b. Socio-legal studies
Yaitu pendekatam interdisipliner yang memeriksa interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini mencangkup analisis bagaimana norma hukum, institusi, dan proses hukum mempengaruhi serta dipengaruhi oleh dinamika sosial dalam masyarakat.
Opini: Hal ini benar adanya karena hukum dapat tercipta karena adanya masyarakat. Hukum tidak dapat berdiri sendiri, hukum diciptakan untuk masyarakat dan bukan masyarakat yang harus hidupuntuk hukum. Tujuan diciptakannya hukum adalah untuk mengatur ketertiban masyrakat, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai macam aspek yang ada di masyarakat. Adanya institusi hukum yang berkompeten dan masyarakat yang patuh dan taat nantinya akan membentuk suatu keharmonisan sosial dalam masyarakat.
c. Legas pluralisme
Merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum atau norma hukum dalam suatu masyarakat, ini mengakui bahwa masyarakat dapat terdiri dari berbagai sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan, seperti hukum adat, hukum agama, dan negara dengan potensi saling tumpang tindih.
Opini : Hal ini masih berjalan sampai sekarang, dikarenakan masyarakat tidak bisa terlepas dari hukum adat dan hukum agama. Semua itu berjalan beriringan sampai kapanpun itu, kecuali telah lunturnya norma budaya dan agama yang berangsur hilang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H