Ini daftar pejabat BUMN pendukung kampanye SBY (UU Pilpres (UU No. 42 tahun 2008) pasal 217 menyebutkan, bagi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses terancam kurungan penjara paling lama 24 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta):
Pejabat BUMN di Tim Kampanye Resmi SBY-Boediono:
- Achdari, Ketua Dewan Pengawas Peruri/Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye
- Soeprapto, Komisaris Independen Indosat/Koordinator Pembinaan dan Penggalangan Saksi Tim Kampanye
- Max Tamaela, Komisaris Hutama Karya/Anggota Pembinaan dan Penggalangan Saksi Tim Kampanye
- Dedi Prajipto, Komisaris Wijaya Karya/Anggota Pembinaan dan Penggalangan, Saksi Tim Kampanye
- Effendi Rangkuti, Komisaris Kimia Farma/Anggota Korwil VI Tim Kampanye
- Yahya Ombara, Komisaris Kereta Api/Anggota Korwil IV Tim Kampanye
- Umar Said, Komisaris Pertamina/Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye
- Sulatin Umar, Ketua Dewan Pengawas Bulog/Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye
- Raden Pardede, Komisaris Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Tim KampanyePejabat BUMN di Tim Kampanye Tak Resmi SBY-Boediono:
- Suratto Siswohardjo, Komisaris Angkasa Pura II/Ketua Gerakan Pro SBY
- Jenderal (Pol) Purn Sutanto, Komisaris Utama Pertamina/Wakil Ketua Gerakan Pro SBY
- Sardan Marbun, Komisaris PTPN III/Ketua Tim Romeo
- Muchayat, Deputi Meneg BUMN dan Komisaris Mandiri/Ketua Barindo
- Aam sapulete, Komisaris PTPN VII/Ketua Jaringan Nusantara
- Harry Sebayang, Komisaris PTPN III/Jaringan Nusantara
- Andi Arief Komisaris, PT Pos Indonesia/Jaringan Nusantara
Ini link-nya :
http://politik.vivanews.com/news/read/67065-berikut_pejabat_bumn_pendukung_sby_dan_jk
UU Pileg (UU No. 10 tahun 2008) dan UU Pilpres (UU No. 42 tahun 2008) mengatur dengan rinci besarnya dana sumbangan perorangan dan sumbangan perusahaan yang diijinkan untuk mendukung kampanye. Sedangkan kampanye SBY-Boediono didukung oleh para pejabat BUMN yang seharusnya tidak boleh terlibat dalam kampanye
C.SOALÂ BANK GAGAL BERDAMPAK SISTEMIK
1.     Ada perbedaan pandangan yang cukup besar antara para ekonom Mafia Berkeley dan kelompok independen yang diwakili oleh Drs. Kwik Kian Gie, Dr. Rizal Ramli, Dr. Drajat Wibowo, Ichsanudin Noorsy (salah satu pembongkar skandal Bank Bali pada masa Presiden Habibie) dan Drs. Jusuf Kalla, maka sebaiknya Pansus Hak Angket Century DPR itu dilengkapi dengan Tim Ahli yang mewakili kelompok independen, untuk mengimbangi keterangan dari Boediono dan Sri Mulyani yang selama ini dipersepsikan sebagai kelompok Mafia Berkeley.
Kelompok independen ini adalah kelompok ekonom yang TIDAK menyetujui diabaikannya DNI (Daftar Negatif Investasi) dengan dikeluarkannya PP No. 112 tahun 2007 yang ditanda-tangani oleh Presiden SBY tanggal 27 Desember 2007 yang mengijinkan peritel besar (Indomaret, Alfamart, Circle K, Apotek 24 dll) masuk sampai kemana-mana sehingga membunuh pedagang tradisional. Kelompok independen ini pula yang mempertanyakan PP No. 44 tahun 2009 yang ditanda-tangani Presiden SBY tanggal 8 Juni 2009 yang membolehkan sepeda motor lewat jalan tol. Kedua PP ini menunjukkan tunduknya pemerintah SBY pada pemodal besar. Bukankah ini yang diartikan sebagai neolib ?
Mengapa Tim Ahli perlu ada? Karena dari 30 anggota Pansus Hak Angket Century itu, yang benar-benar ahli hanya dua orang, yaitu Prof. Dr. Gayus Lumbuan SH (ahli hukum) dan Prof. Dr. Hendrawan Supratikno (akuntan) (keduanya dari Fraksi PDIP)
2.     Sebenarnya BI dan Menkeu sudah berpengalaman menangani bank-bank bermasalah, misalnya dalam kasus :
- Bank IFI ketika dilikuidasi pada tanggal 17 April 2004. Pemerintah mengucurkan dana penjaminan sebesar Rp. 800 milyar
- Bank Global (PT Bank Global Indonesia) ketika dilikuidasi pada tanggal 13 Januari 2005. Pemerintah kemudian mengucurkan dana penjaminan sebesar Rp 804,2 miliar.
- Bank Tripanca (PT BPR Tripanca Setiadana) ketika dilikuidasi pada tanggal 24 Maret 2009. Pemerintah kemudian mengucurkan dana penjaminan sebesar Rp. 590 milyar.
- Belum lagi likuidasi PT Sarijaya Permana Sekuritas, PT Kalimaya Perkasa Finance dll -banyak sekali
Ini link-nya : http://www.bapepam.go.id/
Kalau BI dan Menkeu sudah berpengalaman dalam penanganan bank-bank bermasalah, kenapa Presiden perlu campur tangan - lewat Perpu no. 4 tahun 2008 yang ditanda-tangani Presiden SBY tanggal 15 Oktober 2008 dan lewat pengutusan Marsilam Simanjuntak (Ketua UKP3R (Unit Kerja untuk Pengelolaan dan Pemantauan Program Reformasi) dalam rapat KSSK ? - apakah kebijakan Presiden ini ada hubungannya dengan kehadiran para obligor BLBI di Istana atas inisiatif Kapolri saat itu : Jend Pol Soetanto ?
Ini link-nya : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/02/tgl/15/time/161534/idnews/539987/idkanal/10
3.     Simak juga KEBIJAKAN Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan dan LKBB Ibu Dra.Hj.Siti Chalimah Fadjriah, MM. Beliau bahkan sempat menandatangani keputusan untuk melikuidasi Bank Century
Ini link-nya : http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=17594
Dari website BPK : AKHIRNYA BI AKUI KECOLONGAN SOAL CENTURY :
http://www.bpk.go.id/web/files/2009/12/Media-Indonesia-1.pdf
Pembengkakan bailout Bank Century akibat inforrmasi BI tidak lengkap :
Jadi diskursus tentang bank gagal sistemik harus mengakomodasi kelompok diluar Mafia Berkeley, sebab kelompok Mafia Berkeley ini terbukti gagal dalam penanganan Indover Bank
Ini link-nya : Â http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/02/09/brk,20090209-159226,id.html
Kelompok Mafia Berkeley ini juga gagal  dalam penanganan kejanggalan dalam pengucuran dana senilai Rp 800 miliar dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Kredit Asia Finance Ltd. (KAFL). Hingga kini, dana pinjaman ke perusahaan milik Agus Anwar dan Hashim S. Djojohadikusumo itu tak tertagih, sehingga negara berpotensi rugi Rp 1,4 triliun.
Ini link-nya :
http://www.arsip.net/id/link.php?lh=Ag1SAQdTXFBX
KEDUA KASUS BESAR DI ATAS (INDOVER BANK dan BAHANA) BERAKHIR TANPA KEJELASAN. AKANKAH KASUS BANK CENTURY BERAKHIR DENGAN TAK BERUJUNG PULA ?
D.SOAL KEBIJAKAN :
1.     Tidak benar bahwa audit BPK baru dilakukan sekarang, mengacu pada pernyataan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR : Anas Urbaningrum : sikap fraksinya MENUNGGU laporan hasil audit BPK.
Laporan interim hasil audit BPK atas Bank Century SUDAH diserahkan oleh Ketua BPK : Anwar Nasution ke Komisi XI DPR pada hari Senin, 28 September 2009
Ini link-nya :
http://kompas.co.id/read/xml/2009/09/28/06564634/bpk.serahkan.laporan.bank.century.ke.dpr
2.     Setelah dibahas dalam Rapat Komisi XI DPR - Komisi XI DPR mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan ke alat kelengkapan tertinggi DPR -Sidang Paripurna DPR pada tanggal 30 September 2009
Rekomendasi Komisi XI ini telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR, tanggal 30 September 2009
Ini link-nya :
Jadi Sidang Paripurna DPR itu memutuskan dua hal penting :
a)Â Â Adanya dugaan berbagai macam tindak pidana perbankan yang menyebabkan kolapsnya Bank Century. Kejahatan-kejahatan tersebut, di antaranya pelanggaran posisi devisa neto, penyimpangan surat berharga, kredit fiktif, dan pengeluaran fiktif.
Selain tindak pidana perbankan, terjadi pula penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan penilaian oleh Bank Indonesia selaku pengawas perbankan dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang memutuskan bailout.
b)Â Â Â Â Â Penegasan bahwa DPR tidak menyetujui Perpu No 4/2008 mengenai Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Dengan tidak disetujuinya perpu ini, maka pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dianggap tidak sah.
Ini link-nya :
http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/5626/DPR-Resmi-Tolak-Perpu-JPSK
3.     Perpu no. 4 tahun 2008 tentang JPSK, yang ditetapkan Presiden SBY tanggal 15 Oktober 2008 (Lembaran Negara No. 149 tahun 2008) ini telah ditolak oleh DPR, yang tercermin dari Surat Ketua DPR : Agung Laksono ke Presiden SBY pada tanggal 24 Desember 2008, yang meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK selambat-lambatnya tanggal 19 Januari 2009
Ini isi surat Ketua DPR itu :
'Menindaklanjuti surat Presiden Republik Indonesia nomor R-63/Pres/10/2008 tanggal 29 Oktober 2008, perihal Rancangan UU tentang Perppu 4/2008 tentang JPSK menjadi UU, dengan ini kami sampaikan bahwa rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2008 menyepakati untuk meminta kepada pemerintah agar segera mengajukan RUU tentang JPSK sebelum tanggal 19 Januari 2009, guna ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme Dewan yang berlaku'
4. Kenapa Perpu perlu mendapat persetujuan DPR?
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 ayat 4 : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah Peraturan perundang - undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan Perpu untuk dapat menjadi UU harus dimintakan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya
5. Menanggapi Surat Ketua DPR tertanggal 24 Desember 2008 itu, Pemerintah kemudian mengajukan RUU JPSK sebagai pengganti Perpu no. 4 tahun 2008 ini. Dengan pengajuan RUU JPSK ini, maka Pemerintah DIANGGAP telah menarik Perpu no. 4 tahun 2008 ini . Dengan demikian, perdebatan soal kekebalan hukum Menkeu dan Gubernur BI menjadi tidak relevan lagi. Karena dengan pengajuan RUU JPSK oleh Pemerintah ini , maka adagium yang tercantum dalam pasal 29 Perpu no. 4 tahun 2008 gugur pula. Pasal 29 Perpu no. 4 tahun 2008 itu berbunyi : Menkeu dan Gubernur BI atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perpu No 4/2008 tak dapat dihukum sebab mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sesuai Perpu
Cukup aneh kalau masih ada pihak yang menyatakan bahwa kebijakan Menkeu dan Gubernur BI soal "bail out" Bank Century TIDAK DAPAT DIHUKUM
RUU JPSK (pengganti Perpu no. 4 tahun 2008) ini kemudian terkatung-katung di DPR
Ini link-nya : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/09/29/05331199/pembahasan.ruu.jpskdeadlock.
Tapi mengingat masih banyak pihak yang menyatakan "POLICY CANNOT BE CRIMINALIZED" maka satu-satunya jalan adalah melakukan uji materi Perpu itu terutama pasal 29 Perpu no. 4 tahun 2008 ini ke MK (Mahkamah Konstitusi). Presiden dapat secara langsung berhadapan dengan SEKELOMPOK PENGACARA (FARHAT, EGGIE SUDJANA, SRI GAYA TRI dan kawan-kawan) yang sedang melakukan uji materi Perpu No. 4 tahun 2008 ke MK. Kalau dikabulkan MK, maka bukan saja kekebalan hukum Gubernur BI dan Menkeu tidak berlaku lagi, tapi wibawa Presiden bisa sangat jatuh, karena hanya dalam sebulan, Presiden terpaksa harus menarik dua Perpu (Perpu No. 4 tahun 2009 tentang Plt Pimpinan KPK yang ditandatangani Presiden SBY tanggal 23 September 2009 dan Perpu No. 4 tahun 2008 tentang JPSK yang ditadatangani Presiden SBY tanggal 15 Oktober 2008)
Bukti lain yang menunjukkan bahwa pejabat publik TIDAK KEBAL HUKUM adalah testimoni Idrus Marham (Ketua Pansus Angket Century DPR) yang juga menunjukkan surat dari Pejabat Kepala Biro Departemen Keuangan Indra Surya, tertanggal 16 November 2009, yang ditujukan kepada Penanggung Jawab Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam surat itu ditegaskan, KSSK tidak ada lagi sejak ditolaknya Perpu No 4/2008, tetapi merujuk pada 30 September 2009.
NAH TANGGAL INI YANG JADI MASALAH - DITOLAKNYA PERPU ITU TANGGAL 18 DESEMBER 2008 YANG DIBUKTIKAN DENGAN SURAT KETUA DPR : AGUNG LAKSONO, KE PRESIDEN SBY TERTANGGAL 24 DESEMBER 2008 AGAR PEMERINTAH SEGERA MENGAJUKAN RUU JPSK, sebagai PENGGANTI PERPU ITU dan Pemerintah (Depkeu) mengajukan RUU JPSK itu yang sampai sekarang masih terkatung-katung di DPR
6.     Hasil audit interim BPK itu, kemudian ditindaklanjuti dengan laporan audit investigatif  BPK. Hasil audit investigatif ini, diserahkan oleh Ketua BPK yang baru : Hadi Poernomo, ke DPR pada hari Senin, 23 November 2009, yang intinya :
a.      BI dan KSSK juga tidak memiliki kirteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century. Penetapan dinilai hanya berdasarkan judgement. Lebih mengagetkan lagi, BPK menyatakan bahwa kelembagaan Komite Koordinasi yang beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum pernah dibentuk berdasarkan UU sehingga status hukumnya dipertanyakan.
Ini link-nya :
b.     LPS juga melanggar ketentuan Peraturan LPS No. 3/PLPS/2008 ketika menyalurkan penyertaan modal sementara (PMS) tahap kedua sebesar Rp 2,2 triliun.
Penyalurannya tidak dibahas dalam Komite Koordinasi KK (yang di dalamnya ada Ketua Dewan Komisioner LPS) Untuk menyalurkannya, LPS malah mengubah ketentuan dalam PLPS No. 5/PLPS/2006 dengan PLPS No. 3/PLPS/2006 sehingga KPS dapat menenuhi kebutuhan likuiditas bank gagal sistemik.
Ini link-nya :
Setelah hasil audit ini dibacakan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo, maka tiba-tiba semua anggota Fraksi Partai Demokrat DPR (146 anggota) menyetujui pengajuan hak angket ini, Padahal dalam prinsip akuntansi, hasil audit interim tidak mungkin berbeda dengan hasil audit lengkap.
7.  Yang luput dari perhatian publik adalah KEBIJAKAN Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan dan LKBB Ibu Dra.Hj.Siti Chalimah Fadjriah, MM. Beliau bahkan sempat menandatangani keputusan untuk melikuidasi Bank Century
Ini link-nya : http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=17594
Dari website BPK : AKHIRNYA BI AKUI KECOLONGAN SOAL CENTURY :
http://www.bpk.go.id/web/files/2009/12/Media-Indonesia-1.pdf
Pembengkakan bailout Bank Century akibat inforrmasi BI tidak lengkap :
Mengapa publik curiga ?
1.     BI dan Menkeu sudah berpengalaman mengurus dunia perbankan dan LKBB yang bermasalah (lihat tulisan di atas), tanpa campur tangan Presiden. Kenapa untuk masalah yang sangat teknis ini, Presiden sampai perlu mengeluarkan Perpu no. 4 tahun 2008 dan mengutus Marsilam Simanjuntak untuk hadir dalam rapat KSSK yang sifatnya tertutup?
2.     Penyebaran opini publik bahwa pejabat TIDAK bisa dihukum (yang tercermin dalam pasal 29 Perpu no. 4 tahun 2008 tentang JPSK) dengan menyatakan bahwa kalau pejabat bisa dihukum karena kebijakannya, maka nanti tidak ada yang mau jadi pejabat - sungguh menyesatkan (lihat pandangan Christianto Wibisono yang mewakili Mafia Berkeley dalam Suara Anda di Metro TV, Senin 14 Desember 2009 pk. 19.05 - 20.20)
Pendapat ini adalah SLIPPERY SLOPE - kesesatan logika (logical fallacy)
Ini link-nya : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/10/04591090/slippery.slope
3.     Pendapat bahwa pejabat publik tak bisa dihukum dan kalau toh dihukum, nanti tidak ada yang mau jadi pejabat tidak sesuai dengan kenyataan di Ring I
Lingkungan Istana (Ring I) sekarang dijejali aneka jabatan yang tidak dikenal dalam UU : mulai dari Wantimpres (bentuk baru dari DPA (Dewan Pertimbangan Agung) - Staf Khusus Presiden, UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan dan Pemantau Program Reformasi) dan Wakil Menteri, belum lagi adanya dua Jubir - crowded sekali
4.     Kenapa pendapat ini patut dicurigai? Kasus BLBI, Indover Bank, dan kasus Bahana bisa ke laut
Saya cemas melihat isu kebijakan TIDAK bisa dituntut. Hidden agenda-nya :
*. Status Aburizal Bakrie (Bank Nusa Internasional) dan Fadel Muhammad (Bank Intan) sebagai obligor BLBI diputihkan ??
*. Syahril Sabirin dan Djoko Chandra (kasus cessie Bank Bali)
Ini link-nya : http://putusan.mahkamahagung.go.id/app-mari/putusan/details.php?catid=c434c73cf6a7aa7ec794a7c3246d17ad&cgyid=
Jadi kebijakan MA yg memenjarakan Syaril Sabirin (mantan Gubernur BI) itu salah?