Ada empat hal penting yang jadi perbincangan publik dalam skandal Bank Century : soal Antaboga, soal aliran dana, soal bank gagal sistemik dan soal kebijakan.
A. SOAL ANTABOGA :
1.     PT Antaboga Delta Sekuritas terdaftar di Bapepam sejak tahun 1992
Ini link-nya :
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/statistik_pm/2009/2009_X_4.pdf
Sebanyak 82,18% saham Antaboga dimiliki PT Aditya Rekautama dan sisanya 17,82% dimiliki PT Mitrasejati Makmurabadi. PT Aditya Rekautama sendiri sebanyak 12,5% sahamnya dimiliki Robert, Hartawan Aluwi dan Budi PV Tanudjaja. Robert dan Hartawan merupakan menantu Sukanta Tanudjaja, mantan pemilik Great River, sedangkan Budi merupakan kerabat Sukanta.
Sedangkan PT Mitrasejati Makmurabadi dimiliki Harry Sutomo Raharjo dan Hendro Wiyanto. Hendro kini menjabat sebagai direktur utama Antaboga.
Perusahaan yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 88 L, Jakarta Selatan itu mendapatkan izin sebagai perusahaan efek dari Bapepam pada 20 Februari 1992. Perusahaan didirikan dengan modal dasar Rp 60 miliar dan modal disetor Rp 55 miliar.
Antaboga sendiri merupakan pemilik Bank Century dengan andil saham 7,44%. Di Century selain lewat Antaboga, keluarga Tantular juga memiliki saham lewat PT Century Mega Investindo yang menguasai 9% saham bank dan PT Century Super Investindo yang memegang 5,64% saham.
Ini link-nya :
http://202.155.2.90/members.asp?cmd=detail&id=sy
Jadi ribut-ribut soal reksadana bodong dari Antaboga harus ditanyakan pada Bapepam dan BEI, karena Antaboga yang merupakan anggota bursa itu, baru di suspend tanggal 4 Desember 2008 karena alasan adanya ketidaktertiban administrasi perusahaan.  Antaboga terakhir memiliki MKBD senilai Rp 32,057 miliar. (bandingkan : Perpu no. 4/2008 telah ditanda-tangani Presiden SBY tanggal 15 Oktober 2008 dan Rapat KSSK tentang "bail out" Century sudah digelar tanggal 20-21 November 2008)
2.     Soal ribut-ribut apakah dana yang belum dibayar oleh LPS itu adalah dana yang dimiliki masyarakat melalui PT Antaboga Delta Sekuritas atau dana tabungan/deposito masyarakat di Bank Century, maka puluhan nasabah Bank Century (bukan nasabah Antaboga) telah meminta bertemu dengan Komisi III DPRpada tanggal 24 November 2009, dan menunjukkan bahwa dana tabungannya/depositonya belum dibayar oleh LPS meskipun Century telah mendapat "bail out" sebesar Rp. 6,7 trilyun
Ini link-nya :
Website Fox Indonesia pimpinan Choel Mallarangeng, bahkan secara jelas menyebutkan bahwa dana tabungan masyarakat masih ada juga yang belum bisa ditarik
Ini link-nya :
http://www.foxindonesia.co.id/index.php?option=com_view&Itemid=143&id=1807
Jadi pertanyaan mendasar ada dua :
1.     Kepala Bapepam adalah anggota KSSK. Beliau ikut rapat KSSK tanggal 20-21 November 2009 dan sudah mengetahui bahwa pada tanggal 21 November pk. 07.00 seluruh Komisaris dan Direksi Bank Century harus diganti, sehingga komposisi kepemilikan saham PT Antaboga Delta Sekuritas juga berubah, tapi kenapa Antaboga baru di suspend 2 minggu kemudian (tanggal 4 Desember 2008). Lambat sekali. Alasan suspensi juga sangat lemah kalau hanya karena ketidak-tertiban administrasi.
2.     Setelah para nasabah Bank Century datang ke Komisi III DPR tanggal 24 November 2009 sambil menunjukkan bukti buku tabungan/buku depositonya yang sampai sekarang belum terbayar, maka pertanyaan publik menjadi kemana dana "bail out" itu mengalir ?
B.SOAL ALIRAN DANA :
Mengingat simpang siurnya keterangan mengenai aliran dana ini, misalnya :
BPK : Kebijakan Bailout Century Salah! (Rp 500 M Mengalir Ke Politisi)
Ini link-nya :
http://nusantaranews.wordpress.com/2009/11/23/bpk-kebijakan-bailot-bank-century-salah/
Bambang Soesatyo, inisiator angket dari Partai Golkar, menegaskan tekadnya untuk menelusuri aliran dana sampai penikmat terakhir. "Kalau lihat alurnya, penerimaan kepada nasabah ini cash, Rp 200 miliar, Rp 400 miliar. Ini bawanya pakai truk. Dibawa ke suatu tempat di Jakarta Timur," katanya.
Ini link-nya : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/28/04185484/centurygate.satukan.wakil.rakyat.dan.rakyat
Karena Indonesia tidak mempunyai UU Pembuktian Terbalik, maka akan sulit dan makan waktu lama bila BPK dan PPATK atau KPK harus menelusur aliran dana Bank Century. Yurisprudensi penanganan kasus Bank Bali jaman Presiden Habibie bisa digunakan. Presiden Habibie saat itu memerintahkan audit menyeluruh menggunakan lembaga auditor internasional (PWC) yang sudah terbiasa melakukan audit investigatif dengan metode pembuktian terbalik dalam waktu yang cukup singkat
Presiden SBY bisa menggunakan preseden hukum ini dengan memerintahkan lembaga auditor yang bereputasi baik seperti Price Waterhouse Coopers (PWC), Ernst & Young atau KPMG untuk menelusur aliran dana Bank Century dengan azas pembuktian terbalik, misalnya dengan mengaudit dana kampanye melalui pembuktian terbalik yaitu dengan cara mengaudit laporan keuangan semua stasiun TV pada masa kampanye dulu (satu slot TV (30 detik) itu nilainya Rp. 30 juta, audit semua surat kabar (iklan satu halaman penuh di koran itu harganya Rp. 500 juta), audit dana BUMN, audit Jurnal Nasional yang dibagikan gratis itu dll. Dari sana dapat ditelusur dari mana media massa itu mendapat pembayarannya dan dari mana asal usul dana kampanye partai serta dana kampanye capres-cawapres.
Kenapa BUMN juga harus diaudit ?