Seorang psikolog merupakan tenaga professional yang diyakini masyarakat sebagai individu yang memiliki adanya pengetahuan serta kemampuan pemahamannya berkaitan dengan emosi, kesejahteraan mental, serta tingkah laku. Psikolog dianggap sebagai sumber rujukan dalam pemberian dukungan serta pengobatan psikologis terhadap seseorang yang membutuhkan. Sebagai seorang praktisi yang telah memiliki pengetahuan yang mendalam hal ini memberikan kepercayaan pada masyarakat atas kemampuanya dalam bidang psikologi. Sehingga masyarakat cenderung menganggap informasi berdasarkan sumber terhadap individu yang telah berpengalaman lebih dapat dipercaya.Â
Kesalahan adanya proses di dalam pemberitaan akan memberikan dampak audience menerima pesan tidak seutuhnya sehingga menimbulkan gambaran yang salah dari informasi yang telah diterbitkan. Oleh karena itu media dituntut menyampaikan pesan atau informasi secara akurat dan memiliki kualitas yang baik. Mengingat bahwa era globalisasi semakin cepat peran media masa menjadi tidak luput dari kehidupan sehari -hari. Posisi media masa yang begitu penting maka keberhasilan media massa dalam menjalankan peranya dapat dilihat dari banyaknya perkembangan saat ini dan semakin bertambah dari perusahaan hingga website program yang disuguhkan oleh pengelola media cetak ataupun dari elektronik.
Melalui fungsinya media tidak hanya berpengaruh terhadap informasi yang diterima sehingga menjadi tahu, namun keterkaitan juga bagaimana seseorang belajar akan dunia interaksi satu sama lain. Pengaruh media juga meliputi tiga aspek penting yaitu aspek kognitif, konatif, dan afektif.
Aspek kognitif berkaitan dengan dari sesuatu yang tidak tahu menjadi tahu. Contohnya ketika seorang psikolog memberikan informasi kepada media tentang bagaimana memahami penyebab stress. Hal ini akan mempengaruhi seseorang mendapatkan pengetahuan atau pemahaman baru mengenai ilmu tersebut. Apabila dalam penyampaian informasi yang salah atau keliru, akan menyebabkan pemahaman yang salah atau bahkan kurangnya rasa ketidakpercayaan lagi terhadap profesi psikolog.
Aspek afektif berarti sesuatu yang tidak suka menjadi suka. Ketika seorang psikolog menyampaikan pendapatnya melalui media terkait self love dan rasa percaya diri. Namun ketika informasi yang diberikan keliru akan menyebabkan seseorang merasakan kebingungan atau memiliki pandangan yang tidak seimbang. Sedangkan pada aspek konatif berkaitan dengan merubah sikap atau tingkah laku. Ketika seseorang mendapat informasi bagaimana cara mendidik dan memberikan pola asuh yang baik melalui media cetak oleh psikolog. Orang tua yang mendapat informasi tersebut memungkinkan terdorong untuk melakukan sesuai dengan informasi yang diterimanya. Namun ketika informasi yang didapatkan keliru maka bisa berdampak pada penerapan pola asuh terhadap anaknya.
Berdasarkan pengaruh tersebut, sebagai psikolog memiliki kewajiban penting untuk mengelola informasi yang disampaikan terhadap media publik. Informasi yang diberikan juga harus memuat atas informasi yang terpercaya dan benar keyakinannya. Seperti yang telah diatur dalam kode etik psikolog Indonesia ( HIMPSI) pada pasal 31 terkait pernyataan melalui media, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam memberikan
keterangan pada publik melalui media cetak atau elektronik harus berhati-hati untuk memastikan bahwa pernyataan tersebut:
a) Konsisten terhadap kode etik.
b) Berdasar pada pengetahuan/pendidikan profesional, pelatihan,
konsep teoritis dan konsep praktik psikologi yang tepat.
c) Berdasar pada asas praduga tak bersalah.
d) Telah mempertimbangkan batasan kerahasiaan sesuai dengan pasal 24 buku kode etik ini.
e) Pernyataan melalui media terkait dengan bidang psikologi terkait dengan bidang psikologi forensik terdapat dalam pasal 61 buku kode etik ini.
Selain itu, pengaturan tersebut diatur juga dalam pasal 28 tentang pertanggung jawaban yaitu:
(1) Psikolog dan atau ilmuwan psikolog dalam memberikan suatu informasi atau pernyataan kepada masyarakat melalui media baik lisan maupun secara tertulis harus mencerminkan keilmuannya sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara utuh guna menghindari adanya keliruan dalam penafsiran serta menghindari kesesatan masyarakat pengguna jasa dan / praktik psikologi tertentu. Pernyataan tersebut wajib disampaikan dengan:
- Bijaksana, jujur, teliti dan penuh ke hati -- hatian
- Lebih memfokuskan pada kepentingan umum daripada urusan pribadi atau suatu golongan
- Berpedoman pada dasar dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahliannya atau kewenangannya selama tidak bertentangan dengan kode etik yang telah diatur
REFERENSI
Ningsih, W. (2021). Etika Psikolog dalam Pengumpulan dan Penyampaian Hasil Pemeriksaan Psikologis (Tinjauan Aksiologi). Jurnal Filsafat Indonesia, 4(1), 53-58.
Khatimah, H. (2018). Posisi dan peran media dalam kehidupan masyarakat. Tasamuh, 16(1), 119-138.
Himpunan Psikologi Indonesia. (2010). Kode etik psikologi Indonesia. Jakarta: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H