeda motor)
Padahal banyak yang lebih mendesak untuk diperhatikan, misalnya perbaikan jalan lintas selatan Jawa (lihat Laporan Ekspedisi Lintas Selatan Jawa oleh Tim Kompas), atau perbaikan jalan lintas Timur Sumatra, Trans Sulawesi dll.
3.     Dalam bidang UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
Pada tanggal 27 Desember 2007, SBY mengeluarkan Perpres No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pasal 5 ayat 4 Perpres No. 112 tahun 2007 ini memungkinkan jaringan peritel besar (Indomaret, Alfamart, Circle K, Apotek 24, dll) bablas masuk sampai ke pelosok, sehingga mematikan pedagang kelontong tradisional.
4.     Dalam bidang Tata Kelola Pemerintahan
Berdasarkan UU Kementerian Negara (UU No. 39 tahun 2008) dan UUD 1945 Amandemen ke IV tidak ditemukan pasal-pasal yang mendukung adanya :
-Â Â Â Â Â Â Â Â Juru bicara (Jubir)
-Â Â Â Â Â Â Â Â Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden)
-Â Â Â Â Â Â Â Â Staf Khusus Presiden
-Â Â Â Â Â Â Â Â UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi)
-Â Â Â Â Â Â Â Â UKP4 (Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan)
5.     Dalam bidang sains dan teknologi :
Pada UNCCC (Konperensi PBB tentang Perubahan Iklim) di Nusa Dua, Bali - tanggal 3 - 14 Desember 2007. yang dibuka oleh Sekjen PBB : Ban Ki-moon dan dihadiri oleh 10.000 peserta dari 180 negara, Presiden SBY sempat menyinggung  tentang keberhasilan Indonesia mengubah air menjadi bahan bakar (blue energy).
Ini link-nya :
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=5008
http://www.arsip.net/id/link.php?lh=UQYHUgAGUVdW
SBY bersama Ibu Ani Yudhoyono, pada hari Kamis tanggal 17 April 2008 telah melakukan panen perdana padi galur Super Toy HL2 di desa Grabag, Purworejo. Padi jenis ini ternyata super loyo
Ini link-nya :
http://www.kapanlagi.com/h/0000223314.html
6.     Dalam bidang penegakan hukum
Presiden SBY telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5/2004 yg ditandatangani SBY tanggal 9 Desember 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yg secara eksplisit memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri membenahi internal mereka. Tetapi SBY tidak pernah melakukan evaluasi atas pelaksanaan Inpres ini, sehingga merebak
Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI : Urip Tri Gunawan yg tertangkap tangan menerima US $ 600,000 dari Arthalyta. Jaksa-jaksa lain yang terlibat, yg secara jelas muncul dalam rekaman percakapan yang diputar di Pengadilan Tipikor, tidak pernah ditindak
Mantan KaBareskrim Polri, Komjen Pol Suyitno Lindung yang menerima hadiah mobil saat menyidik perkara pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran Baru senilai Rp. 1,7 trilyun, tidak berlanjut ke hulu
Pencairan dana Tommy dari salah satu perusahaan miliknya senilai 10 juta dolar dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas di London, Inggris. Dana itu ditransfer ke rekening milik pemerintah, yaitu Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham. Dari rekening Dirjen AHU yang saat itu dijabat oleh Zulkarnain Yunus, dana itu kemudian ditarik Tommy Soeharto. Pencairan uang itu ke perusahaan milik Tommy yg didirikan di Bahama, Motorbike Coorporation, menyalahi UU Pencucian Uang dan UU tentang Keuangan Negara. Pada 2004, Tommy melakukan pencairan di BNP Paribas Cabang London melalui firma hukum Ihza & Ihza yang dimiliki oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yusril Ihza Mahendra. Pencairan tersebut dijamin oleh Departemen Hukum dan HAM. Perkara ini juga tidak berlanjut
Perpres no. 14 tahun 2006 tentang penyelesaian Lapindo (yg dilanggar oleh Bakrie), lalu diperbarui lagi dengan perjanjian di Istana tgl. 3 Desember 2008 (dimana Nirwan D. Bakrie datang terlambat di Istana), inipun dilanggar oleh Bakrie
7.     Dalam bidang pertahanan dan keamanan
Sudah 17 kali pesawat TNI jatuh antara 2005-2009 (Kompas, 13 Juni 2009 halaman 1 :PRAJURIT TERLATIH BISA HABIS AKIBAT KECELAKAAN)
Kampanye SBY di Malang (makan kripik tempe) ndilalah bertepatan dengan jatuhnya heli di Semplak Bogor ... tapi SBY tak peduli, tak ada sepotongpun kalimat duka untuk para janda TNI AU itu, SBY terus kampanye
Akibatnya kampanye makan kripik tempe itu ditanggapi oleh Ketua Dewan Kedelai Nasional, Benny A Kusbini : KEBIJAKAN KEDELAI TIDAK KONSISTEN (Kompas, Sabtu 13 Juni 2009 halaman 18)
Kompas, Senin 27 Juli 2009 halaman 5 : AKSI TEROR GOYANG CITRA PEMERINTAH - yg dilengkapi dengan daftar 20 peledakan bom jaman SBY
8.     Dalam bidang ekonomi :
Klaim Pemerintah SBY yang telah berhasil menurunkan angka kemiskinan. Kampanye ini langsung diganti karena menimbulkan reaksi yang sangat luas, yang menyatakan bahwa angka kemiskinan justru makin meningkat dan jumlah penganggur juga makin bertambah.
http://www.kompas.com/read/xml/2008/01/22/1055521/angka.kemiskinan.naik.indonesia.terbelakang dan
SBY juga menjual 74 BUMN melalui PP no. 30 tahun 2005, padahal Presiden Megawati dulu, saat menjual 7 BUMN meminta persetujuan dulu dari DPR
a) Ini link-nya : http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/30/14530446/30.bumn.masuk.daftar.privatisasi.2009
b) Ini link-nya :
http://www.detikfinance.com/read/2005/09/23/150051/447511/4/daftar-privatisasi-bumn-akan-dicantumkan-dalam-rapbn-2006
c) Ini link-nya :
http://www.detikfinance.com/read/2007/12/29/124748/872532/4/penjualan-bumn-bisa-capai-rp-1000-triliun-tahun-2008
9.     Dalam pemberantasan korupsi
Sejak Tim 8 menyelesaikan tugasnya pada tgl 14 November 2009 dan menyerahkannya ke SBY tgl 16 November 2009, dilanjutkan dengan penyerahan berkas Laporan Tim 8 itu oleh SBY ke Polri dan Kejagung untuk dipelajari (aneh juga ya), lalu Presiden SBY pidato menyikapi hasil rekomendasi Tim 8 itu pada hari Senin, 23 November 2009 pk. 20.00 yang intinya menyatakan bahwa kasus Bibit-Chandra akan diselesaikan diluar pengadilan. Maka dari lima rekomendasi Tim 8, baru satu yang dilaksanakan, itupun mengambang.
SKPP Bibit-Chandra (terbit Selasa 1 Desember 2009): Alasan yuridis penghentian penuntutan, perbuatan keduanya telah memenuhi rumus delik pidana yang disangkakan, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 23 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya berkas penyidikan telah lengkap (P21) . atau siap diajukan ke pengadilan. Polri akan bertanya, kalau sudah P21, kenapa dihentikan. Perkara tidak selesai atau sengaja diambangkan. Para pihak masih bisa melakukan pra-peradilan atas keluarnya SKPP ini.
Bandingkan dengan SKPP mantan Presiden Soeharto. Setelah Presiden SBY pidato pada tanggal 10 Mei 2006 bahwa Pemerintah tidak akan melanjutkan perkara mantan Presiden Soeharto ke pengadilan. Maka hanya butuh waktu semalam untuk menerbitkan SKPP. Melalui SKPP tanggal 11 Mei 2006, Kajari Jakarta Selatan : Iskamto menyatakan perkara dugaan korupsi dana Yayasan dengan tersangka Soeharto dihentikan.
Menanggapi Pidato Presiden SBY itu, maka Kejari Jakarta Selatan menerbitkan SKPP padahal berkas Bibit-Chandra sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Sehingga SKPP ini memancing kontroversi baru :
a.Alasan pengeluaran SKPP sesuai dengan KUHAP hanya ada tiga yakni tidak cukup bukti, bukan pidana dan ditutup demi hukum - bukan untuk berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21)
b.Jampidsus Marwan Effendi mengatakan SKPP dikeluarkan karena 2 alasan,yuridis dan sosiologis. Secara yuridis,perbuatan Bibit dan Chandra memenuhi rumusan delik pidana yang disangkakan,yakni Pasal 12 Huruf e dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apa yang dikuatirkan banyak pihak, bahwa alasan penerbitan SKPP itu kurang tepat, sehingga rawan di-praperadilankan,kini terbukti
Pengajuan praperadilan SKPP kasus Bibit-Chandra itu sudah disidangkan di PN Jakarta Selatan, Senin,14 Desember 2009 dalam dua kelompok sidang :
1.Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum dan Keadilan (Ferry Amahorseya,Petrus Balapathyona,OC Kaligis,YB Purwaning dan Rico Pandeirot)-dengan hakim Tahsin
2.LSM Hajar Indonesia,LSM Lepas dan Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (Eggi Sudjana)-dengan hakim Kusno
Bertindak sebagai jaksa adalah Wisnu Baroto, Rhein E. Singal dan Adhi Prabowo
(KOMPAS, Selasa 15 Desember 2009 halaman 2 : Kasus Bibit-Chandra : SKPP BUKAN ATAS IMBAUAN)
Dengan di-praperadilankan SKPP ini,sebenarnya wibawa Presiden dipertaruhkan
Tidak adanya kemajuan dalam penanganan korupsi di Indonesia tercermin dari laporan ICW ke United Nations Convention Against Corruption
Ini dokumen lengkapnya : http://antikorupsi.org/docs/independentreport2ndcospuncac-id.pdf
Apa akibatnya ? Indonesia dinobatkan jadi Negara terkorup di Asia
Ini link-nya :
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/09/04010813/indonesia.terkorup.singapura.terbersih
10. SBY adalah konseptor by design atas pelemahan KPK, dengan melihat pernyataan SBY saat berkunjung di kantor Redaksi Kompas, Rabu 24 Juni 2009 (dimuat di Kompas Kamis, 25 Juni 2009 halaman 1 : BERBAHAYA, KEKUASAAN YANG TERLALU BESAR DAN TANPA KONTROL) : "KPK tidak boleh jadi lembaga super body, hanya bertanggung jawab pada Allah. Harus dikontrol"
Ini link-nya : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/25/0300544/berbahaya.kekuasaan.yang.terlalu.besar.dan.tanpa.kontrol.
Setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial itu, Presiden SBY segera memerintahkan audit terhadap KPK. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi mengakui audit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait langsung dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang keberadaan KPK sebagai "superbody" atau lembaga yang sangat kuat.
"Iya, ada perintah langsung (presiden), tapi perintah langsung pimpinan tidak harus selalu tertulis, tapi kita bisa isyaratkan `early warning`," kata Ketua BPKP Didi Widayadi di gedung KPK, Jakarta.
Ini link-nya : http://presidensial.blogspot.com/2009/06/bpkp-akui-audit-kpk-terkait-pernyataan.html
Audit BPKP terhadap KPK itu adalah bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Padahal, KPK adalah lembaga independen yang harusnya diaudit oleh BPK, bukan BPKP
Presiden juga terpaksa harus menarik Perpu No. Perpu no 4 tahun 2009. Perpu tersebut terlanjur tercatat dalam Lembaran Negara (LN 132 TLN 5051 19 9 2009. Judulnya berbunyi 'Telah diundangkan Perpu No 4 tentang Perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi'). Ternyata kan, Perpu ini harus ditarik dengan diaktifkannya lagi Bibit-Chandra. Siapa pemberi info yg salah ini tidak pernah diusut.
Perpu ini secara eksplisit juga ditolak oleh MK. Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasal 32 ayat 1 huruf C yang diajukan dua pimpinan non-aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Majelis MK menyatakan Bibit-Chandra tidak bisa kehilangan posisi jabatannya, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Upaya pelemahan KPK terus berlanjut dengan dibahasnya RPP tentang Penyadapan (usulan Kominfo KIB II - bukan oleh DPR), yg membatasi wewenang KPK untuk melakukan penyadapan.
Dengan mengharuskan mendapat ijin pengadilan sebelum melakukan penyadapan, dan pembentukan PIN (Pusat Intersepsi Nasional) maka koruptornya keburu kabur. Ini adalah upaya pelemahan pemberantasan korupsi yang kasar. Karena putusan MK no. 012-016-019/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa tata cara penyadapan harus diatur melalui UU, bukan dgn PP, jadi untuk apa memaksakan bikin RPP
(Simak : RPP PENYADAPAN Â DAN Â QUANGO, Kompas, Jumat 4 Desember 2009 halaman 6)
11. Pelemahan masyarakat madani (civil society) :
Kasus Prita adalah upaya pelemahan masyarakat madani (civil society) secara sistematis
* Kasus Prita timbul akibat penerapan pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (UU no. 11 tahun 2008) : UU ini merupakan usul inisiatif Departemen Perdagangan jaman KIB I (bukan usul inisiatif DPR). UU ini menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas
* Dengan UU ini dimaksudkan agar publik tidak bisa memprotes layanan publik yg buruk. Jadi kalau kita mengeluh layanan PLN yg byar pet ini, kita bisa senasib dgn Prita. Juga layanan bank yg buruk. Jadi pemrotes skandal Bank Century sebenarnya bisa dijerat dengan pasal ini pula
* Disamping Prita, ada 23 aktivis anti korupsi yg sudah ditahan karena dijerat dgn pasal 27 ayat 3 UU ITE ini, karena melaporkan aneka kasus korupsi dan digugat balik dengan tuduhan pencemaran nama baik koruptornya
* UU ini ada pasangannya,yaitu keinginan SBY untuk memasung transparansi dan akuntabilitas, juga diajukan oleh KIB I (Dephan - bukan DPR) yaitu RUU Kerahasiaan Negara
Melalui RUU ini akses publik ke rekening 401 (APBN) menjadi tertutup dan malah dapat dipidanakan. Begitu juga akses publik ke program dan anggaran departemen atau lembaga negara, akan tertutup dan bisa dituduh membocorkan rahasia negara dan dapat dipidanakan.
Meskipun RUU Kerahasiaan Negara ini berhasil digagalkan (dengan surat 70 tokoh nasional ke SBY), namun Dephan KIB II mau mengajukannya lagi dalam Prolegnas 2011
- Kasus Bank Century :
Mula-mula SBY selalu membantah keterlibatannya dalam skandal Bank Century.
Keterlibatan SBY nampak dalam peneribitan Perpu no. 4 tahun 2008
*Â Dengan dikeluarkannya Perpu No. 4 tahun 2008 tentang JPSK yang ditanda-tangani Presiden SBY tanggal 15 Oktober 2008 dimana kekebalan hukum Gubernur BI dan Menkeu dijamin dalam pasal 29 : Menkeu dan Gubernur BI atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perppu No 4/2008 TIDAK DAPAT DIHUKUM sebab mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sesuai perppu, MAKA SEBENARNYA SBY TAHU BAHWA UPAYA PENYELAMATAN BANK CENTURY ITU SEJAK AWAL RAWAN GUGATAN HUKUM. Makanya dipagari dengan pasal 29 itu
Padahal ada UU Tipikor yang mengatur penyalah-gunaan wewenang pejabat. Apakah SBY tidak tahu UU Tipikor ini atau sengaja melanggarnya dengan mengeluarkan Perpu no. 4 tahun 2009 ini.
Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI - Pasal 3 itu berbunyi : Â "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar"
Perpu ini akhirnya ditolak oleh lima fraksi besar di DPR (Golkar, PDIP, PAN, PPP dan PKB) DALAM SIDANG PARIPURNA DPR TANGGAL 18 DESEMBER 2008 - tapi wacana kebijakan tidak bisa dihukum (policy cannot be criminalized) masih ada juga, aneh ya !
Ini link-nya :
http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/5626/DPR-Resmi-Tolak-Perpu-JPSK
Perpu no. 4 tahun 2008 ini telah resmi ditolak DPR pada Sidang Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 - yang ditindaklnjuti dengan Surat Ketua DPR : Agung Laksono ke Presiden SBY tertanggal 24 Desember 2008 :
Ini isi surat Ketua DPR itu :
'Menindaklanjuti surat Presiden Republik Indonesia nomor R-63/Pres/10/2008 tanggal 29 Oktober 2008, perihal Rancangan UU tentang Perppu 4/2008 tentang JPSK menjadi UU, dengan ini kami sampaikan bahwa rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2008 menyepakati untuk meminta kepada pemerintah agar segera mengajukan RUU tentang JPSK sebelum tanggal 19 Januari 2009, guna ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme Dewan yang berlaku'
Keterlibatan SBY juga nampak dalam pembentukan KSSK, padahal ada lembaga lain yang lebih berhak menentukan bank gagal dengan dampak sistemik, yaitu KK
* KK itu adanya di Pasal 1 ayat 9 UU no. 24 tahun 2004 tentang LPS : Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik
Dalam pasal 21 ayat 3 : LPS menangani bank gagal sistemik setelah KK menyerahkan penanganannya ke LPS
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/2004/24-04.pdf
Jadi KK dan LPS jelas hubungannya kan - KK itu disebut dalam UU LPS - fungsi dari KK jelas kan (memutus suatu bank gagal sistemik atau tidak) - Nah, dalam UU LPS ini, sama sekali tidak disebut tentang KSSK
Cukup ajaib, Presiden SBY bukan menggunakan UU no. 24 tahun 2004 tentang LPS ini, yaitu membentuk KK, tapi malahan mengeluarkan Perpu No. 4 tahun 2008 dengan membentuk lembaga lain, yaitu KSSK.
KSSK itu adanya di Pasal 5 Perpu No. 4 tahun 2008 mengenai JPSK
http://www.jpsk.info/DATA/JPSK/PERPU_4_Tahun_2008%28JPSK%29.pdf
Di pasal 5 itu disebut :
(a) pembentukan KSSK.
(b) Keanggotaan KSSK yang hanya terdiri dari Menkeu selaku Ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia selaku anggota.
Jadi masalahnya, kenapa Presiden tidak membentuk KK yang jelas fungsinya menurut UU LPS itu (memutus suatu bank gagal sistemik atau tidak), tapi malahan membentuk lembaga baru (KSSK) melalui Perpu. Ada apa?
Saya kira sekarang jelas kan !
(a) KK itu belum pernah dibentuk, yang ada KSSK lewat Perpu itu
(b) LPS tidak boleh menangani Bank Century sebelum KK menyerahkannya ke LPS (Lihat pasal 21 ayat 3 UU LPS itu)
(c). Kenapa tanpa penyerahan Bank Century oleh KK ke LPS, tiba-tiba LPS mengucurkan dana "bail out" ke Bank Century? Dasar hukumnya apa?
Keterlibatan SBY juga terungkap dari Konperensi pers Sri Mulyani, Minggu tanggal 13 Desember 2009 ;
Kehadiran Marsilam Simanjuntak (UKP3 R - Unit Kerja Presiden untuk Program Pengelolaan Kebijakan dan Reformasi) dalam rapat KSSK tanggal 20-21 November 2009 itu dalam kapasitas sebagai apa?
Soal menjadi melebar - keterlibatan Presiden dalam Century makin jelas
Ini link-nya :
http://bisnis.vivanews.com/news/read/113471-ini_bocoran_transkrip_rapat_kssk
Dengan kata lain, lembaga kepresidenan telah kehilangan fungsinya dan Presiden sendiri akan nampak berkepentingan sehingga tidak akan mampu lagi menepis aneka isu negatif
Ini link-nya : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/17/02570573/disfungsi.presiden
Misalnya : Bagaimana dengan keterlibatan SBY dan Kapolri (saat itu) Jend.Pol Soetanto yang cipika-cipiki dengan para koruptor ? Soetanto (kemudian menjadi Komut Pertamina dan Ketua Gerakan Pro SBY - saat ini menjabat Kepala BIN) adalah wakil keluarga Arthalyta pada pernikahan Rommy Dharma Satriawan (putera Arthalyta) di Hotel Sheraton
Ini link-nya : http://www.inilah.com/berita/politik/2008/08/21/45205/foto-sby-salami-artalyta-beredar/
Pengalihan perhatian publik memang keahlian Soeharto yang diwarisi oleh SBY. Lihatlah bagaimana SBY untuk mengangkat citranya sebagai pemberantas korupsi dengan memerintahkan KPK untuk mengaudit kado pernikahan puteri Sri Sultan Hamengku Buwono X. Perintah yg tidak pernah dilakukannya pada pejabat tinggi lain yg mantu atau pada diri SBY sendiri pada saat menikahkan puteranya Agus Harimurti dengan Annisa Larasati Pohan di Istana Bogor tanggal 9 Juli 2005.
Ini link-nya :
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0805/21/nas09.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H