Mohon tunggu...
Wendi Apriawan
Wendi Apriawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sosiologi Hukum terhadap Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

4 Desember 2023   10:44 Diperbarui: 4 Desember 2023   10:51 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat seperti: kualitas sistem peradilan, penerapan hukum yang konsisten, partisipasi masyarakat, dan ekonomi sosial. Semua faktor ini harus berjalan selaras namun ketika terjadi ketimpangan diantaranya maka, fungsi hukum tidak akan berjalan secara maksimal yang nantinya menyebabkan hukum tidak akan berjalan dengan baik berakibat timbulnya masalah sosial. Dengan hal ini juga diperlukan penegak hukum yang efektif dengan karakter seperti: memiliki integritas tinggi, keadilan, profesionalisme, dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik. Keberanian menghadapi tekanan eksternal dan menjaga independensi, selain itu mampu menganalisis suatu peristiwa hukum, ketegasan dalam penerapan hukum, dan empati terhadap masyarakat. Ketika penegak hukum memiliki kriteria seperti ini akan terciptanya lembaga penegak hukum yang baik serta adanya kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Salah satu contoh pendekatan sosiologi hukum dalam studi Hukum Ekonomi Syariah yaitu seperti perilaku mu'amalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Seperti praktik jual beli ijon cengkeh di pasar, dengan jual beli ini seseorang telah menganalisis mengenai mu'amalah yaitu dengan mengkajinya praktik jual beli ijon berdasarkan syariat hukum Islam. Setelah itu barulah pada sosial masyarakat tentang bagaimana ptaktik itu terjadi, kira-kira diperbolehkan atau tidak dalam Islam. Dengan proses analisis seperti ini merupakan pendekatan secara sosiologis yang diimplementasikan ke dalam kegiatan ekonomi.

3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia!

Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah adanya argumentasi bahwa pendekatan sentralis atau tunggal terhadap hukum tidak mencerminkan keragaman masyarakat. Legal pluralism menyoroti bahwa masyarakat sering kali terdiri dari berbagai kelompok dengan norma hukum sendiri, seperti hukum adat atau agama. Kritik ini menunjukkan bahwa pendekatan sentralistik mungkin gagal mengakui dan menghormati keragaman ini, sehingga bisa menghasilkan ketidakadilan atau ketidaksetaraan dalam penerapan hukum.

 Kritik terhadap pembangunan hukum di Indonesia dari perspektif progresif law adalah seringkali adanya isu-isu seperti ketidaksetaraan, keadilan sosial, dan kebebasan. Seperti adanya argumentasi bahwa proses hukum dan pembangunan hukum di Indonesia mungkin belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai progresif dalam hal melindungi hak asasi manusia, mengatasi ketidaksetaraan gender, dan mendukung keadilan sosial. Hal ini menandakan bahwa perlunya reformasi hukum untuk mencapai tujuan-tujuan progresif dalam konteks masyarakat Indonesia.

4. Opini hukum tentang isu tersebut dalam bidang hukum : Law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

a. Law as tool of engeenering

Artinya pada penggunaan hukum sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial. Arti law, berpandangan bagaimana hukum dapat dirancang dan diterapkan untuk mencapai tujuan sosial tertentu, seperti perubahan kebijakan struktur masyarakat

Opini : Menurut saya, pada era sekarang hukum banyak dimanfaatkan oleh pejabat negara untuk kepentingan pribadinya. Yakni dengan membuaat suatu produk hukum tertentu yang kemudian nantinya guna kepentingan pribadinya, semisal : uu ekspor-impor dan sebagainya.

b. Socio-legal studies

Yaitu pendekatam interdisipliner yang memeriksa interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini mencangkup analisis bagaimana norma hukum, institusi, dan proses hukum mempengaruhi serta dipengaruhi oleh dinamika sosial dalam masyarakat.

Opini: Hal ini benar adanya karena hukum dapat tercipta karena adanya masyarakat. Hukum tidak dapat berdiri sendiri, hukum diciptakan untuk masyarakat dan bukan masyarakat yang harus hidupuntuk hukum. Tujuan diciptakannya hukum adalah untuk mengatur ketertiban masyrakat, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai macam aspek yang ada di masyarakat. Adanya institusi hukum yang berkompeten dan masyarakat yang patuh dan taat nantinya akan membentuk suatu keharmonisan sosial dalam masyarakat.

c. Legas pluralisme

Merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum atau norma hukum dalam suatu masyarakat, ini mengakui bahwa masyarakat dapat terdiri dari berbagai sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan, seperti hukum adat, hukum agama, dan negara dengan potensi saling tumpang tindih.

Opini : Hal ini masih berjalan sampai sekarang, dikarenakan masyarakat tidak bisa terlepas dari hukum adat dan hukum agama. Semua itu berjalan beriringan sampai kapanpun itu, kecuali telah lunturnya norma budaya dan agama yang berangsur hilang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun