Mohon tunggu...
Wendie Razif Soetikno
Wendie Razif Soetikno Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wendie Razif Soetikno, S.Si., MDM.\r\n\r\nAlumni AIM (Asian Institute of Management), Philippines (MDM 99). Alumni S-1 Kimia IPB (Nrp G26.1748). Alumni D-3 Kimia IKIP Malang (Nrp 24416). Alumni SMA St. Maria, Jl. Raya Langsep No.40 Malang. Alumni SMP St.Josef, Jl.Brigjen Slamet Riyadi No.58 Malang. Alumni Sd St.Josef, Jl.Semeru No.36 Malang\r\n\r\n \r\n\r\n\r\nBlog1 : http://menatapfajar.blogspot.com\r\nBlog2 : http://putrafajar-putrafajar.blogspot.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Presiden Bingung atau Dikadalin??

22 Desember 2009   05:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:49 1860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan di-praperadilankan SKPP ini,sebenarnya wibawa Presiden dipertaruhkan

Tidak adanya kemajuan dalam penanganan korupsi di Indonesia tercermin dari laporan ICW ke United Nations Convention Against Corruption
Ini dokumen lengkapnya : http://antikorupsi.org/docs/independentreport2ndcospuncac-id.pdf

Apa akibatnya ? Indonesia dinobatkan jadi Negara terkorup di Asia

Ini link-nya :

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/09/04010813/indonesia.terkorup.singapura.terbersih

10.  SBY adalah konseptor by design atas pelemahan KPK, dengan melihat pernyataan SBY saat berkunjung di kantor Redaksi Kompas, Rabu 24 Juni 2009 (dimuat di Kompas Kamis, 25 Juni 2009 halaman 1 : BERBAHAYA, KEKUASAAN YANG TERLALU BESAR DAN TANPA KONTROL) : "KPK tidak boleh jadi lembaga super body, hanya bertanggung jawab pada Allah. Harus dikontrol"
Ini link-nya : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/25/0300544/berbahaya.kekuasaan.yang.terlalu.besar.dan.tanpa.kontrol.

Setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial itu, Presiden SBY segera memerintahkan audit terhadap KPK. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi mengakui audit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait langsung dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang keberadaan KPK sebagai "superbody" atau lembaga yang sangat kuat.
"Iya, ada perintah langsung (presiden), tapi perintah langsung pimpinan tidak harus selalu tertulis, tapi kita bisa isyaratkan `early warning`," kata Ketua BPKP Didi Widayadi di gedung KPK, Jakarta.

Ini link-nya : http://presidensial.blogspot.com/2009/06/bpkp-akui-audit-kpk-terkait-pernyataan.html

Audit BPKP terhadap KPK itu adalah bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).  Padahal, KPK adalah lembaga independen yang harusnya diaudit oleh BPK, bukan BPKP

Presiden juga terpaksa harus menarik Perpu No. Perpu no 4 tahun 2009.  Perpu tersebut terlanjur tercatat dalam Lembaran Negara (LN 132 TLN 5051 19 9 2009. Judulnya berbunyi 'Telah diundangkan Perpu No 4 tentang Perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi').  Ternyata kan, Perpu ini harus ditarik dengan diaktifkannya lagi Bibit-Chandra.  Siapa pemberi info yg salah ini tidak pernah diusut.

Perpu ini secara eksplisit juga ditolak oleh MK.  Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasal 32 ayat 1 huruf C yang diajukan dua pimpinan non-aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Majelis MK menyatakan Bibit-Chandra tidak bisa kehilangan posisi jabatannya, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Upaya pelemahan KPK terus berlanjut dengan dibahasnya RPP tentang Penyadapan (usulan Kominfo KIB II - bukan oleh DPR), yg membatasi wewenang KPK untuk melakukan penyadapan.

Dengan mengharuskan mendapat ijin pengadilan sebelum melakukan penyadapan, dan pembentukan PIN (Pusat Intersepsi Nasional) maka koruptornya keburu kabur. Ini adalah upaya pelemahan pemberantasan korupsi yang kasar. Karena putusan MK no. 012-016-019/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa tata cara penyadapan harus diatur melalui UU, bukan dgn PP, jadi untuk apa memaksakan bikin RPP

(Simak : RPP PENYADAPAN  DAN  QUANGO, Kompas, Jumat 4 Desember 2009 halaman 6)

11.  Pelemahan masyarakat madani (civil society) :

Kasus Prita adalah upaya pelemahan masyarakat madani (civil society) secara sistematis

* Kasus Prita timbul akibat penerapan pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (UU no. 11 tahun 2008) : UU ini merupakan usul inisiatif Departemen Perdagangan jaman KIB I (bukan usul inisiatif  DPR). UU ini menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas

* Dengan UU ini dimaksudkan agar publik tidak bisa memprotes layanan publik yg buruk. Jadi kalau kita mengeluh layanan PLN yg byar pet ini, kita bisa senasib dgn Prita. Juga layanan bank yg buruk. Jadi pemrotes skandal Bank Century sebenarnya bisa dijerat dengan pasal ini pula

* Disamping Prita, ada 23 aktivis anti korupsi yg sudah ditahan karena dijerat dgn pasal 27 ayat 3 UU ITE ini, karena melaporkan aneka kasus korupsi dan digugat balik dengan tuduhan pencemaran nama baik koruptornya

* UU ini ada pasangannya,yaitu keinginan SBY untuk memasung transparansi dan akuntabilitas, juga diajukan oleh KIB I (Dephan - bukan DPR) yaitu RUU Kerahasiaan Negara
Melalui RUU ini akses publik ke rekening 401 (APBN) menjadi tertutup dan malah dapat dipidanakan. Begitu juga akses publik ke program dan anggaran departemen atau lembaga negara, akan tertutup dan bisa dituduh membocorkan rahasia negara dan dapat dipidanakan.
Meskipun RUU Kerahasiaan Negara ini berhasil digagalkan (dengan surat 70 tokoh nasional ke SBY), namun Dephan KIB II mau mengajukannya lagi dalam Prolegnas 2011


  1. Kasus Bank Century :

Mula-mula SBY selalu membantah keterlibatannya dalam skandal Bank Century.

Keterlibatan SBY nampak dalam peneribitan Perpu no. 4 tahun 2008

*  Dengan dikeluarkannya Perpu No. 4 tahun 2008 tentang JPSK yang ditanda-tangani Presiden SBY tanggal 15 Oktober 2008 dimana kekebalan hukum Gubernur BI dan Menkeu dijamin dalam pasal 29 : Menkeu dan Gubernur BI atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perppu No 4/2008 TIDAK DAPAT DIHUKUM sebab mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sesuai perppu, MAKA SEBENARNYA SBY TAHU BAHWA UPAYA PENYELAMATAN BANK CENTURY ITU SEJAK AWAL RAWAN GUGATAN HUKUM. Makanya dipagari dengan pasal 29 itu

Padahal ada UU Tipikor yang mengatur penyalah-gunaan wewenang pejabat.  Apakah SBY tidak tahu UU Tipikor ini atau sengaja melanggarnya dengan mengeluarkan Perpu no. 4 tahun 2009 ini.

Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI - Pasal 3 itu berbunyi :  "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar"

Perpu ini akhirnya ditolak oleh lima fraksi besar di DPR (Golkar, PDIP, PAN, PPP dan PKB) DALAM SIDANG PARIPURNA DPR TANGGAL 18 DESEMBER 2008 - tapi wacana kebijakan tidak bisa dihukum (policy cannot be criminalized) masih ada juga, aneh ya !

Ini link-nya :
http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/5626/DPR-Resmi-Tolak-Perpu-JPSK

Perpu no. 4 tahun 2008 ini telah resmi ditolak DPR pada Sidang Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 - yang ditindaklnjuti dengan Surat Ketua DPR : Agung Laksono ke Presiden SBY tertanggal 24 Desember 2008 :

Ini isi surat Ketua DPR itu :

'Menindaklanjuti surat Presiden Republik Indonesia nomor R-63/Pres/10/2008 tanggal 29 Oktober 2008, perihal Rancangan UU tentang Perppu 4/2008 tentang JPSK menjadi UU, dengan ini kami sampaikan bahwa rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2008 menyepakati untuk meminta kepada pemerintah agar segera mengajukan RUU tentang JPSK sebelum tanggal 19 Januari 2009, guna ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme Dewan yang berlaku'

Keterlibatan SBY juga nampak dalam pembentukan KSSK, padahal ada lembaga lain yang lebih berhak menentukan bank gagal dengan dampak sistemik, yaitu KK

* KK itu adanya di Pasal 1 ayat 9 UU no. 24 tahun 2004 tentang LPS : Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik

Dalam pasal 21 ayat 3 : LPS menangani bank gagal sistemik setelah KK menyerahkan penanganannya ke LPS

http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/2004/24-04.pdf

Jadi KK dan LPS jelas hubungannya kan - KK itu disebut dalam UU LPS - fungsi dari KK jelas kan (memutus suatu bank gagal sistemik atau tidak) - Nah, dalam UU LPS ini, sama sekali tidak disebut tentang KSSK

Cukup ajaib, Presiden SBY bukan menggunakan UU no. 24 tahun 2004 tentang LPS ini, yaitu membentuk KK, tapi malahan mengeluarkan Perpu No. 4 tahun 2008 dengan membentuk lembaga lain, yaitu KSSK.

KSSK itu adanya di Pasal 5 Perpu No. 4 tahun 2008 mengenai JPSK

http://www.jpsk.info/DATA/JPSK/PERPU_4_Tahun_2008%28JPSK%29.pdf

Di pasal 5 itu disebut :

(a) pembentukan KSSK.

(b) Keanggotaan KSSK yang hanya terdiri dari Menkeu selaku Ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia selaku anggota.

Jadi masalahnya, kenapa Presiden tidak membentuk KK yang jelas fungsinya menurut UU LPS itu (memutus suatu bank gagal sistemik atau tidak), tapi malahan membentuk lembaga baru (KSSK) melalui Perpu. Ada apa?

Saya kira sekarang jelas kan !

(a) KK itu belum pernah dibentuk, yang ada KSSK lewat Perpu itu

(b) LPS tidak boleh menangani Bank Century sebelum KK menyerahkannya ke LPS (Lihat pasal 21 ayat 3 UU LPS itu)

(c). Kenapa tanpa penyerahan Bank Century oleh KK ke LPS, tiba-tiba LPS mengucurkan dana "bail out" ke Bank Century? Dasar hukumnya apa?

Keterlibatan SBY juga terungkap dari Konperensi pers Sri Mulyani, Minggu tanggal 13 Desember 2009 ;

Kehadiran Marsilam Simanjuntak (UKP3 R - Unit Kerja Presiden untuk Program Pengelolaan Kebijakan dan Reformasi) dalam rapat KSSK tanggal 20-21 November 2009 itu dalam kapasitas sebagai apa?

Soal menjadi melebar - keterlibatan Presiden dalam Century makin jelas

Ini link-nya :

http://bisnis.vivanews.com/news/read/113471-ini_bocoran_transkrip_rapat_kssk

Dengan kata lain, lembaga kepresidenan telah kehilangan fungsinya dan Presiden sendiri akan nampak berkepentingan sehingga tidak akan mampu lagi menepis aneka isu negatif
Ini link-nya : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/17/02570573/disfungsi.presiden

Misalnya : Bagaimana dengan keterlibatan SBY dan Kapolri (saat itu) Jend.Pol Soetanto yang cipika-cipiki dengan para koruptor ?  Soetanto (kemudian menjadi Komut Pertamina dan Ketua Gerakan Pro SBY - saat ini menjabat Kepala BIN) adalah wakil keluarga Arthalyta pada pernikahan Rommy Dharma Satriawan (putera Arthalyta) di Hotel Sheraton

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun